12.04.2007

LEMBAGA PERWAKILAN POLITIK DI INDONESIA

A. Pendahuluan

  • Secara Kelembagaan dalam Sistem Politik Indonesia, maka yang dimaksud dengan Lembaga Perwakilan Politik adalah: MPR, DPR, DPD dan DPRD.
  • MPR terdiri atas Anggota DPR da Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum
  • DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan Umum.
  • DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • DPRD Propinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

B. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

1. Susunan dan Keanggotaan

  • Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden
  • Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
  • Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan keterwakilan Fraksi
  • MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

2. MPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memutuskan Usul DPR Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya;
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kodek etik MPR.

3. Hak dan Kewajiban MPR

Hak MPR dalam rangka melaksanakan Tugas:

  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler; dan
  • Keuangan dan Administrasi

Kewajiban Anggota MPR:

  • Mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan UUD dan PP
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kerukunan Nasional;
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

C. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1. Susunan dan Keanggotaan

  • DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • Anggota DPR berjumlah 550 orang
  • Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden
  • Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia
  • Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah

2. Pimpinan DPR

  • Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR
  • Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR
  • Pimpinan Sementara DPR terdiri atas seorang Ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
  • Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR
  • Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji.
  • Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR

3. Tugas Pimpinan DPR

  • Memimpin Sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
  • Menjadi juru bicara DPR;
  • Melaksanakan dan memasyarakatan putusan DPR;
  • Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPR;
  • Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;
  • Melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR

4. Kedudukan dan Fungsi DPR serta Tugas dan Wewenang DPR

  • DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara;
  • DPR mempunyai fungsi: Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
  • DPR mempunyai tugas dan wewenang:
  • Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU;
  • Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan agama;
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangana negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memberikan Persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi yudisial;
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan UU.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan melaksanakan tugas wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU.

5. Hak dan Kewajiban DPR

  • DPR mempunyai hak: Interpelasi, angket dan menyatakan pendapat;
  • Anggota DPR mempunyai hak: Mengajukan UU; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administrative.
  • Anggota DPR mempunyai kewajiban :mengamalkan Pancasila; Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi , kelompok dan golongan; Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada para pemilih dan daerah pemilihannya; Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

D. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1. Susunan Dan Keanggotaan DPD

  • DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
  • Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
  • Anggota DPD Berdomisili di Daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.
  • Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

2. Pimpinan DPD

  • Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD.
  • Ketua dan Wakil Ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.

  • Tugas pimpinan DPD antara lain:Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan ; Menyusun Rencana Kerja dan Mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; Menjadi juru bicara DPD; Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD; Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPD; Mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan; Melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggaran DPD; Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPD.

3. Kedudukan dan Fungsi DPD

  • DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
  • DPD mempunyai fungsi : a) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; b) pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.

4. Tugas dan Wewenang DPD

  • DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, da penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • DPD mengusulkan RUU kepada DPR , dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
  • Pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan Pemerintah.
  • DPD iut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  • DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.
  • Pembicaraan Tingkat I dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas RUU, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
  • Pandangan, pendapat dan tanggapan dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah.
  • DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  • DPD memberikan Pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Pengawasan yang dilakukan oleh DPD merupakan pengawasan atas pelaksanaan UU.
  • Hasil pengawasan DPD disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

5. Hak dan Kewajiban DPD

  • DPD mempunyai hak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU.
  • Anggota DPD mempunyai hak: menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protololer dan keuangan dan administrative.

  • Anggota DPD mempunya kewajiban : Mengamalkan Pancasila; Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Instruksi untuk Mahasiswa:

Materi di atas supaya dipelajari dan diperdalam dengan dampingan literatur lain yang membahas tentang MPR, DPR dan DPD. Selanjutnya kepada mahasiswa dipersilakan memberikan analisis berupa:

1. Bandingkan antara ketiga lembaga tersebut (MPR,DPR dan DPD) kemudian apa persamaan dan perbedaan yang nampak dari ketiganya dikaitkan dengan Sistem Politik Indonesia.

2. Jawaban Saudara ditulis dalam komentar pada blog ini. Jangan lupa tuliskan nama dan npm anda dibawah komentar(analisis) anda.

3. Analisis ditulis secara detail dan komprehensif.

4. Analisis paling telat saya terima pada tanggal 11 Desember 2007 pukul 20.00 WIB.

15 komentar:

Anonim mengatakan...

Persamaan MPR,DPR,DPD jika dikaitkan dengan Sistem Politik Indonesia adalah:
1.Sama-sama merupakan perwakilan rakyat yang sama-sama bergerak dan bekerja sama untuk stabilitas negara dan menjalankan pemerintahan.
2.Wakil dari MPR, DPR, dan DPD sama-sama dipilih oleh rakyat Indonesia dalam Pemilu.
3.Bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam mengusulkan, mengajukan, merundingkan serta menetapkan UU yang akan diberlakukan di Indonesia.
4.Sama-sama melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat maupun wakil daerah.
5.Masa jabatan ketiga lembaga perwakilan ini sama-sama berakhir dalam masa 5 tahun, berakhir pada saat anggota lembaga perwakilan yang baru mengucapkan sumpah dan janji.
6.Mendahulukan kepentingan negara ataupun masyarakat di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
7.Mempertanggung jawabkan tugasnya dalam sidang paripurna.
8.Berkewajiban mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan hukum yang berlaku di Indonesia.
9.Memiliki hak dipilih dan memilih, protokoler, dan membela diri.

Perbedaan MPR, DPR, DPD jika dikaitkan dengan Sistem Politik Indonesia adalah:
1.MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
2.MPR memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan presidem setelah presiden memberikan pengajuan penjelasan pembelaannya pada sidang paripurna.
3.MPR berhak mengubah dan menetapkan UU. Sementara itu, DPR dan DPD hanya dapat mengajukan saran, dan menyalurkan aspirasi rakyat kepada MPR agar dapat dibuat suatu ketetapan yang sah secara hukum di Indonesia.
4.DPR berhak memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, dan memberikan pertimbangan amnesty dan abolisi kepada Presiden.
5.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
6.DPD dapat melaksanakan pengawasan dalm pemekaran dan jalannya otonomi daerah yang berlandaskan UU no.32 Tahun 2004.

NEVA FARADINA (41183506060011)

(-.-)ariel krenz mengatakan...

Proses Legislasi di Indonesia

Persamaan dan perbedaan yang nampak dari MPR, DPR dan DPD dikaitkan dengan Sistem Politik Indonesia.
Persamaan
Kekuasaan yang dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat oleh seluruh rakyat Indonesia diduduki, tidak saja oleh wakil daerah-daerah Indonesia, tetapi semata-mata pula oleh wakil golongan atau rakyat Indonesia seluruhnya, yang dipilih dengan bebas dan merdeka oleh rakyat dengan suara terbanyak. Majelis Permusyawaratan juga meliputi segala anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota DPD. Kepada Majelis Presiden bertanggung jawab. Jadi ada dua syaratnya, yaitu wakil daerah dan wakil golongan langsung daripada rakyat Indonesia.
MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD Yang dipilih melalui pemilihan Umum.
Maka, di dalam UUD 1945 pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen diakomodasi dalam konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota DPD Merupakan sebagai wujud pelaksanaan sistem politik di Indonesia yang sudah bejalan.
Hal yang lebih menampak dalam persamaan tersebut yaitu sama-sama menjadi perwakilan politik untuk rakyat yang mempunyai tugas untuk memperjuangkan aspirasi atau keinginan rakyat agar dapat mewujudkan kehidupan yang adil tenteram dan sejahtera sesuai dengan kewajiban MPR, DPR, dan DPD dalam mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup kehidupan yang bernegara, dan melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menaati segala peraturan dan perundangan Yaitu melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggarakan pemerintahan, mempertahankan dan memelihara kerukunan Nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Memperhatikan Upaya Peningkatan Kesejahteraan rakyat, Menyerap, Menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat , mendahului Kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, Kelompok dan golongan. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihnya. Menaati kode etik dan peraturan tatat tertib MPR, DPR dan DPD.
Dari ketiga lembaga tersebut sama-sama sebagai lembaga perwakilan politik yang dibangun oleh para wakil rakyat dengan fungsi utama merealisasikan kekuasaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, selain itu juga lembaga perwakilan rakyat akan menjalankan fungsi pengawasan terutama atas kebijakan (UU) yang telah dibuat oleh ketiga lembaga tersebut.

Perbedaan
Dari ketiga lembaga tersebut mempunyai perbedaan yang dapat dilihat :
Pertama MPR yaitu merupakan Lembaga Tertinggi Negara
Kedua DPR yaitu merupakan Lembaga Tinggi Negara
Ketiga DPD yaitu merupakan Lembaga Tinggi Negara

Dalam dua perubahan konsep dasar dalam amandemen UUD 1945 mengenai MPR. Pertama, MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi yang memegang seluruh kedaulatan rakyat. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 1 ayat (2) UUD yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Awalnya, pasal ini menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, yang kemudian ditafsirkan dalam Penjelasan UUD, “Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kekuasaan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas...” Kedua, susunan MPR yang tadinya terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan diubah menjadi dua unsur, yaitu anggota DPR dan anggota DPD (Pasal 2 ayat (1)).
Dengan adanya dua perubahan konseptual ini, dapat dipahami bahwa tujuan dari perubahan ini adalah adanya adanya MPR menjadi lembaga perwakilan rakyat yang tidak berdiri di atas lembaga-lembaga negara lainnya. Gagasan turunannya dapat dilacak dari alasan adanya sesuatu dari keberadaan lembaga perwakilan rakyat, yaitu adanya dua kamar yang “relatif” sejajar dalam suatu lembaga legislatif yang akan bertemu hanya pada saat menjalankan wewenang tertentu.
Begitulah MPR seharusnya dipahami, ia bukan lagi lembaga permanen seperti sebelum perubahan ketiga UUD, melainkan hanya akan muncul pada saat menjalankan wewenangnya, di mana DPR dan DPD akan bersidang bersama-sama (Sidang Gabungan).
Persoalannya bukan pada tubuh DPR itu sendiri, tapi memang keberadaan suatu kamar lain di dalam legislatif akan menjadi kekuatan penyeimbang yang penting. Dengan adanya DPD yang berkedudukan setara, walau mungkin akan didisain dengan fokus wewenang yang berbeda, akan ada mitra DPR untuk membahas segala keputusan yang diambilnya. Dengan begitu, segala keputusan yang diambil oleh legislatif telah melalui pertimbangan yang lebih baik. Apalagi sifat kelembagaan yang berbeda yang disebabkan oleh asal muasal anggotanya akan menyebabkan adanya perbedaan pandangan, yang pada gilirannya akan membuat keputusan lebih seksama dipertimbangkan. Dengan kata lain, adanya DPD yang setara adalah juga suatu model pembatasan kekuasaan. Yaitu pembatasan kekuasaan di dalam tubuh legislatif, dalam hal ini DPR.
. DPD adalah sebuah semacam lembaga penasehat, walau memiliki kekuatan politik karena legitimasinya yang lahir dari pemilihan langsung. Namun tentu saja, secara realpolitik, ia sudah lahir dan tidak bisa dinegasikan karena alasan teoritik. Karenanya, harus ada kerja politik yang harus dilakukannya. Maka, sebelum konsepnya dibenahi secara sungguh-sungguh, DPD harus pandai mencari celah untuk menguatkan dirinya dengan menggunakan legitimasi politiknya sebagai lembaga hasil pemilihan langsung.
Dari hal tersebut jelas sekali bahwa perbedaaan kedudukan dari ketiga lembaga MPR, DPR dan DPD yang lebih menonjol dari perbedaannya adalah tugas dan fungsinya. sehingga dalam menjalankan kebijakan pun akan terlihat bahwa lembaga-lembaga tersebut harus benar-benar menjadi lembaga perwakilan rakyat dalam konteks Sistem Politik Indonesia

Disusun oleh :
Nasrudin Firdaus
41183506050002
IP/FISIP

Anonim mengatakan...

1.Ketiga lembaga politik MPR, DPR, DPD mempunyai persamaan yang dilandasi oleh sistem politik di Indonesia dan melalui proses aspirasi masyarakat dalam pemilu persamaan itu diantara lain ialah :

> Lembaga tersebut ialah lembaga perwakilan politik
> Keangotaan lembaga tersebut diresmikan oleh keputusan presiden
> Masa jabatan anggota adalah lima tahun dan berakhir bersama pada saat angota baru mengucapan sumpah atau janji
> Keangotaan dipilih dalam pemilihan umum

> Dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama di antara lain ialah :
Hak : Interpelasi, angket dan menyatakan pendapat; Mengajukan UU; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administrative.
Kewajiban : Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi , kelompok dan golongan, Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada para pemilih dan daerah pemilihannya, Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib, dan Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Dan berikut adalah perbedaannya di antara lain :

>Mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda diantara lain :

MPR memiliki tugas dan wewenang untuk Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dan Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kodek etik MPR.

DPR memiliki tugas dan wewenang Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU, membentuk RUU APBN dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan agama, Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, dan pemekaran.

DPD memiliki tugas dan wewenang DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN, DPD iut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.

Jadi dapat disimpulkan ketiga lembaga tersebut memiliki perbedaan tugas dan wewenang tapi ketiga lembaga tersebut berkaitan dalam menjalankan tugasnya, selain tugas dan wewenang ketiga lembaga tersebut memiliki perbedaan yang lain dari sisi gaji atau penghasilan dan tingkatan kekuasaan di Negara Indonesia.

Nama : Bambang ismoyo
Npm : 41183506050007

Anonim mengatakan...

Persamaan dari lembaga MPR, DPR, DPD yaitu yang paling mendasar adalah sebagai wakil rakyat yang menduduki dilembaga Pemerintahan. Dalam susunan dan keanggotaanya di resmikan dengan keputusan Presiden, dalam masa jabatan para anggota MPR, DPR, DPD adalah selama 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR, DPR, DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji untuk menggantikan para anggota MPR, DPR, DPD yang sudah habis masa jabatannya, serta para anggota MPR, DPR, DPD dipilih pada pemilihan umum yang di adakan 5 tahun sekali. Dalam kaitannya dengan system politik Indonesia Para anggota, baik anggota MPR, DPR, DPD membawa amanah dari rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Hak : Interpelasi, angket dan menyatakan pendapat serta mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, usul dan pendapat, hak untuk dipilih dan memilih, hak membela diri imunitas, protokoler dan keuangan dan administrative.

Kewajiban : mengamalkan isi dari Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang telah disepakati melalui musyawarah. Menjalankan kehidupan demokrasi di Negara Republik Indonesia di dalam penyelenggaraan pemerintahan; serta berkewajiban mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik antar suku,agama yang ada di dalam Negara Republik Indonesia; berupaya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat; Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat; slalu mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan sendiri , kelompok atau pun golongan; Memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada para pemilih dan daerah pemilihannya;selalu Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib yang berlaku; dan Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Perbedaan MPR, DPR, DPD
MPR
•Memiliki wewenang untuk memilih wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
•Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila presiden mangkat,berhenti,diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
•Memilih Presiden dan wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
•Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
•Menetapkan Peraturan Tata tertib dank kode etik MPR.


DPR
•Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,APBN serta kebijakan pemerintah.
•Kedudukan DPR setingkat dengan Presiden di dalam Stuktur Pemerintahan.
•Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
•Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta,menerima penetapan duta Negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi.
•Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yan terkait dengan beban keuangan Negara dan/ pembentukan UU.
•Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat, dan melaksanakan tugas wewenang lainya yang di tentukan dalam UU.

DPD
•DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, pemekaran dan penggabungan daerah,hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,pelaksanaan APBN,pajak,pendidikan, dan agama.
Nama : Robby nupriyanto
Npm : 41183506050005

Rony Putra mengatakan...

PERSAMAANNYA
Persamaan antara MPR,DPR, dan DPD terletak pada kelembagaannya. Jika dilihat dari kelembagaan dalam Sistem Politik di Indonesia, maka MPR, DPR, dan DPD termasuk ke dalam lembaga Perwakilan Politik. Maksudnya adalah bahwa ketiga lembaga tersebut (MPR, DPR, dan DPD) merupakan suatu lembaga yang mempunyai fungsi perwakilan dan anggota – anggotanya terdiri atas wakil- wakil rakyat yang dianggap mewakili suara dan aspirasi rakyat.
PERBEDAANNYA
Sedangkan perbedaannya adalah terletak pada tugas dan wewenang ketiga lembaga tersebut (MPR, DPR, DPD) :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam melaksanakan tugasnya mempunyai tugas dan wewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), maksudnya adalah dalam melaksanakan tugas MPR diberikan hak untuk mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD oleh sebab itu MPR dapat mengubah dan menetapkan UUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang mempunyai tugas untuk membentuk Undang-Undang (UU) yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan tujuan bersama serta membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang undang (UU). Artinya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat merupakan anggota MPR sehingga DPR hanya bertugas membahas, membentuk serta memberikan persetujuan untuk membentuk Undang-Undang (UU) bukan Undang-Undang Dasar (UUD) sehingga kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat berada dibawah MPR. DPR mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Artinya bahwa DPR dapat membuat undang-undang yang sesuai dengan keinginan rakyat serta merupakan badan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan eksekutif dan mempunyai hak untuk mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)yang diajukan oleh eksekutif, yang nantinya disetujuai atau tidak oleh DPR tersebut.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lambaga legislatif yang terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan mempunyai tugas mengajukan Undang-Undang berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan antara pusat dan daerah. Dengan demikian DPD merupakan lembaga legislatif di tingkat propinsi/daerah yang mempunyai fungsi legislate serta mewakili aspirasi rakyat di daerah yang diwakilinya.



NAMA : RONY PUTRA PRATAMA
NIM : 41183506050004
JURUSAN : ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS: FISIP

Tuti Hermawati mengatakan...

Perwakilan politik rakyat ditingkat pemerintah pusat maupun ditingkat daerah pada dasarnya sama dan perwakilan politik pada lembaga-lembaga pemerintah memiliki fungsi dan peranan yang sama, yaitu bagaimana mampu mengemban kepercayaan dari rakyat yang telah menyerahkan segala bentuk urusan yang berhubungan dengan pemerintah kepada wakilnya dilembaga perwakilan.
Diantara ketiga lembaga tersebut seperti MPR, DPR, dan DPD pada dasarnya adalah perwakilan dari rakyat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan juga sebagai penyambung lidah rakyat.
Persamaan-persamaan ketiga lembaga tersebut adalah
 Secara kelembagaan ketiga lembaga ini adalah lembaga perwakilan politik.
 Ketiga lembaga ini sama-sama dipilih melalui pemilihan umum.
 Sama-sama diresmikan oleh keputusan presiden
 Memiliki persamaan jabatan selama lima tahun

Sedangkan perbedaan diantara ketiga lembaga ini cukup signifikan mulai dari tugas masing-masing sampai kepada keanggotaannya. Lembaga eksekutif mempunyai tugas dan wewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden, memutuskan usul DPR berdasarka keputusan mahkamah konstitusi dan sampai kepada menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan lembaga legislatif mempunyai tugas dan wewenang membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama, menerima dan membahas usulan rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu, memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, menetapkan APBN bersama presiden dan juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah,
Sedangkan tugas dan wewenang anggota DPD adalah DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan pemerintah dan juga DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah.
Ketiga lembaga ini apabila dikaitkan dengan system politik Indonesia berperan sebagai wakil rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pusat, pengaturan kebutuhan masyarakat, dan lembaga perwakilan rakyat yang akan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

NAMA : FATRA

NPM : 41183506050028

TUGAS : PROSES LEGISLASI INDONESIA

nurul dj mengatakan...

Nurul Hidayah Dj
41183506050029
Jawaban Mata Kuliah Proses Legislasi:

Analisa Tentang Lembaga Perwakilan
Politik di Indonesia (MPR, DPR, DPD)

A.Persamaan MPR, DPR, DPD
1.Jika dahulu, sebelum amandemen UUD 1945. MPR merupakan satu-satunya lembaga tertinggi negara, maka setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sama dengan lembaga negara lain, yakni menjadi lembaga negara. Kedudukan ini sejajar dengan DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemilihan Umum.
2.MPR, DPR, dan DPD merupakan lembaga negara yang mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia, dan memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3.Anggota MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD, dimana DPR dan DPD sama-sama dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yangberjumlah 550 orang, sedangkan DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang berjumlah tidak lebih dari 1/3 jumlah a nggota DPR.
4.Baik MPR, DPR, maupun DPD sama-sama diresmikan dengan keputusan presiden.
5.Masa jabatan anggota MPR, DPR dan DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR, DPR dan DPD yang baru mengucap sumpah/janji.
6.Kedudukan MPR, DPR dan DPD yang sejajar, membuat ketiga tidak dapat saling menjatuhkan.
7.Persamaan lainnya antara MPR, DPR dan DPD adalah dalam hal menjalankan kewajibannya. Adapun kewajiban mereka adalah:
a.Mengamalkan Pancasila.
b.Melaksanakan UUD Negara Repoublik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
c.Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
d.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
e.Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
f.Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat
g.Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
h.Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada para pemilihnya atau secara umum kepada masyarakat.

B.Perbedaan antara MPR, DPR, dan DPD
Yang menjadi perbedaan antara MPR, DPR, dan DPD dalam sistem politik Indonesia adalah dalam hal tugas, wewenang serta hak masing-masing. Hal tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a.Tugas dan wewenang MPR
1)Mengubah (mengamandemen) dan menetapkan UUD.
2)Jika sebelum amandemen UUD 1945, MPR merupakan pemberi mandat kepada presiden, maka setelah amandemen UUD 1945 MPR hanya memiliki wewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden yang menang dalam pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, serta atau melanggar UUD setelah sebelumnya diselidiki dahulu oleh DPR dan telah pula diputuskan oleh mahkamah konstitusi.
3)Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden terpilih mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewjibannya dalam masa jabatannya.
4)Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan tersebut dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
5)Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
b.Hak MPR dalam rangka melaksanakan tugas:
1)Berkenaan dengan tugas MPR untuk mengamandemen dan menetapkan UUD, maka hak MPR dalam hal ini adalah untuk mengajukan usul mengenai perubahan pasal-pasal dalam UUD sesuai dengan kebutuhan rakyat dan negara.
2)MPR memiliki hak untuk menentukan sikapo dan pilihannya dalam pengambilan keputusan yang menjadi tugas dan wewenangnya.
3)Sebagai warga negara Indonesia. Anggota DPR memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
4)MPR juga memiliki hak imunitas, protokoler, keuangan dan administrasi.

2.Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR)
a.Fungsi
Diantara fungsi badan legislatif yang paling penting adalah:
1)Menentukan Policy (kebijaksanaan) dan membuat undang-undang (fungsi legislatif).
2)Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan (Fungsi Pengawasan)

3)Merencanakan serta menetapkan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Fungsi Anggaran)

b.Tugas dan Wewenang

1)Menmbentuk undang undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2)Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerint pengganti undang undang.
3)Menerima dan membahas usulan rancangan undang undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan.
(tugas dan wewenang 1, 2, 3, berkaitan dengan fungsi legeslatif)
4)Memperhatikan pertimbangkan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
5)Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
(Tugas dan wewenng 4 dan 5 berkaitan dengan fungsi Anggaran DPR).
6)Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta Negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam memberikan amnesty dan abolisi.
7)Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberehentian anggota Komisi Yudisial.
8)Memilih tiga orang calon anggota Hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden.
9)Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden
10)Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan undang undang.
11)Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
12)Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang undang mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber ekonomi lainya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
13)Membahas dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
(tugas dan wewenang 12 dan 13 berkaitan dengan fungsi pengawasa DPR)

c.Hak DPR
1)Mengajukan pertanyaan. Anggota DPR berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu hal.
2)Hak Interflasi. Yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaannya disuatu bidang.
3)Hak Angket. Adalah hak anggota badan legeslatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.
4)Hak mengajukan undang undang berkaitan dengan fungsi legislasi DPR.
5)Hak Menyatakan pendapat. DPR berhak meyatakan pendapatnya dalam Rapat.
6)Hak Meyampaikan Usul Dan Pendapat.
7)Hak Memilih dan Dipilih. Sebagai WNI aggota DPR berhak untuk memilih dan dipilih dalam PEMILU.
8)Hak Membela Diri.
9)Hak Imunitas.

3. Dawan Permusyawaratan Daerah (DPD)
Jika anggota MPR dan DPR berdomisili di Ibukota Negara maka Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihanya dan hanya selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota Negara.
a.Tugas dan wewenang DPD
1)DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah pengolaan sumber daya alam, dan sumberdaya ekonomi lainya serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah, dan ikut dalam pembahasan RUU tersebut sesuai dengan tata tertib DPR, dimana pembahasan RUU ini dilakukan sebelum DPR membahasnya dengan pemerintah.
2)DPD memnerikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
3)DPD memeri pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkitan dengan pajak dan pendidikan dan agama.
4)DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah pengolaan sumber daya alam, dan sumberdaya ekonomi lainya, pelaksanaan APBN, pajak pendidikan dan agama. Pengawasan ini hasilnya akan disampaikan pada DPR sebagai pertimbangan untu ditindak lanjuti.

b.Hak DPD
1)DPDP memiliki hak untuk mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya.
2)Anggota DPDP memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, Memilih dan Dipilih dalam pemilu, membela diri, Imunitas, Protokoler dan keuangan serta administratif.

(-,-)sarie cakep mengatakan...

Persamaan dari lembaga MPR, DPR, dan DPD sangat jelas bahwa dari ketiga lembaga tersebut adalah sebagai wakil rakyat yang dipilih berdasarkan pemilihan umum. Hal ini karena masyarakat memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga tersebut agar dapat melakukan pengaturan pemenuhan kebutuhan kehidupan bersama, dengan memanfaatkan kekuasaan / wewenang yang dipunyainya. Dilihat dari susunan keanggotaanya ketiga lembaga ( MPR, DPR, dan DPD ) tersebut mempunyai persamaan, yaitu dalam keanggotaannya (MPR, DPR, DPD) diresmikan dengan keputasan Presiden, dan masa jabatan anggota MPR, DPR, DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota yang baru mengucapkan janji / sumpah. Sedangkan dilihat dari Hak dan kewajibannya ada beberapa persamaan antara ketiga lembaga tersebut yaitu, berdasarkan haknya anggota ketiga lembaga tersebut dalam rangka melaksanakan tugasnya angota MPR, DPR, dan DPD berhak menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administrative. Sedangkan berdasarkan kewajibannya keanggotaan tersebut sama-sama wajib dalam mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan Nasional, Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dan melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Adapun persamaan dari ketiga lembaga ( MPR, DPR, dan DPD ) seperti yang telah diuraikan diatas, maka dapat dilihat pula perbedaan dari lembaga-lembaga tersebut. Berdasarkan susunan dan keanggotaannya pertama, pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan keterwakilan fraksi. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Kedua, pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR, selama pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR, pimpinan sementara DPR terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua, Anggota DPR berdomisili di Ibukota Negara RI. Ketiga, DPD terdiri atas Wakil-wakil daerah Propinsi yang dipilih melalui pemelihan umum, Anggota DPD dari setiap Propinsi ditetapkan sebanyak empat orang, jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR, Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota Negara Republik Indonesia. Dilihat dari segi tugas dan wewenangnya, perbedaan dari lembaga-lembaga tersebut diatas yaitu pertama, MPR yang dalam tugas dan wewenangnya mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, memutuskan usul Presiden dan wakil Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR, melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, memilih Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, memilih Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dan menetapkan Tata Tertib dank ode etik MPR. Kedua, tugas dan wewenang DPR yaitu membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah pengganti UU, menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah, membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonominya, memilih anggota BPK dengan mempertimbangkan DPD, memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial, memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk megangkat duta, menerima penempatan duta Negara lain dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi, dan menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan melaksanakan tugas wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU. Ketiga, tugas dan wewenang DPD yaitu memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, pengawasan yang dilakukan DPD merupakan pengawasan atas pelaksanaan UU.
Berdasarkan haknya terlihat perbedaan antara MPR, DPR dan DPD yaitu MPR berhak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD. DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sedangkan DPD mempunyai hak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU. Hal lain yang membedakan ketiga lembaga tersebut adalah pendapatan/gaji yang diterima oleh anggota DPR, DPD dan MPR.
Dari uraian diatas terlihat jelas bahwa adanya persamaan dan perbedaan antara MPR, DPR dan DPD. Untuk itu diharapkan dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan baik serta menjalankan kewajibannya. Hal tersebut dapat berjalan dengan baik jika keanggotaannya mampu berperan dalam menggunakan hak-haknya dan mampu secara tepat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Hal tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota bukan saja pintar berpolitik tetapi juga mengusai pengetahuan yang cukup tinggi agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya tersebut. sebagai lembaga-lembaga Negara mampu menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat serta memuaskan kehendak masyarakat.



Nama : Kartika Sari
Npm : 48118350605008

(-_-)tiwimoeth mengatakan...

Secara kelembagaan dalam system politik Indonesia, maka yang dimaksud dengan lembaga perwakilan politik adalah MPR, DPR, DPD. Adapun persamaan dari ketiganya adalah dalam hak dan kewajiban. Selain itu ketiganya mempunyai hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sangat jelas bahwa ketiganya adalah wakil rakyat. Rakyat memilih salah satu wakilnya yang dianggap mampu untuk mewakili atau bahkan menyampaikan aspirasi masyarakatnya. Dengan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, tentunya masyarakat berharap dan menginginkan orang-orang yang dipilihnya benar-benar representative, tidak hanya mementingkan kepentingan golongan apalagi pribadi. Indonesia yang menganut system demokrasi, memberikan kesepatan bagi orang-orang untuk dapat mengeluarkan pendapatnya, begitu juga dalam pemilihan umum. Begitu banyak parpol-parpol yang ada, dan masyarakat dapat memilih salah satu diantaranya. Begitu juga orang-orang didalam parpol memliki hak untuk memilih dan dipilih.
Jika dilihat hak dan kewajiban dari MPR, DPR dan DPD, tidak terdapat perbedaan yang begitu jauh, seperti hak untuk memilih dan dipilih, mengamalkan pancasila, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, immunitas, protokoler, keuangan dan administrative, mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. Hal yang paling diharapkan oleh masyarakat adalah peranan wakil rakyat yang tidak mementingkan kepentingannya sendiri, sehingga masyarakat merasa puas dan tidak menyesal apabila para wakilnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Didalam kinerjanya, tentu masing-masing (MPR, DPR, DPD) mempunyai tugas dan wewenagn masing-masing. Hal tersebut merupakan salah satu perbedaan dari MPR, DPR dan DPD. Adapun tugas dan wewenang dari MPR adalah Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan Wakil Presiden, Memutuskan Usul DPR Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR, Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kodek etik MPR.
Kalau tugas dan wewenang dari DPR adalah membentuk UU yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama, Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU, Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan, Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan agama, Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah, Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama, Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD, Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangana negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Memberikan Persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi yudisial, Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden, Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
Kalau tugas dan wewenang DPD adalah DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, da penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD mengusulkan RUU kepada DPR , dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
Pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan Pemerintah.
DPD iut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.
Pembicaraan Tingkat I dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas RUU, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
Pandangan, pendapat dan tanggapan dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah.
Dari tugas dan kewenangan diatas dapat di tarik kesimpulan apa saja yang membedakan ketiganya. Selain itu dapat dilihat dari tariff penghasilannya, fasilitas-fasilitas yang diberikan juga merupakan perbedaan dari ketiganya. Karena berdasarkan tugas-tugas yang diemban membutuhkan fasilitas yang berbeda-beda.


Nama : Ratih Pratiwi
NPM : 41183506050010

Turman Siagian mengatakan...

Persamaannya adalah :
Persamaan antara MPR,DPR, dan DPD terletak pada kelembagaannya. Jika dilihat dari kelembagaan dalam Sistem Politik di Indonesia, maka MPR, DPR, dan DPD termasuk ke dalam lembaga Perwakilan Politik. mempunyai hak dan kewajiban yang sama di antara lain ialah :
Hak : Interpelasi, angket dan menyatakan pendapat; Mengajukan UU; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administrative.
Kewajiban : Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,

Sedangkan perbedaannya adalah
1.Terletak pada tugas dan wewenang ketiga lembaga tersebut (MPR, DPR, DPD)
2.diantara ketiga lembaga ini cukup signifikan mulai dari tugas masing-masing sampai kepada keanggotaannya.

Nama: Turman Siagian
Nim: 41183506050006
Fakultas : Fisip

ade mengatakan...

Proses Legislasi
ADE ROSITA
4113506050014

Persamaan dan perbedaan
tentang lembaga perwakilan politik di Indonesia ( MPR, DPR, DPD )


A.Persamaan MPR, DPR, DPD
1.MPR adalah satu-satunya lembaga tertinggi Negara pada saat sebelum amandemen UUD1945, akan tetapi setelah adanya amandemen UUD1945 kedudukan MPR berubah kini MPR kedudukannya sama dengan lembaga Negara lain, yaitu Kedudukan MPR kini sama atau sejajar dengan DPR, DPD, Presiden, wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemilihan Umum. MPR pada saat ini menjadi lembaga tinggi Negara.
2.MPR, DPR, dan DPD juga mempunyai persamaan di masa jabatan, dimana masa jabatan meeka adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR, DPR, dan DPD yang baru mengucap sumpah atau janji.
3.Anggota MPR merupakan bagian gabungan dari anggota DPR dan DPD, dimana DPR dan DPD sama-sama dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR terdiri atas anggota partai peserta pemilu yang berjumlah 550 orang, sedangkan DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang berjumlah tidak lebih dari 1 atau 3 orang jumlah DPR.
4.MPR,DPR, dan DPD semua lembaga tersebut diresmikan oleh keputusan presiden.
5.MPR, DPR, dan DPD semua itu merupakan lembaga perwakilan Negara yang dimana kedudakan ketiga lembaga tersebut untuk mewakili aspirasi rakyat Indonesia, ketiga lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk menyerap juga manampung serta menindaklanjuti aspirasi seluruh rakyat guna untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia.
6.kedudukan ketiga lembaga tersebut sejajar, ooleh karena kedudukan yang sejajar itu membuat ketiga tidak dapat saling menjatuhkan.
7.ada persamaan lain antara MPR, DPR, juga DPD adalah dalam hal menjalankan kewajibannya. Adapun kewajiban dari ketiga lembaga tersebut adalah :
mengamalkan pancasila Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; Meyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada para pemilih dan daerah pemilihannya, atau secara umum kepada masyarakat.

B.Perbedaan antara MPR, DPR, dan DPD
Yang menjadi perbedaan antara MPT, DPR, dan DPD dalam system politik Indonesia adalah dalam hal tugas, wewenang serta hak masing-masing. Hal tersebut dapat kita lihat dari:
MPR ( Majelis Permusyawaratan Perwakilan )
Tugas dan wewenang MPR
Megubah (mengamandemen) dan menetapkan UUD
Pada saat sebelum amandemen UUD 1945, MPR merupakan pemberi mandate kepda presiden, maka setelah tejadinya amandemen UUD 1945 MPR hanya memiliki wewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden yang memang dalam pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden yang bersalh atau melanggar UUD setelah sebelumnya diselidiki dahulu oleh DPR dan telah pula diputuskan oleh Mahkamah kontitusional.
Menetapkan peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden terpilih mangkat, berhenti, diberhantikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan
Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan tersebut dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam enam puluh hari
Hak MPR dalam rangka melaksanakan tugas:
MPR memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihannya dalam pengambilan keputusan yang menjadi tugas dan wewenangnya.
Sebagai warga Negara Indonesia, anggota DPR memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
Tugas yang dilakukan oleh MPR untuk mengamandemen dan menetapkan UUD, maka MPR dalam hal ini adalah untuk mengajukan usul mengenai perubahan pasal-pasal dalam UUD sesuai dengan kebutuhan rakyat dan Negara.
DPR ( Dewan Permusyawaratan Rakyat )
Fungsi DPR
Diantara fugsi badan legislative yang paling penting adalah:
Merencanakan serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mengontrol badan eksklusif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang di tetapkan.
Tugas dan wewanang DPR:
Untuk membentuk UU yang di bahas dengan preseden untuk mendapat perserujuan bersama.
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU
Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang di ajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengankat duta, menerima penetapan duta Negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam memberikan amnesty dan abolisi.
Memberikan pesetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial
Memilih tiga anggota calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan
Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan atau pembentukan UU
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan komisi yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Hak DPR
Mengajukan pelayanan Anggota DPR berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu hal
Hak interplasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaannya disuatu bidang
Hak angket adalah hak anggota badan legislative untuk mengadakan penelidikan sendiri
Hak untuk mengajukan UU berkaitan dengan fumgsi legislasi DPR
Hak menyatakan pendapat. DPR berhak menyampaikan pendapatnya akan suatu hal dalam suatu rapat
Hak memilih dan dipilih bagi anggota DPR, sebagai warga Negara Indonesia.
Hak membela diri
Hak imunitas
DPD ( Dewan Permusyawaratan Daerah )
Tugas dan wewenang DPD
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan pert imbangankeuangan pusat dan daerah
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksaanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Hak DPD
DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya
Anggota DPD memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih dalam pemilu, membela diri, imunitas, protokoler dan keuangan serta administrasi.

ade mengatakan...

Proses Legislasi
ADE ROSITA
4113506050014

Persamaan dan perbedaan
tentang lembaga perwakilan politik di Indonesia ( MPR, DPR, DPD )


A.Persamaan MPR, DPR, DPD
1.MPR adalah satu-satunya lembaga tertinggi Negara pada saat sebelum amandemen UUD1945, akan tetapi setelah adanya amandemen UUD1945 kedudukan MPR berubah kini MPR kedudukannya sama dengan lembaga Negara lain, yaitu Kedudukan MPR kini sama atau sejajar dengan DPR, DPD, Presiden, wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemilihan Umum. MPR pada saat ini menjadi lembaga tinggi Negara.
2.MPR, DPR, dan DPD juga mempunyai persamaan di masa jabatan, dimana masa jabatan meeka adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR, DPR, dan DPD yang baru mengucap sumpah atau janji.
3.Anggota MPR merupakan bagian gabungan dari anggota DPR dan DPD, dimana DPR dan DPD sama-sama dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR terdiri atas anggota partai peserta pemilu yang berjumlah 550 orang, sedangkan DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang berjumlah tidak lebih dari 1 atau 3 orang jumlah DPR.
4.MPR,DPR, dan DPD semua lembaga tersebut diresmikan oleh keputusan presiden.
5.MPR, DPR, dan DPD semua itu merupakan lembaga perwakilan Negara yang dimana kedudakan ketiga lembaga tersebut untuk mewakili aspirasi rakyat Indonesia, ketiga lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk menyerap juga manampung serta menindaklanjuti aspirasi seluruh rakyat guna untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia.
6.kedudukan ketiga lembaga tersebut sejajar, ooleh karena kedudukan yang sejajar itu membuat ketiga tidak dapat saling menjatuhkan.
7.ada persamaan lain antara MPR, DPR, juga DPD adalah dalam hal menjalankan kewajibannya. Adapun kewajiban dari ketiga lembaga tersebut adalah :
mengamalkan pancasila Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; Meyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada para pemilih dan daerah pemilihannya, atau secara umum kepada masyarakat.

B.Perbedaan antara MPR, DPR, dan DPD
Yang menjadi perbedaan antara MPT, DPR, dan DPD dalam system politik Indonesia adalah dalam hal tugas, wewenang serta hak masing-masing. Hal tersebut dapat kita lihat dari:
MPR ( Majelis Permusyawaratan Perwakilan )
Tugas dan wewenang MPR
Megubah (mengamandemen) dan menetapkan UUD
Pada saat sebelum amandemen UUD 1945, MPR merupakan pemberi mandate kepda presiden, maka setelah tejadinya amandemen UUD 1945 MPR hanya memiliki wewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden yang memang dalam pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden yang bersalh atau melanggar UUD setelah sebelumnya diselidiki dahulu oleh DPR dan telah pula diputuskan oleh Mahkamah kontitusional.
Menetapkan peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden terpilih mangkat, berhenti, diberhantikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan
Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan tersebut dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam enam puluh hari
Hak MPR dalam rangka melaksanakan tugas:
MPR memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihannya dalam pengambilan keputusan yang menjadi tugas dan wewenangnya.
Sebagai warga Negara Indonesia, anggota DPR memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
Tugas yang dilakukan oleh MPR untuk mengamandemen dan menetapkan UUD, maka MPR dalam hal ini adalah untuk mengajukan usul mengenai perubahan pasal-pasal dalam UUD sesuai dengan kebutuhan rakyat dan Negara.
DPR ( Dewan Permusyawaratan Rakyat )
Fungsi DPR
Diantara fugsi badan legislative yang paling penting adalah:
Merencanakan serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mengontrol badan eksklusif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang di tetapkan.
Tugas dan wewanang DPR:
Untuk membentuk UU yang di bahas dengan preseden untuk mendapat perserujuan bersama.
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU
Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang di ajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengankat duta, menerima penetapan duta Negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam memberikan amnesty dan abolisi.
Memberikan pesetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial
Memilih tiga anggota calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan
Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan atau pembentukan UU
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan komisi yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Hak DPR
Mengajukan pelayanan Anggota DPR berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu hal
Hak interplasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaannya disuatu bidang
Hak angket adalah hak anggota badan legislative untuk mengadakan penelidikan sendiri
Hak untuk mengajukan UU berkaitan dengan fumgsi legislasi DPR
Hak menyatakan pendapat. DPR berhak menyampaikan pendapatnya akan suatu hal dalam suatu rapat
Hak memilih dan dipilih bagi anggota DPR, sebagai warga Negara Indonesia.
Hak membela diri
Hak imunitas
DPD ( Dewan Permusyawaratan Daerah )
Tugas dan wewenang DPD
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan pert imbangankeuangan pusat dan daerah
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksaanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Hak DPD
DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya
Anggota DPD memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih dalam pemilu, membela diri, imunitas, protokoler dan keuangan serta administrasi.

billy mengatakan...

SURABILLY ilmu pemerintahan
41183506050015

Perbedaan Lembaga :
1.MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang di pilih melalui Pemilihan umum
2.DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum
3.DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum
MPR mempunyai tugas dan wewenang, mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan mahkama konstitusi untuk memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/ atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dadalam sidang paripurna MPR, melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat,berhenti,diberhentikan,atau tidak dapat melaksanakan kewajibnya dalam masa jbatannya, memilih wakil presiden dari dua calon yang di ajukanpresiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
MPR dalam rangka melaksanakan tugas:
1)Berkenaan dengan tugas MPR untuk mengamandemen dan menetapkan UUD, maka hak MPR dalam hal ini adalah untuk mengajukan usul mengenai perubahan pasal-pasal dalam UUD sesuai dengan kebutuhan rakyat dan negara.
2)MPR memiliki hak untuk menentukan sikapo dan pilihannya dalam pengambilan keputusan yang menjadi tugas dan wewenangnya.
3)Sebagai warga negara Indonesia. Anggota DPR memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
4)MPR juga memiliki hak imunitas, protokoler, keuangan dan administrasi.
Sedangkan DPR mempunyai tugas dan wewenang antaralain membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU, menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan agama.enetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
Tugas dan wewenang DPD antara lain DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran,dan pengembangan daerah,pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keungan pusat daerah. DPD mengusulkan RUU kepada DPR, dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR, pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD yang dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan pemerintah.
Persamaan dari ketiga lembaga tersebut sama-sama lembaga negara yang mengontrol kinerja pemerintah(ekskutif),seperti dalam pembuatan kebijakan yang nantinya akan di terapkan di masyarakat sebagai penerima produk hasil rancangan yang di sepakati bersama dengan dewan perwakilan rakyat, mereka juga hasil dari pemilihan umum.MPR, DPR, dan DPD merupakan lembaga negara yang mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia, dan memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.mereka juga Kedudukan MPR, DPR dan DPD yang sejajar, membuat ketiga tidak dapat saling menjatuhkan. Mereka juga mempunyai masa jabatan anggota MPR, DPR dan DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR, DPR dan DPD yang baru mengucap sumpah/janji.

miftah pct mengatakan...

test....

miftah pct mengatakan...

Persamaan dan Perbedaan dari ketiga Lembaga tinggi negara (MPR,DPR,DPD) berkaitan dengan system politik di Indonesia :

A. Persamaan antar lembaga MPR,DPR,dan DPD.

Pada hakekatnya ketiga lembaga tersebut (MPR,DPR,DPD) sama-sama merupakan lembaga Perwakilan politik yang ada di Indonesia dengan fungsi utamanya Pengawasan , legislasi dan Penganggaran .
Kedudukan ketiga lembaga tersebut sama-sama merupakan sebagai lembaga tinggi Negara.
Proses keanggotaannya melalui system pemilu
Masa keanggotaan dari ketiga lembaga tersebut selama lima tahun .
Anggota DPRdan DPD sama-sama merupakan anggota MPR


B. Perbedaan antar lembaga MPR,DPR,dan DPD.
Didalam system politik di Indonesia Lembaga MPR merupakan sebagai konsep / prinsip permusyawaratan
Sedangkan Lembaga DPRdan DPD merupakan sebagai prinsip perwakilan politik.
Walaupun keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD tetapi masing –masing memiliki perbedaan tugas dan kewenangan.
Bila MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.Mengubah dan menetapkan UUD
2.Melantik Presiden dan Wakil Presiden .
3.Memutuskan uusul DPR berdasarkan Putusan dari Mahkamah Konstitusiuntuk memberhetikan Presiden dan /atau wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan /atau wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyapaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR.
4.Melantik wakil presiden menjadi Presiden menjadi Presiden apabila presiden mangkat , berhenti ,diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wapres dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari .
6.Memilih presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya .
7.Menetapkan peraturan tata tertib dank ode etik MPR.

Sedangkan DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.Merumuskan UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama .
2.Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3.Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannnya dalam pembahasan.
4.Memperhatiakan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan denga pajak ,pendidikan dan agama.
5.Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan petimbangan DPD.
6.Melaksanakan pengawasan terhadp pelaksanaan UU,APBN,serta kebijakan pemerintah.
7.Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah , pembentukkan ,pemekaran dan penggabungan daerah ,hubungan pusat dan daerrah ,sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya , pelaksanaan APBN ,pajak,pendidikan dan agama.
8.Memilh anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
9.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh badan Pemeriksaan Keuangan.
10.Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial .
11.Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh komisi yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
12.Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presidenuntuk ditetapkan.
13.Memberipertimbangan kepad presiden untuk mengangkat duta,menerima penempatan duta Negara lain,dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi.
14.Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian , dan perjanjian dengan Negara lain serta mebuat perjanjian perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan Negara dan /atau pembentukan UU.
15.Menyerap, menghimpun ,menampung dan menidaklanjuti aspirasi masyarakat ,dan melaksanakan tugas wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU.

Adapun tugas dan kewenangan DPD adalah sebagai beikut :
1.DPD dapat mengajukan ke DPR atas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah , hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah ,pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.DPD mengusulkan RUU kepada DPR kemudian DPR mengundang DPD untuk membahas RUUtersebut sesuai tata tertib DPR.
3.Pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan Pemerintah
4.DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan pemerintah daerah pada awal pembicaraan tingkat I sesuai dengan tata tertib DPR.
5.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR ata RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama.
6.Pengawasan yang dilakukan DPD merupakan pengawasan atas pelaksanaan UU.
7.Hasil pengawasan DPD disampakan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
8.DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan Negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan denga APBN.


Keanggotaan MPR dan DPR berasal dari Partai Politik melalui Pemilu
Anggota DPD berasal dari wakil-wakil daerah propinsi melalui pemilu pula.
Lembaga MPR menitikberatkan pada fungsi mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar dan proses pelantikan maupun penetapan pemberhentian Presiden
Sedangkan DPR dan DPD menitikberatkan pada Fungsi Pembuatan UU (Legislasi ) dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU oleh Pemerintah.
Seorang anggota DPR dapat dikeluarkan/diberhentikan walaupun masa jabatannya belum habis bila dalam masa keanggotaan tersebut terjadi Recall oleh partai politik yang menjembataninya.

Nama : Miftaqul Jarod
NPM : 41183506050011
Jurusan : Ilmu Pemerintahan
Fakultas : FISIP