12.10.2007

Jalan-jalan Di Malioboro


Disela-sela seminar yang sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran saya menyemoatkan untuk menikmati jajanan 'nasi kucing' di angkringan seputaran jalan malioboro.....21 november 2007

12.08.2007

Seminar UGM


Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia ternyata butuh komitmen dari ketiga pihak utama: Pemerintah, Swasta dan masyarakat. Dan ternyata Perguruan Tinggi juga memegang peranan penting: Bagaimana idealisme mampu menyatu dalam realita yang cukup rumit?

12.04.2007

KEPEMIMPINAN DALAM MANAJEMEN DINAS DAERAH

A. ORIENTASI DALAM MANAJEMEN PEMERINTAHAN DI DAERAH

Mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan modern selalu mengorientasikan tindakan-tindakannya pada pencapaian sesuatu hasil yang nyata (Result Oriented Government), (Rasyid: 197 : 117). Pengertian dimaksud mengandung pengertian bahwa manajemen pemerintahan diarahkan agar terlebih dulu mendefinisikan “Hasil Apa” yang ingin dicapai dengan modal ( uang, peralatan, keahlian dan tenaga kerja) yang dikerahkan. Pelaksanaan manajemen pemerintahan selalu berhubungan dengan target yang ingin dicapai oleh setiap unit (Departemen, Lembaga, Dinas-Dinas, dst.) dalam suatu periode tertentu. Misalnya Bagi Dinas Pasar, berapa Jumlah Pendapatan dari Retribusi Pedagang dalam satu tahun anggaran di suatu Daerah Kabupaten atau Kota tertentu. Atau Berapa target Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) dari suatu Kabupaten yang akan diperoleh pada Satu Tahun Anggaran. Target-target yang sudah ditetapkan, kemudian dibuatkan rencana kebijakan yang kemudian dilaksanakan. Hasil yang telah diperoleh setelah satu periode yang telah ditetapkan akan dievaluasi untuk menentukan apakah target yang ditetapkan tersebut tercapai atau tidak.
Sebagai sebuah Lembaga yang identik dengan organisasi, Dinas-Dinas Daerah sudah harus melaksanakan Sistem Manajemen Modern seperti organisasi swasta lainnya. Manajemen Pemerintahan dalam Dinas Daerah harus menganut prinsip-prinsip : Efektivitas, Efisiensi dan Inovasi dalam proses menghimpun dab menggerakan orang (SDM: yang dimiliki) , memperoleh dan menggunakan uang, mengadakan, mempergunakan, dan memelihara peralatan dan berbagai sumber daya demi tercapainya tujuan organisasi Dinas Daerah.
Berkaitan dengan adanya kebutuhan pelaksanaan Manajemen Modern dalam Manajemen Pemerintahan (Dinas Daerah), maka kepemimpinan adalah merupakan salah satu faktor yang dibutuhkan. Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern, dalam hubungannya ke dalam, kepemimpinan pemerintahan bertanggungjawab dalam mengembangkan kemampuan staf yang serba bisa, membangun hubungan kerja vertikal dan horizontal yang saling mendukung, serta menciptakan suasana kerja yang bergairah, sehingga kreativitas setiap aparat dalam lembaga pemerintahan (Dinas Daerah) dapat dilpacu . Pada gilirannya hal tersebut akan menjamin berlangsungnya inovasi yang terus menerus.
Dalam hubungannya ke luar, terutama bagi Top Leaders (Baik Pusat maupun Daerah) misalnya Bupati, maka kepemimpinan pemerintahan bertanggungjawab terhadap pembinaan kemampuan dan disiplin seluruh aparat pada Dinas-Dinas l yang ada untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi utama pemerintahan melalui pekerjaan yang diemban oleh Dinas masing-masing.


B. UKURAN KEBERHASILAN KEPEMIMPINAN DALAM DINAS DAERAH
Terdapat dua faktor untuk mengukur keberhasilan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah termasuk di dalamnya Dians-Dinas Daerah (Rasyid : 1997: 118), adalah :

Pertama, kemampuan para pemimpin dan pendukungnya mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan peluang yang terbuka bagi pencapaian tujuan. Ini mencakup kualitas dan motivasi dari seluruh sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi.

Kedua, Tingkat efektivitas dan efisiensi yang dapat dicapai dalam gerak organisasi membawakan peranan-peranan yang sudah disepakati. Ini berkenaan dengan cara pengorganisasian, kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan , jaringan sistem yang terbangun (baik dalam artian manajerial maupun operasional) melalui mana perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian berlangsung.

C. BIDANG KEGIATAN PELAKSANAAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN

Beberapa bidang pekerjaan yang dilaksanakan oleh manajemen pemerintahan baik Pusat maupun Daerah (Rasyid : 1997: 119) dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Perencanaan kebijakan dan program, Kegiatan ini didahului oleh penelitian dan analisa atas berbagai bidang permaslahan.

2. Pengorganisasian atas struktur pemerintahan (Pusat, Daerah dan Dinas Daerah), yang mencakup upaya menjaga keserasian dalam hubungan antar Departemen (di Pusat), Antar Dinas (di Daerah), mengalokasikan program dan tanggungjawab secara vertikal dan horizontal, membina hubungan lini dan staf, memelihara hubung antara Pimpinan Dinas dengan Unit-unit lapangan, memperbaiki jaringan komunikasi dan mendorong partisipasi.

3. Pengelolaan Keuangan. Hal ini mencakup beberapa hal antara lain :
· Penyeimbangaaan antara pembelanjaan dan penerimaan dalam proses penyusunan anggaran,
· Pengalokasian uang dari hasil penerimaan ke unit-unit pemerintahan pada setiap tingkatan (termasuk penetapan gaji untuk para pegawai),
· Pengawasan atas pelaksanaan anggaran,
· Penerapan metode evaluasi yang efektif untuk mengukur keberhasilan program daan ketaatan pada aturan (hukum) yang berlaku,
· Pendayagunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemeliharaan stabilitas.

4. Pembinaan dan pengembangan personil (pegawai), mencakup :
· Penyeleksian calon pegawai,
· Pengangkatan Pegawai,
· Penempatan Pegawai,
· Promosi dan penjenjangan karier pegawai,
· Penegakan disiplin,
· Pemberian insentif dan penghargaan,
· Pengembangan pegawai, melalui : Pelatihan untuk pelayanan umum, pelatihan penjenjangan, pelatihan teknis, dan pelatihan-pelatihan yang bersifat penyegaran.
· Penilaian atas prestasi unit kerja dan prestasi individual pegawai.
· Pegawai yang memiliki prestasi tinggi perlu diberikan imbalan penghargaan dan promosi.
· Pegawai yang melakukan kesalahan dan merugikan lembaga perlu diberikan sanksi.

5. Pengambina keputusan / kebijaksanaan Umum organisasi/ lembaga Dinas :
· Penentuan tujuan (misi & misi) Organisasi, serta rencana untuk mencapainya.
· Perumusan kebijakan.
· Penugasan kepada siapa suatu kebijakan dipercayakan pelaksanaannya.
· Penentuan strategi untuk pelaksanaan kebijakan, dan
· Ketelitian dalam mentaati prosedur administrasi dan hubungan hukum.

6. Program pengelolaan lembaga yang mencakup kepemimpinan, pendelegasian wewenang, dan penugasan-penugasan yang lebih spesifik kepada unit-unit dan pejabat-pejabat, serta koordinasi baik vertikal maupun horizontal.

7. Pengawasan politik yang mencakup penegakan hukum, pertanggungjawaban publik, Hubungan dengan lembaga perwakilan, dan kepedulian pada etika pemerintahan yang berlaku.
INSTRUKSI UNTUK MAHASISWA:
Baca dan pelajari materi kuliah manajemen dinas di atas, kemudian anda kerjakan latihan soal berikut:
1. Seberapa pentingkah Kepemimpinan Pemerintahan diperlukan dalam pengelolaan Manajemen Dinas Daerah (SKPD) pada era otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004? Jelaskan analisis anda, akan lebih baik apabila disertakan ilustrasi saudara!
2. Tuntutan konkrit dari masyarakat atas pelayanan pemerintah dalam masa sekarang menjadi agenda penting bagi pemerintahan daerah. Mengapa demikian? Hubungan dengan konsep RESULT ORIENTED di atas!
Selanjutnya analisa anda tersebut ditulis dalam kolom KOMENTAR pada blog ini. Selamat Belajar dan selamat mengerjakan. Dikirim paling telat tanggal 12 Desember 2007.

PENGOLAHAN DATA DAN ANALISIS DATA

A. Pengolahan data
Data yang terkumpul dalam tahap pengumpulan data, perlu diolah dahulu. Tujuannya adalah menyederhanakan seluruh data yang terkumpul, menyajikannya dalam susunan yang baik dan rapi, untuk kemudian dianalisis.
Dalam tahap pengolahan data ini, ada tiga kegiatan yang dilakukan, Yaitu : Penyuntingan, (editing), Pengkodean (Coding), dan tabulasi (tabulating). Ketiga kegiatan ini diuraikan dengan singkat dalam bab ini.

Penyuntingan.
Kegiatan yang dilakukan dalam kegitan ini adalah memeriksa seluruh daftar pertanyaan yang dikembalikan responden. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan ini, yaitu :
1) Kesesuaian jawaban responden dengan pertanyaan yang diajukan.
2) Kelengkapan pengisian daftar pertanyaan, dan
3) Keajegan (consistency) jawaban responden.
Dalam menyunting, Penyunting (peneliti) tidak diperbolehkan mengganti atau menafsirkan jawaban responden. Dengan demikian, kebenaran jawaban dapat terjaga.

Pengkodean
Setelah penyuntingan diselesailkan, kegiatan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pemberian kode (pengkodean). Pengkodean dilakukan dengan memberi tanda (simbol) yang berupa angka pada jawaban responden yang diterima. Tujuan pengkodean ini adalah untuk menyederhankan jawaban responden.

Dalam pengkodean harus diperhatikan pemberian kode pada jenis pertanyaan yang diajukan (pertanyaan terbuka atau pertanyaan tertutup). Untuk pertanyaan tertutup, ditentukan dengan mudah, misalnya : 1 untuk jawaban ya/ setuju dan kode 0 untuk tidak/tidak setuju ; atau ditambah kode 99 untuk jawaban yang kosong (responden tidak memberi jawaban).

Sedangkan pemberian kode untuk pertanyaan terbuka dilakukan dengan tahapan tertentu. Pertama, jawaban responden diperiksa untuk dibuat kategari jawaban tertentu. Apabila jawaban perlu dikategorikan, dilihat kategori jawaban yang sesuai. Setelah itu, kategori diberi kode.

Seluruh kode yang ditentukan untuk tiap jawaban, disusun dalam buku kode. Buku kode ini selain diperlukan dalam pengkodean juga sebagai pedoman untuk analisis data dan penulisan laporan.

Tabulasi
Kegiatan yang dilakukan dalam tabulasi adalah menyusun dan menghitung data hasil pengkodean, untuk kemudian disajikan dalam bentuk tabel. Tabel ini dapat berupa tabel frekuensi, tabel korelasi, tabel silang.

B. Analisa Data
Proses selanjutnya setelah pengolahan data adalah analisa data . Tujuan analisa data ini adalah untuk menyederhanakan, sehingga mudah ditafsirkan. Ada dua cara yang dipergunakan dalam analisa data, yaitu: analisa nonstatistik dan analisa statistik.

Analisa nonstatistik sesuai untuk data kualitatif. Analisa ini tidak dilakukan perhitungan statistik. Kegiatan analisa data dengan cara ini dilakukan dengan membaca data.

Analisa statistik sesuai untuk data kuantitatif. Dalam analisa statistik ini dipergunakan perhitungan statistik untuk membaca data yang telah diolah. Sesuai dengan pembagian statistik, analisa statistik dibagi menjadi dua, yaitu: analisa statistik deskriptif dan analisa statistik inferensial. Analisis statistik deskriptif memberikan fakta mengenai objek penelitian tanpa memberi penilaian. Jadi, analisa deskriptif ini hanya bersifat memaparkan saja. Sebaliknya, analisa statistik inferensial memberikan penilaian terhadap objek yang diteliti.

C. Penafsiran hasil Analisis
Setelah data seselsai dianalisis, kegiatan yang harus dilakukan adalah menafsirkan hasil analisis tersebut. Penafsiran hasil analisis ini bertujuan untuk menarik kesimpulan penelitian yang telah dilaksanakan. Penarikan kesimpulan ini dilakukan dengan cara membandingkan hipotesis yang telah dirumuskan dengan hasil analisis yang didapat. Dengan demikian, peneliti akhirnya memperoleh kesimpulan pokok, yaitu menerima atau menolak hipotesis yang telah dirumuskan.

Dalam melaksanakan penafsiran ini, peneliti juga perlu memeriksa kembali langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam penelitian. Langkah ini berguna untuk melihat kesahihan hasil penafsiran. Apabila semua langkah penelitian telah dilakukan dengan tepat, kesahihan hasil penafsiran dapat dijamin dan hasil penelitian dapat digunakan untuk keperluan pemecahan masalah praktis yang berhubungan dengan penelitian tersebut. Sebaliknya, jika ternyata langkah penelitian tidak dilakukan dengan tepat, hasil penelitian tidak dijamin kesahihannya. Dalam hal ini, peneliti harus bersikap terbuka dengan menjelaskan semua langkah yang telah dilakukan sehubungan dengan hasil penelitian yang diperoleh.
INSTRUKSI UNTUK MAHASISWA:
Setelah saudara mempelajari materi perkuliahan di atas, selanjutnya saudara mengerjakan latihan soal berikut:
1. Jika pada saat pengolahan data diketahui ada kuestioner yang tidak lengkap atau tidak sesuai jawaban dari responde, apa yang mesti dilakukan oleh si peneliti?
2. Menurut pendapat saudara seberapa pentingnya pengkodean data perlu dilakukan bagi sebuah penelitian?
3. Dalam hal data sudah diolah, kemudian si peneliti melakukan analisis data. Sebetulnya untuk apa data tersebut dianalisis?
Semua jawaban saudara ditulis pada kolom KOMENTAR dalam blog ini. Jangan lupa menuliskan nama dan nomor induk mahasiswa. Jawaban sudah dikirim paling telat tanggal 12 Desember 2007. Selamat Belajar!

LEMBAGA PERWAKILAN POLITIK DI INDONESIA

A. Pendahuluan

  • Secara Kelembagaan dalam Sistem Politik Indonesia, maka yang dimaksud dengan Lembaga Perwakilan Politik adalah: MPR, DPR, DPD dan DPRD.
  • MPR terdiri atas Anggota DPR da Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum
  • DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan Umum.
  • DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • DPRD Propinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

B. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

1. Susunan dan Keanggotaan

  • Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden
  • Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
  • Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan keterwakilan Fraksi
  • MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

2. MPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memutuskan Usul DPR Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya;
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kodek etik MPR.

3. Hak dan Kewajiban MPR

Hak MPR dalam rangka melaksanakan Tugas:

  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler; dan
  • Keuangan dan Administrasi

Kewajiban Anggota MPR:

  • Mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan UUD dan PP
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kerukunan Nasional;
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

C. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1. Susunan dan Keanggotaan

  • DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • Anggota DPR berjumlah 550 orang
  • Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden
  • Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia
  • Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah

2. Pimpinan DPR

  • Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR
  • Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR
  • Pimpinan Sementara DPR terdiri atas seorang Ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
  • Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR
  • Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji.
  • Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR

3. Tugas Pimpinan DPR

  • Memimpin Sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
  • Menjadi juru bicara DPR;
  • Melaksanakan dan memasyarakatan putusan DPR;
  • Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPR;
  • Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;
  • Melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR

4. Kedudukan dan Fungsi DPR serta Tugas dan Wewenang DPR

  • DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara;
  • DPR mempunyai fungsi: Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
  • DPR mempunyai tugas dan wewenang:
  • Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU;
  • Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan agama;
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangana negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memberikan Persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi yudisial;
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan UU.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan melaksanakan tugas wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU.

5. Hak dan Kewajiban DPR

  • DPR mempunyai hak: Interpelasi, angket dan menyatakan pendapat;
  • Anggota DPR mempunyai hak: Mengajukan UU; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administrative.
  • Anggota DPR mempunyai kewajiban :mengamalkan Pancasila; Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi , kelompok dan golongan; Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada para pemilih dan daerah pemilihannya; Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

D. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1. Susunan Dan Keanggotaan DPD

  • DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
  • Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
  • Anggota DPD Berdomisili di Daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.
  • Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

2. Pimpinan DPD

  • Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD.
  • Ketua dan Wakil Ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.

  • Tugas pimpinan DPD antara lain:Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan ; Menyusun Rencana Kerja dan Mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; Menjadi juru bicara DPD; Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD; Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPD; Mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan; Melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggaran DPD; Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPD.

3. Kedudukan dan Fungsi DPD

  • DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
  • DPD mempunyai fungsi : a) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; b) pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.

4. Tugas dan Wewenang DPD

  • DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, da penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • DPD mengusulkan RUU kepada DPR , dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
  • Pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan Pemerintah.
  • DPD iut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  • DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.
  • Pembicaraan Tingkat I dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas RUU, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
  • Pandangan, pendapat dan tanggapan dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah.
  • DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  • DPD memberikan Pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Pengawasan yang dilakukan oleh DPD merupakan pengawasan atas pelaksanaan UU.
  • Hasil pengawasan DPD disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

5. Hak dan Kewajiban DPD

  • DPD mempunyai hak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU.
  • Anggota DPD mempunyai hak: menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protololer dan keuangan dan administrative.

  • Anggota DPD mempunya kewajiban : Mengamalkan Pancasila; Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Instruksi untuk Mahasiswa:

Materi di atas supaya dipelajari dan diperdalam dengan dampingan literatur lain yang membahas tentang MPR, DPR dan DPD. Selanjutnya kepada mahasiswa dipersilakan memberikan analisis berupa:

1. Bandingkan antara ketiga lembaga tersebut (MPR,DPR dan DPD) kemudian apa persamaan dan perbedaan yang nampak dari ketiganya dikaitkan dengan Sistem Politik Indonesia.

2. Jawaban Saudara ditulis dalam komentar pada blog ini. Jangan lupa tuliskan nama dan npm anda dibawah komentar(analisis) anda.

3. Analisis ditulis secara detail dan komprehensif.

4. Analisis paling telat saya terima pada tanggal 11 Desember 2007 pukul 20.00 WIB.

11.15.2007

Materi Kuliah Proses Legislasi

PERAN DAN FUNGSINYA LEMBAGA LEGISLATIF
DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA

A. PENDAHULUAN


Demokrasi sebagai suatu gagasan kehidupan yang ideal pada hakekatnya dibangun oleh tiga nilai yang ideal yaitu: kemerdekaan (freedom), persamaan (equality) dan keadilan (justice).
[1] Ketiga nilai demokrasi tersebut direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari pada negara yang menganut sistem politik demokrasi. Adanya jaminan atas terlaksananya nilai-nilai demokrasi tersebut sangat ditentukan oleh adanya kesempatan dari setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada negara. Tidak setiap kebutuhan warga negara dapat dipenuhi secara pribadi oleh dirinya sendiri, terutama menyangkut kebutuhan umum (public goods) , pelayanan umum (public services), dan pelayanan sipil (civil services). Ketiga kebutuhan tersebut hanya dapat dipenuhi bila ada pihak lain dalam hal ini ‘negara’ atau pemerintah yang berperan sebagai wakil rakyat dalam penyelenggaraan’pengaturan‘ kebutuhan masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat yang akan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Konsep yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat pada negara demokrasi adalah menyangkut ‘perwakilan politik’. Dalam hal ini diuraikan oleh Arbi Sanit bahwa konsep perwakilan politik terdiri dari dua aspek, yaitu demokrasi perwakilan dan pemerintahan perwakilan.
[2] Kiranya dengan hal tersebut maka konsepsi negara demokrasi menunjukkan bahwa sumber kekuasaan negara adalah rakyat, karenanya dalam konsep negara demokrasi kekuasaan itu berada di tangan rakyat.
Melihat bahwa kekuasaan adalah milik rakyat, maka sebetulnya secara prinsip pada dasarnya pengaturan kehidupan menjadi tanggungjawab setiap orang. Namun dalam kenyataannya tidak mungkin setiap warga negara akan mengatur dan mengurus kebutuhannya sendiri secara keseluruhan. Karena adanya keterbatasan tersebut, setiap individu akan memberikan kepercayaan kepada orang lain yang menjadi wakilnya untuk melakukan pengaturan. Dengan demikian pihak yang memperoleh kepercayaan/ kewenangan akan melakukan pengaturan pemenuhan kebutuhan kehidupan bersama sehingga terbentuk pemerintahan perwakilan.
[3] Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang terbentuk mewakili warga negara dalam hal memanfaatkan kekuasaan yang dipunyainya untuk menyelenggarakan kehidupan bersama.
Dalam hal menjalankan kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemerintah, maka akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara rakyat dan pemerintah. Artinya setiap perilaku dan tindakan pemerintah hendaknya memberikan nilai manfaat bagi rakyat. Untuk maksud tersebut maka proses pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah tersebut perlu diawasi oleh lembaga atau sekelompok orang yang diserahi kekuasaan , yang pada dasarnya merupakan bagian keseluruhan pihak yang diserahi kekuasaan oleh rakyat.
Berdasarkan penjelasan di atas nampak bahwa yang diserahi kekuasaan oleh rakyat pada negara demokrasi itu terbagi dua: Pertama, Pemerintah (eksekutif) , yang diserahi kekuasaan untuk melaksanakan pengaturan berbagai kebutuhan masyarakat. Kedua, Lembaga Perwakilan Rakyat (Legislatif) yaitu lembaga yang berwenang dalam hal merumuskan dan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah.
Perwakilan politik rakyat terdapat baik di tingkat pemerintah pusat (Central Government) maupun pada pemerintah daerah (Local Government). Baik di pusat maupun di daerah, perwakilan politik pada lembaga legislatif memiliki fungsi dan peranan yang sama, yaitu bagaimana mampu mengemban kepercayaan dari rakyat yang telah menyerahkan kekuasaannya kepada ‘wakil’ di lembaga perwakilan (legislatif) melalui fungsinya yang dilengkapi dengan hak-hak sebagai anggota lembaga perwakilan. Steven menguraikan bahwa terdapat dua fungsi badan legislative yaitu pembuatan Undang-ndang dan Perwakilan Politik. Namun secara lebih sempit , dapat dijalankan fungsi penyusunan anggaran, impeachment, kerja sosial dan pengawasan.
[4]
Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perwakilan ini masing-masing anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik. Bentuk dari adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut dilakukan dengan cara rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang menjadi kepercayaan untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan melalui pemilihan umum (pemilu).
Keterlibatan rakyat dalam perumusan kebijakan dapat direalisasikan melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karenanya, lembaga legislative (DPR dan DPRD) merupakan perangkat kekuasaan pemerintah yang sangat berperan dalam memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Peran penting dari lembaga legislative ini ditunjukkan dari tugas yang dipunyainya , antara lain menetapkan kebijakan publik. Bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh DPR adalah Undang-undang dan oleh DPRD adalah Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setiap UU atau Peraturan daerah yang ditetapkan harus mencerminkan kehendak rakyat. Kepentingan rakyat yang diwakilinya dapat direalisasikan dengan baik bila setiap anggota legislative mengetahui aspirasi rakyat yang diwakilinya. Aspirasi rakyat yang masuk ditampung untuk kemudian dirumuskan dalam kebijakan yang dibuatnya. Dalam merumuskan kebijakan tersebut perlu adanya aktivitas dan kreativitas yang tinggi dari setiap anggota komponen di dalam DPR atau DPRD. Dengan kata lain, partisipasi dari setiap anggota diperlukan dalam perumusan kebijakan daerah.
Dalam hal fungsi legislative yang dimiliki oleh DPR dan DPRD, menunjukkan bahwa dirinya sebagai badan perwakilan rakyat dituntut untuk senantiasa mampu menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya dengan cara memasukannya ke dalam UU, Peraturan Daerah dan APBD yang dihasilkannya. Memuaskan kehendak masyarakat atau kemauan umum adalah esensi dari fungsi anggota serta badan legislative selaku wakil rakyat.
[5] Anggota DPR atau DPRD perlu pula mempertimbangkan berbagai kehendak atau opini yang ada, baik yang datang dari perorangan, maupun dari berbagai kesatuan individu seperti kekuatan politik, kelompok kepentingan, eksekutif dan sebagainya. Dengan demikian, para wakil rakyat dituntut untuk menyelaraskan berbagai kehendak atau opini tersebut dalam proses perumusan dan pemutusan kebijakan.[6]
Untuk dapat melaksanakan fungsinya, baik DPR mapun DPRD mempunyai hak-hak : hak anggaran , hak mengadakan perubahan, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak prakarsa, dan hak penyelidikan. Melihat pada beratnya tugas dalam melaksanakan fungsi legislative, DPR dan DPRD harus benar-benar mampu berperan dalam menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara proporsional. [7] Hal tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota badan legislative ini bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme kerja kelegislatifan, kebijakan publik, teknis pengawasan, penyusunan anggaran dan sebagainya.[8] Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang anggota lembaga legislative harus memenuhi kemampuan ideal agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik.

B. PERMASALAHAN
Setelah Pemilu 1999, anggota DPRD pada Daerah-daerah yang diharapkan dapat berperan lebih baik dibandingkan dengan DPRD pada masa Orde Baru, ternyata belum terlaksana. Terdapat berbagai kasus pada beberapa DPRD di tingkat Kabupaten dan Kota yang dilansir oleh media massa mengindikasikan adanya gap antara kondisi yang ideal yang seharusnya dan kondisi senyatanya.
[9] Lembaga Legislatif (DPR dan DPRD) masih dianggap belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai mediator penyalur aspirasi rakyat. Hasil jajak pendapat Harian Kompas menyimpulkan bahwa citra anggota DPR (legislative) bukannya membaik, malah merosot. Buruknya kinerja dan tingkah laku para wakil rakyat merupakan penyebab berkurangnya apresiasi publik terhadap kiprah mereka.[10] Kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di tingkat pusat melainkan pula cenderung terjadi pada DPRD di tingkat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota,
Fenomena lain menunjukkan bahwa pasca Pemilu 1999, keanggotaan DPR dan DPRD menunjukkan keanekaragaman yang menarik untuk diamati. Bukan saja dari sisi jumlah partai yang terlibat, melainkan juga komposisi keanggotaannya yang sangat variatif. Jumlah partai politik peserta pemilu yang sangat banyak (48 partai), yang tentunya memiliki kader-kader partai yang kualifikasinya untuk tingkat local sangat beragam, membawa dampak pada kinerja lembaga tersebut. Apabila kinerja DPR mapun DPRD lemah, maka dominasi eksekutif tidak dapat dihindari.
[11] Artinya masih menunjukkan pada kecenderungan tergantungnya legislative terhadap eksekutif. Hal demikian justru perlu dihindarkan, karena pola kekuasaan menjadi tidak seimbang antara eksekutif dan legislative.
Untuk kasus lembaga legislative di Daerah, bila kita bandingkan dengan DPRD pada masa Orde Baru, kedudukan anggota DPRD pada pasca Pemilu 1999, mungkin lebih beruntung karena posisi tawarnya dalam kehidupan demokrasi perpolitikan di daerah sangat tinggi.
[12] Jika selama masa Orde Baru kiprah anggota DPRD (terkesan) dibawah subordinasi Kepala Daerah, maka mulai periode 1999 hal itu tidak lagi. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diterangkan bahwa secara kelembagaan, DPRD bukan lagi bagian dari Pemerintah Daerah melainkan sebagai mitra sejajar dalam kedudukannya sebagai lembaga legislative di Daerah. DPRD sebagai badan legislative yang terpisah dengan Pemerintah Daerah diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat dan memperjuangkan tuntutan dan kepentingan masyarakat.[13] Logikanya kondisi yang lebih baik akan terjadi pada anggota DPR dan DPRD pada hasil Pemilu 2004. Hal tersebut sangat dimungkinkan karena adanya perubahan dalam sistem rekrutmen politik melalui Pemilu.
Menurut Pamudji ,kedudukan, fungsi dan hak-hak yang melekat pada DPRD (termasukpula DPR di tingkat pusat) secara formal telah menempatkan lembaga legisltif tersebut sebagai institusi penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, yaitu menjalankan tugas-tugas di bidang legislative. Sebagai badan perwakilan , DPR dan DPRD berkewajiban menampung aspirasi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat. Kedudukan ini memberi beban kepada DPR dan DPRD untuk memelihara keseimbangan dan keserasian hubungan antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
[14] Fenomena yang terjadi di daerah,menurut Nurul Aini, tampaknya dalam praktek ternyata peran DPRD tidak seperti yang diharapkan. Banyak faktor yang melemahkan kedudukan DPRD sehingga lembaga legislative ini tidak sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya. Hasil studinya di Kabupaten Banjarmasin dan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa sekalipun berfungsi sebagai mitra, DPRD dalam membuat keputusan masih banyak dipengaruhi oleh Kepala Daerah, fungsi DPRD sebagai “wakil rakyat” menjadi kabur karena lembaga legislative ini tidak mampu membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal tersebut terbukti bahwa DPRD menyerahkan kepada eksekutif untuk menyusun Raperda, sehingga banyak kepentingan rakyat yang tidak selalu tertampung. Lemahnya kedudukan DPRD di depan eksekutif ini disebabkan juga oleh ketergantungan DPRD terhadap eksekutif. Secara tidak langsung hal tersebut berpengaruh secara psikologis yang pada gilirannya akan melemahkan kedudukan DPRD.[15]
Seperti yang dilansir oleh media massa, anggota DPR dan DPRD hasil pemilu 1999 yang diharapkan lebih baik dibandingkan pada massa Orde Baru ternyata dalam kenyataannya pelaksanaan fungsi legislative yang diaktualisasikan melalui pelaksanaan hak-hak anggota DPR dan DPRD cenderung melemah. Hal ini dapat dilihat antara lain dari mutu setiap anggota DPRD yang tidak merata serta kemampuan riil yang dimiliki oleh anggota DPRD sebagai mitra eksekutif dalam perumusan Peraturan Daerah masih kurang. Fenomena tersebut dapat dilihat dari aktivitas yang dilakukan oleh DPRD. Dapat dilihat hasil penelitian Arbi Sanit pada masa Orde Baru yang dilakukan di lima Daerah Propinsi menyebutkan bahwa : sebanyak 68,88% responden menyatakan bahwa hak interpelasi tidak pernah atau sedikit sekali dipergunakan oleh DPRD, sebanyak 57,77% responden yang menyatakan bahwa hak angket tidak pernah dipergunakan, sebanyak 55,55% responden yang menyatakan bahwa hak pernyataan pendapat tidak pernah dipergunakan oleh anggota DPRD, dan sejumlah 58,88% dari mereka yang menilai bahwa hak inisiatif DPRD sedikit sekali atau tidak pernah dipergunakan sama sekali.
[16] Data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hak anggota DPRD pada masa Orde Baru dalam melaksanakan fungsi legislaslatif pada setiap proses perumusan Peraturan Daerah masih kurang.
Fenomena pada DPRD pasca Pemilu 1999 nampaknya tidak jauh berbeda dengan masa Orde Baru. Padahal kedudukan anggota DPRD saat ini (Setelah Pemilu 1999), mungkin lebih beruntung karena posisi tawarnya dalam kehidupan demokrasi di daerah sangat tinggi. Jika selama Orde Baru Kiprah anggota DPRD (terkesan) dibawah subordinasi Kepala Daerah, maka mulai periode ini (1999 s/d sekarang) hal itu tidak lagi. Sebab, secara kelembagaan, DPRD bukan lagi bagian dari Pemerintah Daerah melainkan sebagai mitra sejajar dalam kedudukannya sebagai lembaga legislative di Daerah.
[17] Kenyataannya posisi yang lebih menguntungkan untuk menyalurkan aspirasi rakyat ini belum dioptimalkan oleh anggota DPRD. Dengan mengambil kasus pada DPR (dengan asumsi sama-sama lembaga legislative) , hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas menyimpulkan Bahwa DPR masih dianggap belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai lemgaga legislative. MisalnyaDPR belum mampu berperan sebagai mediator penyalur aspirasi masyarakat, ditunjukkan oleh data sebanyak 57,8% Responden yang mengatakan demikian.[18]Hal yang cukup mengejutkan menunjukkan bahwa DPR dinilai belum sepenuhnya mendedikasikan suaranya untuk rakyat. Sebanyak 72,0% responden yang mengatakan setuju bahwa anggota DPR selama ini dikatakan lebih banyak menyuarakan kepentingan pribadi dan kelompok dibandingkan dengan kepentingan rakyat.[19] Sebanyak 83% Responden mengatakan bahwa DPR lebih mementingkan kepentingan kelompok tertentu dan pribadi.[20]Polling terakhir menunjukkan bahwa ternyata Citra DPR dimata publik Buruk. Sebanyak 69,7% responden yang mengatakan demikian.[21] Kondisi seperti ini sangatlah berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap wakil mereka baik di DPR maupun di DPRD. Sehingga apresiasi masyarakat terhadap kinerja badan legislative ini. semakin berkurang, artinya publik kecewa terhadap kinerjanya.
Hasil pengamatan yang dilakukan oleh Bambang Yudoyono pada DPRD hasil pemilu 1999 di Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur setelah pelantikkan menyimpulkan bahwa tampaknya terjadi kesenjangan antara “kompetensi kritis” yang dimiliki angggota DPRD dengan yang dipersyaratkan harus dikuasai sebagai anggota legislative yaitu berkaitan dengan aspek visi, misi, wawasan dan pengetahuan konsepsi dan teknis bidang tugas legislative. Dalam performanya, tidak jarang argumen-argumen yang dikemukakan terkesan kurang logis dan tidak didukung landasan teori serta orientasi ke masa depan.
[22]Terdapat berbagai kasus pada beberapa DPRD di tingkat Kabupaten dan Kota yang mengindikasikan adanya gap antara kondisi yang ideal dan kondisi senyatanya. Dari sisi pengalaman politik, pengetahuan tentang politik dan pemerintahan serta keterampilan teknis yang berkaitan dengan bidang tugasnya seperti menyusun Raperda, merumuskan visi pemerintahan, menangkap dan menyarikan aspirasi masyarakat serta merumuskannya dalam kebijakan publik masih perlu ditingkatkan.[23] Hasil studi yang dilakukan selama 3 bulan (Mei-Juli tahun 2000) menguatkan beberapa pengamatan berbagai kalangan mengenai perlunya ditingkatkan kualitas anggota DPRD, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan moral dan etikanya. Data hasil penilitian Bambang Yudoyono menunjukkan bahwa dari seluruh anggota DPRD Tingkat II Se-Propinsi Jawa Tengah yang berjumlah 1.488 orang, 57,05% diantaranya adalah tamatan SLTA ke bawah (1,81% SD/SR, 11,09% SLTP, 44,15% SLTA). Kondisi yang hampir sama adalah anggota DPRD Tingkat II Se-Propinsi Jawa Timur. Dari keseluruhan anggota yang berjumlah 1.502 orang, 48,59% diantaranya adalah lulusan SLTA ke bawah (0,6% SD/SR, 7,25% SLTP dan 41,28% SLTA). [24] Berdasarkan data tersebut menjadi layak apabila banyak pihak yang meragukan kualitas kinerja DPRD pada Daerah Kabupaten dan Kota. Hal ini dipastikan akan berpengaruh terhadap kualitas peraturan daerah yang dihasilkannya.
Beberapa uraian pada bagian di atas menjadi bahan pernungan dan evaluasi bagi komponen penyelenggara Negara, baik ekskutif maupun legislative. Artinya menjelang Pemilu 2004 atau sesudahnya, maka diharapkan akan terpilih wakil-wakil rakyat yang memiliki dedikasi dan kemampuan yang kompetitif, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan akan mendapat dukungan dari rakyat.

B. PERAN DAN FUNGSI BADAN LEGISLATIF YANG IDEAL

Perumusan Kebijakan Publik adalah merupakan rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh aktor-aktor politik yang memegang fungsi dan tanggungjawab dalam lembaga pembuatan kebijakan publik. Anggota DPR dan DPRD adalah aktor politik yang mewakili rakyat di lembaga legislative.
[25] Berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh aktor politik dalam perumusan kebijakan publik , dikemukakan oleh Snyder bahwa : Perumusan kebijakan terletak pada inti segala tindakan politik dan oleh karenanya, perumusan kebijakan itu sendiri memberikan pusat perhatian yang sama sehingga kita dapat mengajukan para pelaku, situasi, dan proses politik secara bersama-sama untuk dianalisis. Oleh karena itu, dalam usaha memahami suatu tindakan politik dengan tepat sangat penting bagi kita untuk mengetahui : siapa yang merumuskan kebijakan penting yang menyebabkan timbulnya tindakan tertentu dan menilai proses-proses intelektualitas dan interaktif yang ditempuh para pembuat keputusan dalam usaha mencapai keputusan.[26]
Kaitannya dengan lembaga pembuat keputusan politik, sebetulnya akan merujuk pada Lembaga Legislatif baik di tingkat pusat maupun Daerah. Menurut Miriam Buadiardjo, badan legislatif ini adalah lembaga yang ‘legislate’ atau yang membuat undang-undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat; nama lain yang sering dipakai adalah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap merumuskan kemauan rakyat atau kemauan umum dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (public policy) yang mengikat seluruh masyarakat. Undang-undang yang dibuatnya mencerminkan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa ia merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
[27] Oleh karenanya memuaskan kehendak masyarakat atau kemauan umum, adalah esensi dari fungsi anggota serta badan legislative itu sendiri sebagai wakil rakyat.[28]
Menurut Priyatmoko Fungsi Badan perwakilan rakyat secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, yaitu representasi, pembuatan keputusan dan pembentukan legitimasi.[29]Representasi adalah fungsi badan perwakilan vis a vis keanekaragaman demografis (seks, umur, tempat tinggal), sosiologis (pengelompokan sosial dan stratifikasi), ekonomi (jenis pekerjaan, dan pemilikan atau kekayaan), kultur (adat, kepercayaam, agama, orientasi sosial dan kesenian), maupun politik di dalam masyarakat. Pembuatan keputusan, merupakan fungsi badan perwakilan rakyat saat dihadapkan pada berbagai masalah. Ukuran pelaksanaan fungsi ini dapat dilihat dari kemampuan lembaga ini mengantisipasi perkembangan masa depan, mengidentifikasi problem-problem utama, dan merumuskan preskripsi untuk mengatasinya serta kemampuannya menjadi mediasi penyelesaian berbagai konflik secara damai.Pembentukan legitimasi, adalah fungsi badan perwakilan atas nama rakyat berhadapan dengan pemegang kekuasaan (pemerintah). [30]
Pembuatan Undang-undang adalah merupakan fungsi utama badan legislative. Ini merupakan tugas utama para legislator. Meskipun di tingkat daerah, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk membuat Undang-undang.[31] Sebagai Badan Legislatif di Daerah, DPRD mempunyai kekuasaan di bidang perundang-undangan, yaitu mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya dengan jalan membuat/memberi persetujuan dalam dan menetapkan Peraturan-peraturan daerah.[32] Hal tersebut dapat diartikan bahwa adanya kewenangan pembuatan kebijakan daerah (Peraturan Daerah) yang dimiliki oleh anggota DPRD menuntut setiap anggota DPRD untuk berpartisipasi secara aktif dalam merumuskan suatu peraturan daerah.
Partisipasi politik yang dilakukan oleh anggota legislatif diartikan sebagai aktivitas yang dilakukan oleh berbagai unsur dalam DPR atau DPRD seperti anggota, pimpinan, fraksi, komisi dan badan kelengkapan lainnya secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi perundang-undangan oleh badan tersebut.
[33] Apter menjelaskan bahwa partisipasi legislator dalam rangka perumusan peraturan perundang-undangan bahwa ”….lembaga legislatif dapat melakukan peninjauan, mengkritik, mengusulkan perubahan, memperbaiki dan menolak undang-undang.”[34] Adanya partisipasi politik dari anggota badan legislatif ini bertolak dari teori tentang demokrasi . Teori demokrasi mengajarkan bahwa anggota masyarakat dapat mengambil bagian atau berpartisipasi di dalam proses perumusan dan penentuan kebijaksanaan pemerintah. Dengan kata lain, Pemerintah (government) melakukan apa yang dikehendaki oleh rakyat, setidak-tidaknya pemerintah menghindarkan diri dari apa yang tidak dikehendaki oleh masyarakat.[35] Rakyat berkedudukan sebagai pemilik pemerintahan, maka kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam hal ini rakyat ikut aktif dalam pemerintahan dan memiliki kewenangan untuk melakukan social control terhadap jalannya pemerintahan.[36]
Partisipasi politik yang dilakukan oleh legislator merupakan perwujudan dari partisipasi masyarakat dalam perumusan dan penentuan kebijaksanaan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa lembaga legislatif menentukan policy (kebijakan) dan membuat perundang-undangan, mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. [37]Berbagai aktivitas yang dilakukan dalam kerangka perumusan peraturan daerah tersebut antara lain dilakukan melalui , Pertama, sidang dan rapat-rapat…. Kedua, peninjauan dan penampungan aspirasi masyarakat. Antara kedua jenis kegiatan ini sebagai suatu cara, yang merupakan satu rangkaian kegiatan. Hasil pembahasan dalam sidang atau rapat adakalanya diikuti dengan pengecekan ke lapangan. [38] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara keseluruhan atau kelompok anggotanya dapat memanfaatkan peluang yang ada yakni peninjauan lapangan, dengar pendapat dengan pemuka-pemuka masyarakat yang dianggap representatif untuk mengumpulkan informasi, data, dan fakta, serta pendapat masyarakat secara sungguh-sungguh tanpa berprasangka buruk terhadap mereka tetapi dilandasi sikap waspada dan arif bijaksana.[39]
Sebagaimana halnya kebijakan publik yang mempunyai cakupan nasional, kebijakan daerah juga dapat diartikan sebagai rangkaian arah tindakan yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah yang ditetapkan sebagai kebijakan daerah diundangkan dalam lembaran daerah . Peraturan Daerah yang telah diundangkan mempunyai kekuatan mengikat. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. Karena DPRD menetapkan peraturan daerah yang ditujukan bagi setiap warga pada daerah tersebut, maka terhadap lembaga ini rakyat yang diwakilinya itu dapat berharap agar aspirasi yang disuarakannya dapat diserap dan diakomodasikan dalam kebijakan publik, diperjuangkan hak-haknya, dan dibela kepentingannya dari kemungkinan tindakan semena-mena yang merugikan.
[40] Dengan demikian Peraturan Daerah yang dimaksud berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.[41] Dalam hal ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang ditandangani oleh Ketua DPRD dan Kepala Daerah.
Kebijakan Daerah dalam bentuknya sebagai Peraturan Daerah dapat dibagi menjadi dua jenis. B.N. Marbun berpendapat bahwa : ”….Peraturan Daerah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Peraturan Daerah yang bersifat insidentil dan Peraturan Daerah yang bersifat rutin. Peraturan Daerah yang bersifat insidentil adalah Peraturan Daerah non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Peraturan Daerah non APBD). Peraturan Daerah yang bersifat rutin dinamakan juga Peraturan Daerah APBD”.
[42]
Sebelum menjadi Peraturan Daerah yang merupakan suatu produk kebijakan, maka akan dilakukan suatu proses kebijakan. William Dunn menguraikan bahwa proses analisis kebijakan adalah serangkaian aktivitas intelektual yang dilakukan di dalam proses aktivitas politis sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai rangkaian tahap yang saling bergantung yang diatur menurut urutan waktu antara lain : penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan.[43] Kaitannya dengan perumusan Peraturan Daerah pada DPRD maka menjadi penting untuk lebih fokus pada perumusan masalah kebijakan . Melalui perumusan masalah kebijakan dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, memadukan pandangan-pandangan yang bertentangan dan merancang peluang-peluang kebijakan baru.[44]
Perumusan kebijakan Daerah yaitu penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah dan APBD dilakukan oleh Kepala Daerah bersama-sama dengan DPRD sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada perumusan Peraturan Daerah ini sidang atau rapat adalah merupakan kegiatan yang penting dilakukan oleh DPRD. Begitu pentingnya sidang atau rapat bagi suatu DPRD sehingga hal ini menjadi salah satu kewajiban mutlak untuk dilakukan.
[45]Pada perumusan Peraturan Daerah melalui tahapan persidangan dan rapat-rapat, maka sebetulnya DPRD sedang melaksanakan fungsi legislaslatif (Fungsi Perundang-undangan). Kedudukan fungsi dan hak-hak yang melekat pada DPRD secara formal telah menempatkan DPRD sebagai intansi penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, DPRD menjalankan tugasnya di bidang legislatif.Sebagai badan perwakilan, DPRD berkewajiban menampung aspirasi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat. Kedudukan ini memberi beban kepada DPRD untuk memelihara keseimbangan dan keserasian hubungan antara kepentingan pemerintah dan kepentingan rakyat yang diwakilinya.[46]Sesuai dengan kedudukannya , tantangan besar yang dihadapi oleh anggota DPRD adalah ketika ia mengimplementasikan tugas,fungsi, hak dan wewenangnya. Bagaimanapun keberadaannya adalah sebagai wakil rakyat, sudah tentu harus membawakan suara hati nurani rakyat. Dari sisi etika ia tidak boleh memperjuangkan kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. Sedangkan dari sisi profesionalisme, ia harus mampu menampilkan diri sebagai sosok wakil yang memang refresentatif. DPRD harus mempunyai kemampuan profesional yang memadai serta didukung oleh komitmen yang tinggi terhadap etika politik dan pemerintahan yang harus dijunjung tinggi.[47]
Salah satu wujud dari fungsi legislaslatif DPRD adalah pembuatan keputusan (Peraturan Daerah), yaitu merupakan fungsi DPRD dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah demi tercapainya kesejahteraan bersama yang disepakati. [48] Pembuatan keputusan (Peraturan Daerah) ini merupakan fungsi DPRD saat dihadapkan pada berbagai masalah (khususnya masalah-masalah pembangunan dan konflik kepentingan di dalam masyarakat) demi terwujudnya kesejahteraan bersama dan tujuan bersama yang disepakati .
Ukuran pelaksanaan fungsi legislaslatif ini dapat dilihat dari kemampuan lembaga ini (DPR dan DPRD) dalam hal mengantisipasi perkembangan masa depan, mengidentifikasi problem-problem utama, dan merumuskan preskripsi untuk mengatasinya serta kemampuannya menjadi mediasi penyelesaian berbagai konflik secara damai.
[49] Disisi yang lain Pamudji mengemukakan bahwa kemampuan DPR dan DPRD dalam melaksanakan fungsi perwakilan dapat dilihat dari dari daya persepsi para anggotanya dalam mengangkat berbagai masalah dalam masyarakat untuk dibicarakan dalam forum resmi pada DPR atau DPRD. Dengan kata lain, kemampuan lembaga legislative melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan dari rakyat yang diwakilinya merupakan ukuran atas kualitas penyelenggaraan fungsinya sebagai wakil rakyat. Dengan kata lain, dalam proses pengolahan tuntutan-tuntutan dan dukungan-dukungan dari masyarakat , serta dalam proses merumuskan dan menyalurkan masalah-masalah yang yang secara langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat di daerah ke dalam berbagai kebijakan, itulah kualitas DPR dan DPRD sebagai wakil rakyat yang bisa diukur.[50] Optimalisasi peran legislati (DPR danDPRD) sangat tergantung pada tingkat kualitas anggota lembaga tersebut.[51]Kualitas anggota DPR dan DPRD ini dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitrasejajaran dengan lembaga eksekutif dalam menyusun kebijakan. Pada kasus di Daerah Otonom maka yang dilihat adalah dalam hal merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , menyusun dan menetapkan berbagai peraturan daerah. [52] Anggota Badan legislative ini perlu mempertimbangkan berbagai kehendak atau opini yang ada, baik yang datang dari perorangan,maupun dari berbagai kesatuan individu seperti kekuatan politik, kelompok kepentingan, eksekutif dan sebagainya. Dengan demikian, para wakil rakyat dituntut untuk menyelaraskan berbagai kehendak atau opini tersebut dalam proses perumusan dan pemutusan kebijakan publik.[53]
Untuk menegakan keserasian antara kepentingan anggota masyarakat yang diwakilinya dengan kepentingan berbagai kelompok dan lembaga lain, Menurut Arbi Sanit terdapat empat faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi legislative di tingkat Daerah antara lain :
1) integritas dan kemampuan atau keterampilan anggota Badan legislative;
2) Pola hubungan anggota Badan legislative dengan anggota masyarakat yang mereka wakili yang tercermin di dalam sistem perwakilan yang berlaku;
3) Struktur organisasi badan legislative dalam bertindak sebagai wakil rakyat;
4) Hubungan yang tercermin dalam pengaruh timbal balik antara badan legislative dengan eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya sebagai unit-unit di tingkat daerah.
[54]
James Lee yang dikutif oleh Priyatmoko berpendapat bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap proses legislative terbagi dalam tiga, yaitu :
1) Stimulasi eksternal , yang mencakup apiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input eksekutif, dan aktivitas kelompok penekan;
2) Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, sikap dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka; dan
3) Komunikasi intra institusional, baik yang bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya hubungan-hubungan patronase di dalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai potensi untuk menggantikan atau memperbesar pengaruh-pengaruh faktor lain yang telah disebutkan.
[55]
Beberapa faktor yang dikemukakan oleh Arbi Sanit James Lee tersebut menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor yang berpengaruh terhadap proses dalam pelaksanaan fungsi Legislatif DPR dan DPRD. Lebih lanjut Arbi Sanit menjelaskan bahwa kemampuan anggota Badan Legislatif memerankan fungsi perwakilan dari lembaga tersebut diukur dari :
1.Daya persepsi anggota terhadap masyarakat dan masalah yang dihadapi, dan kepentingan pihak yang diwakili serta;
2. kemampuan anggota untuk menyalurkan masalah dan kepentingan tersebut ke dalam berbagai kebijakan yang mengikat masyarakat.
Menurutnya, kemampuan tersebut dilandasi oleh beberapa hal antara lain : proses sosialisasi dan pengalaman mereka (Pendidikan dan pengalaman organisasi/bekerja) sebelum menjadi anggota legislatif, sistem perwakilan yang berlaku, organisasi dan prosedur di dalam Badan Perwakilan dan Pola hubungan anggota DPR dan DPRD dengan pejabat di dalam lembaga-lembaga pemerintahan baik di tingjkat pusat maupun di daerah.
[56]
Dalam hal aktualisasi dari pelaksanaan fungsi legislaslatif oleh DPR dan DPRD, Sarundajang menyatakan bahwa terdapat tujuh butir hak-hak yang dimiliki oleh anggota DPR dan DPRD, yaitu: (1) hak anggaran, (2) hak mengajukan anggaran, (3) hak meminta keterangan, (4) hak mengadakan perubahan, (5) hak mengajukan pernyataan pendapat, (6) hak prakarsa, (7) hak penyelidikan.[57] Pengaturan mengenai tatacara DPR dan DPRD melaksanakan fungsi perundang-undangan ini dapat dibedakan ke dalam dua hal : pertama, sidang dan rapat; kedua, peninjauan lapangan dan menampung aspirasi masyarakat. Kedua kegiatan terebut satu sama lain saling terkait dan berhubungan. Hasil pembahasan dalam sidang atau rapat adakalanya diikuti dengan pengecekan ke lapangan. Pelaksanaan peninjauan supaya tertib dan berhasil maka harus diatur, direncanakan; untuk itu dibuatlah pedoman peninjauan. Sebaliknya, hasil peninjauan ke lapangan harus disusun laporannya dan laporan tersebut disampaikan ke dalam sidang atau rapat.[58]
Berbagai tahapan pembahasan RUU atau Raperda yang menuntut adanya partisipasi dari anggota DPR atau DPRD melalui pelaksanaan Fungsi legislasilatif diharapkan akan menghasilkan UU atau Peraturan Daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kaitannya dengan Perda yang dihasilkan oleh DPRD atau UU oleh DPR sebagai output dari pelaksanaan fungsi legislative, maka kualitas dari fungsi tersebut dapat dilihat dari dua faktor : Pertama, Sejauhmana keanggotaan suatu dewan dapat mewakili dan mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyatnya (yang diwakili:pen) dan, Kedua, Sejauhmana dewan mempunyai otoritas dan kekuasaan untuk menetapkan tujuan dari UU dan peraturan daerah yang dibuat dan mengusahakan agar tujuan tersebut dapat tercapai. [59]

C. PENUTUP
Lembaga Legislatif sebagai lembaga yang semakin memiliki otoritas dalam kedudukannya sebagai mitra kerja eksekutif (co-equal partner), baik pada DPR di tingkat Pusat maupun DPRD di tingkat Daerah Otonom, semakin dituntut peran dan fungsinya yang lebih optimal. Kemampuan lembaga legislative sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat tersebut harus ditunjukkan dengan dimilikinya integritas, kemampuan dan keterampilan merumuskan kebijakan oleh setiap anggota legislative.
Pada sisi yang lain akuntabilitas politik atas pelaksanaan fungsi legislative dari anggota DPR dan DPRD dapat dicapai secara optimal apabila setiap anggota legislative memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan yang ditetapkan (misal: UU atau Perda) melalui aktivitas tindakan politik dalam bentuk interaksi dan komunikasi dengan konstituennya maupun dengan pihak eksekutif. Wujud konkrit dari kemampuan anggota legislative tersebut akan terlihat dari seberapa besar kebijakan yang ditetapkan berpihak bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.

[1] Arbi Sanit, Perwakilan Pilitik di Indonesia, (Jakarta: CV Rajawali, 1985), hal. 25.
[2] Ibid hal. 25.
[3] ibid hal. 26.
[4]Steven A. Peterson & Thomas H. Rasmussen, State and Local Politiks,(New York, Mc Graw-Hill’s Core Books, 1994), hal 102.
[5] Arbi Sanit, op.cit. hal.204
[6] Ibid hal. 205
[7] Bambang Yudoyono, Otonomi Daerah : Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,2000), hal. 21-22
[8] Ibid hal. 57
[9] Ibid hal 67
[10] Kompas, edisi 18 Februari 2001 :Kesimpulan tersebut merupakan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada tanggal 4-5 Januari 2000 terhadap 1.154 responden melalui telepon di lima Kota meliputi : Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makasar dan Manado.
[11] S.H. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah ( Jakarta: Pustaka Sinar Harapan 2001) hal 240
[12] Bambang Yudoyono, op.cit. hal. 66
[13] S.H. Sarundajang, op.cit. hal. 240
[14] Miriam budiardjo & Ibrahim Ambong (ed.),Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia,, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1995), cetakan kedua, hal. 116
[15]Ibid hal. 131

[16] Lihat Jurnal Penelitian Sosial, (Jakarta: Universitas Indonesia,1980), hal. 27.
[17] Bambang Yudoyono,op.cit., hal. 66
[18] Merupakan kesimpulan jajak pendapat Litbang Kompas pada 1154 responden di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makasar dan Manado pada tanggal 4-5 Januari 2000. (Lihat Kompas edisi 18 Februari 2002 : Sejuta Gugatan Untuk Wakil Rakyat)
[19] Ibid , Jumlah responden 831 orang yang dilakukan pada tanggal 11-12 Januari 2001, setelah satu tahun DPR berkiprah.
[20] Ibid, Jumlah responden 802 orang yang dilakukan pada tanggal 24-25 Oktober 2001 . Hasilpolling ini dilakukan setelah masyrakat dikejutkan oleh Laporan Wakil Ketua KPKPN yang mengungkapkan kebanyakan harta kekayaan para anggota DPR meningkat pesat dalam dua tahun terakhir sejak mereka menjabat.
[21] Ibid, Jumlah responden 866 orang yang dilakukan pada tanggal 13-14 Feburuari 2002. Dilakukan ketika DPR memasuki tahun ke 3 masa kerjanya.
[22] Bambang Yudoyono, op.cit. hal 57
[23] Ibid hal 67
[24] Ibid hal 68
[25] Bambang Yudoyono, op.cit.hal. 61
[26]SP. Varma, Teori Politik Modern, (Jakarta: Rajawali Pers, 1987), hal. 391.
[27] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia Jakarta, 1986), hal. 173.
[28] Arbi Sanit,op.cit. hal.204.
[29] Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong (ed), op.cit., hal.151
[30] Ibid hal.152
[31] Steven A. Peterson & Thomas H. Rasmussen,Loc.cit hal 103
[32] Ateng Syafrudin , op.cit., hal. 18.
[33] Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1985), hal. 203.
[34]David.,E.Apter, Pengantar Analisa Politik ( Jakarta: LP3ES, 1987), hal. 45. (Terjemahan)
[35]Arbi Sanit, loc.cit., hal. 204.
[36] S.H. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat Ke Daerah (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hal 143.
[37]Miriam Budiardjo, Loc.cit., hal. 182.
[38] Ateng Syafrudin, DPRD Sebagai Badan Legislatif Daerah dari Masa- ke Masa (Bandung:Tarsito, 1991), hal. 42.
[39] Ibid, hal. 45.
[40] Bambang Yudoyono,op.cit, hal.63
[41] C.S.T. Kansil , Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Aksara Baru (Jakarta,: Jakarta, 1985), hal. 160.
[42] B.N. Marbun, DPR Daerah Masa Depan dan Pertumbuhannya ( Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), hal. 162.
[43] William N. Dun , Analisis Kebijakan Publik (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2000), hal. 22. (Terjemahan edisi kedua)
[44] ibid hal. 25.
[45] Ateng Syafrudin Loc.cit hal. 43.
[46] S. Pamudji dalam Budiardjo, Mirriam dan Ibrahim Ambong (editor), Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persad, 1995), hal. 116.
[47] Bambang Yudoyono, op.cit., hal. 67
[48] Priyatmoko (1993) dalam Sarundadjang, Pemerintahan Daerah di berbagai Negara (Tinjauan Khusus: Pemerintahan Daerah di Indonesia : Perkembangan,Kondisi dan Tantangan) (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan ,1997), hal. 124.
[49] Priyatmoko, dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong ,op.cit hal. 151.
[50] Pamudji, dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong , hal. 119.
[51] Bambang Yudoyono, op.cit. hal 57
[52] Ibid hal. 59
[53] Arbi Sanit, op.cit, hal. 204
[54] Ibid hal. 205
[55] Priyatmoko,Aktualisasi Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : Kerangka Analisis dan Beberapa Kasusdalam Mriam Buadiardjo dan Ibrahim Ambong, op.cit. hal 152-153
[56] Ibid hal. 207
[57] Ibid hal. 125. , Bahasan mengenai hak DPRD ini dapat dilihat dalam UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang telah diganti dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.
[58] Ateng Syafrudin ,Loc.cit hal. 41.
[59] S.H. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara Bagian (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hal. 100.