11.15.2007

Materi Kuliah Proses Legislasi

PERAN DAN FUNGSINYA LEMBAGA LEGISLATIF
DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA

A. PENDAHULUAN


Demokrasi sebagai suatu gagasan kehidupan yang ideal pada hakekatnya dibangun oleh tiga nilai yang ideal yaitu: kemerdekaan (freedom), persamaan (equality) dan keadilan (justice).
[1] Ketiga nilai demokrasi tersebut direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari pada negara yang menganut sistem politik demokrasi. Adanya jaminan atas terlaksananya nilai-nilai demokrasi tersebut sangat ditentukan oleh adanya kesempatan dari setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada negara. Tidak setiap kebutuhan warga negara dapat dipenuhi secara pribadi oleh dirinya sendiri, terutama menyangkut kebutuhan umum (public goods) , pelayanan umum (public services), dan pelayanan sipil (civil services). Ketiga kebutuhan tersebut hanya dapat dipenuhi bila ada pihak lain dalam hal ini ‘negara’ atau pemerintah yang berperan sebagai wakil rakyat dalam penyelenggaraan’pengaturan‘ kebutuhan masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat yang akan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Konsep yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat pada negara demokrasi adalah menyangkut ‘perwakilan politik’. Dalam hal ini diuraikan oleh Arbi Sanit bahwa konsep perwakilan politik terdiri dari dua aspek, yaitu demokrasi perwakilan dan pemerintahan perwakilan.
[2] Kiranya dengan hal tersebut maka konsepsi negara demokrasi menunjukkan bahwa sumber kekuasaan negara adalah rakyat, karenanya dalam konsep negara demokrasi kekuasaan itu berada di tangan rakyat.
Melihat bahwa kekuasaan adalah milik rakyat, maka sebetulnya secara prinsip pada dasarnya pengaturan kehidupan menjadi tanggungjawab setiap orang. Namun dalam kenyataannya tidak mungkin setiap warga negara akan mengatur dan mengurus kebutuhannya sendiri secara keseluruhan. Karena adanya keterbatasan tersebut, setiap individu akan memberikan kepercayaan kepada orang lain yang menjadi wakilnya untuk melakukan pengaturan. Dengan demikian pihak yang memperoleh kepercayaan/ kewenangan akan melakukan pengaturan pemenuhan kebutuhan kehidupan bersama sehingga terbentuk pemerintahan perwakilan.
[3] Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang terbentuk mewakili warga negara dalam hal memanfaatkan kekuasaan yang dipunyainya untuk menyelenggarakan kehidupan bersama.
Dalam hal menjalankan kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemerintah, maka akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara rakyat dan pemerintah. Artinya setiap perilaku dan tindakan pemerintah hendaknya memberikan nilai manfaat bagi rakyat. Untuk maksud tersebut maka proses pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah tersebut perlu diawasi oleh lembaga atau sekelompok orang yang diserahi kekuasaan , yang pada dasarnya merupakan bagian keseluruhan pihak yang diserahi kekuasaan oleh rakyat.
Berdasarkan penjelasan di atas nampak bahwa yang diserahi kekuasaan oleh rakyat pada negara demokrasi itu terbagi dua: Pertama, Pemerintah (eksekutif) , yang diserahi kekuasaan untuk melaksanakan pengaturan berbagai kebutuhan masyarakat. Kedua, Lembaga Perwakilan Rakyat (Legislatif) yaitu lembaga yang berwenang dalam hal merumuskan dan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah.
Perwakilan politik rakyat terdapat baik di tingkat pemerintah pusat (Central Government) maupun pada pemerintah daerah (Local Government). Baik di pusat maupun di daerah, perwakilan politik pada lembaga legislatif memiliki fungsi dan peranan yang sama, yaitu bagaimana mampu mengemban kepercayaan dari rakyat yang telah menyerahkan kekuasaannya kepada ‘wakil’ di lembaga perwakilan (legislatif) melalui fungsinya yang dilengkapi dengan hak-hak sebagai anggota lembaga perwakilan. Steven menguraikan bahwa terdapat dua fungsi badan legislative yaitu pembuatan Undang-ndang dan Perwakilan Politik. Namun secara lebih sempit , dapat dijalankan fungsi penyusunan anggaran, impeachment, kerja sosial dan pengawasan.
[4]
Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perwakilan ini masing-masing anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik. Bentuk dari adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut dilakukan dengan cara rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang menjadi kepercayaan untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan melalui pemilihan umum (pemilu).
Keterlibatan rakyat dalam perumusan kebijakan dapat direalisasikan melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karenanya, lembaga legislative (DPR dan DPRD) merupakan perangkat kekuasaan pemerintah yang sangat berperan dalam memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Peran penting dari lembaga legislative ini ditunjukkan dari tugas yang dipunyainya , antara lain menetapkan kebijakan publik. Bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh DPR adalah Undang-undang dan oleh DPRD adalah Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setiap UU atau Peraturan daerah yang ditetapkan harus mencerminkan kehendak rakyat. Kepentingan rakyat yang diwakilinya dapat direalisasikan dengan baik bila setiap anggota legislative mengetahui aspirasi rakyat yang diwakilinya. Aspirasi rakyat yang masuk ditampung untuk kemudian dirumuskan dalam kebijakan yang dibuatnya. Dalam merumuskan kebijakan tersebut perlu adanya aktivitas dan kreativitas yang tinggi dari setiap anggota komponen di dalam DPR atau DPRD. Dengan kata lain, partisipasi dari setiap anggota diperlukan dalam perumusan kebijakan daerah.
Dalam hal fungsi legislative yang dimiliki oleh DPR dan DPRD, menunjukkan bahwa dirinya sebagai badan perwakilan rakyat dituntut untuk senantiasa mampu menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya dengan cara memasukannya ke dalam UU, Peraturan Daerah dan APBD yang dihasilkannya. Memuaskan kehendak masyarakat atau kemauan umum adalah esensi dari fungsi anggota serta badan legislative selaku wakil rakyat.
[5] Anggota DPR atau DPRD perlu pula mempertimbangkan berbagai kehendak atau opini yang ada, baik yang datang dari perorangan, maupun dari berbagai kesatuan individu seperti kekuatan politik, kelompok kepentingan, eksekutif dan sebagainya. Dengan demikian, para wakil rakyat dituntut untuk menyelaraskan berbagai kehendak atau opini tersebut dalam proses perumusan dan pemutusan kebijakan.[6]
Untuk dapat melaksanakan fungsinya, baik DPR mapun DPRD mempunyai hak-hak : hak anggaran , hak mengadakan perubahan, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak prakarsa, dan hak penyelidikan. Melihat pada beratnya tugas dalam melaksanakan fungsi legislative, DPR dan DPRD harus benar-benar mampu berperan dalam menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara proporsional. [7] Hal tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota badan legislative ini bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme kerja kelegislatifan, kebijakan publik, teknis pengawasan, penyusunan anggaran dan sebagainya.[8] Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang anggota lembaga legislative harus memenuhi kemampuan ideal agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik.

B. PERMASALAHAN
Setelah Pemilu 1999, anggota DPRD pada Daerah-daerah yang diharapkan dapat berperan lebih baik dibandingkan dengan DPRD pada masa Orde Baru, ternyata belum terlaksana. Terdapat berbagai kasus pada beberapa DPRD di tingkat Kabupaten dan Kota yang dilansir oleh media massa mengindikasikan adanya gap antara kondisi yang ideal yang seharusnya dan kondisi senyatanya.
[9] Lembaga Legislatif (DPR dan DPRD) masih dianggap belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai mediator penyalur aspirasi rakyat. Hasil jajak pendapat Harian Kompas menyimpulkan bahwa citra anggota DPR (legislative) bukannya membaik, malah merosot. Buruknya kinerja dan tingkah laku para wakil rakyat merupakan penyebab berkurangnya apresiasi publik terhadap kiprah mereka.[10] Kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di tingkat pusat melainkan pula cenderung terjadi pada DPRD di tingkat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota,
Fenomena lain menunjukkan bahwa pasca Pemilu 1999, keanggotaan DPR dan DPRD menunjukkan keanekaragaman yang menarik untuk diamati. Bukan saja dari sisi jumlah partai yang terlibat, melainkan juga komposisi keanggotaannya yang sangat variatif. Jumlah partai politik peserta pemilu yang sangat banyak (48 partai), yang tentunya memiliki kader-kader partai yang kualifikasinya untuk tingkat local sangat beragam, membawa dampak pada kinerja lembaga tersebut. Apabila kinerja DPR mapun DPRD lemah, maka dominasi eksekutif tidak dapat dihindari.
[11] Artinya masih menunjukkan pada kecenderungan tergantungnya legislative terhadap eksekutif. Hal demikian justru perlu dihindarkan, karena pola kekuasaan menjadi tidak seimbang antara eksekutif dan legislative.
Untuk kasus lembaga legislative di Daerah, bila kita bandingkan dengan DPRD pada masa Orde Baru, kedudukan anggota DPRD pada pasca Pemilu 1999, mungkin lebih beruntung karena posisi tawarnya dalam kehidupan demokrasi perpolitikan di daerah sangat tinggi.
[12] Jika selama masa Orde Baru kiprah anggota DPRD (terkesan) dibawah subordinasi Kepala Daerah, maka mulai periode 1999 hal itu tidak lagi. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diterangkan bahwa secara kelembagaan, DPRD bukan lagi bagian dari Pemerintah Daerah melainkan sebagai mitra sejajar dalam kedudukannya sebagai lembaga legislative di Daerah. DPRD sebagai badan legislative yang terpisah dengan Pemerintah Daerah diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat dan memperjuangkan tuntutan dan kepentingan masyarakat.[13] Logikanya kondisi yang lebih baik akan terjadi pada anggota DPR dan DPRD pada hasil Pemilu 2004. Hal tersebut sangat dimungkinkan karena adanya perubahan dalam sistem rekrutmen politik melalui Pemilu.
Menurut Pamudji ,kedudukan, fungsi dan hak-hak yang melekat pada DPRD (termasukpula DPR di tingkat pusat) secara formal telah menempatkan lembaga legisltif tersebut sebagai institusi penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, yaitu menjalankan tugas-tugas di bidang legislative. Sebagai badan perwakilan , DPR dan DPRD berkewajiban menampung aspirasi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat. Kedudukan ini memberi beban kepada DPR dan DPRD untuk memelihara keseimbangan dan keserasian hubungan antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
[14] Fenomena yang terjadi di daerah,menurut Nurul Aini, tampaknya dalam praktek ternyata peran DPRD tidak seperti yang diharapkan. Banyak faktor yang melemahkan kedudukan DPRD sehingga lembaga legislative ini tidak sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya. Hasil studinya di Kabupaten Banjarmasin dan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa sekalipun berfungsi sebagai mitra, DPRD dalam membuat keputusan masih banyak dipengaruhi oleh Kepala Daerah, fungsi DPRD sebagai “wakil rakyat” menjadi kabur karena lembaga legislative ini tidak mampu membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal tersebut terbukti bahwa DPRD menyerahkan kepada eksekutif untuk menyusun Raperda, sehingga banyak kepentingan rakyat yang tidak selalu tertampung. Lemahnya kedudukan DPRD di depan eksekutif ini disebabkan juga oleh ketergantungan DPRD terhadap eksekutif. Secara tidak langsung hal tersebut berpengaruh secara psikologis yang pada gilirannya akan melemahkan kedudukan DPRD.[15]
Seperti yang dilansir oleh media massa, anggota DPR dan DPRD hasil pemilu 1999 yang diharapkan lebih baik dibandingkan pada massa Orde Baru ternyata dalam kenyataannya pelaksanaan fungsi legislative yang diaktualisasikan melalui pelaksanaan hak-hak anggota DPR dan DPRD cenderung melemah. Hal ini dapat dilihat antara lain dari mutu setiap anggota DPRD yang tidak merata serta kemampuan riil yang dimiliki oleh anggota DPRD sebagai mitra eksekutif dalam perumusan Peraturan Daerah masih kurang. Fenomena tersebut dapat dilihat dari aktivitas yang dilakukan oleh DPRD. Dapat dilihat hasil penelitian Arbi Sanit pada masa Orde Baru yang dilakukan di lima Daerah Propinsi menyebutkan bahwa : sebanyak 68,88% responden menyatakan bahwa hak interpelasi tidak pernah atau sedikit sekali dipergunakan oleh DPRD, sebanyak 57,77% responden yang menyatakan bahwa hak angket tidak pernah dipergunakan, sebanyak 55,55% responden yang menyatakan bahwa hak pernyataan pendapat tidak pernah dipergunakan oleh anggota DPRD, dan sejumlah 58,88% dari mereka yang menilai bahwa hak inisiatif DPRD sedikit sekali atau tidak pernah dipergunakan sama sekali.
[16] Data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hak anggota DPRD pada masa Orde Baru dalam melaksanakan fungsi legislaslatif pada setiap proses perumusan Peraturan Daerah masih kurang.
Fenomena pada DPRD pasca Pemilu 1999 nampaknya tidak jauh berbeda dengan masa Orde Baru. Padahal kedudukan anggota DPRD saat ini (Setelah Pemilu 1999), mungkin lebih beruntung karena posisi tawarnya dalam kehidupan demokrasi di daerah sangat tinggi. Jika selama Orde Baru Kiprah anggota DPRD (terkesan) dibawah subordinasi Kepala Daerah, maka mulai periode ini (1999 s/d sekarang) hal itu tidak lagi. Sebab, secara kelembagaan, DPRD bukan lagi bagian dari Pemerintah Daerah melainkan sebagai mitra sejajar dalam kedudukannya sebagai lembaga legislative di Daerah.
[17] Kenyataannya posisi yang lebih menguntungkan untuk menyalurkan aspirasi rakyat ini belum dioptimalkan oleh anggota DPRD. Dengan mengambil kasus pada DPR (dengan asumsi sama-sama lembaga legislative) , hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas menyimpulkan Bahwa DPR masih dianggap belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai lemgaga legislative. MisalnyaDPR belum mampu berperan sebagai mediator penyalur aspirasi masyarakat, ditunjukkan oleh data sebanyak 57,8% Responden yang mengatakan demikian.[18]Hal yang cukup mengejutkan menunjukkan bahwa DPR dinilai belum sepenuhnya mendedikasikan suaranya untuk rakyat. Sebanyak 72,0% responden yang mengatakan setuju bahwa anggota DPR selama ini dikatakan lebih banyak menyuarakan kepentingan pribadi dan kelompok dibandingkan dengan kepentingan rakyat.[19] Sebanyak 83% Responden mengatakan bahwa DPR lebih mementingkan kepentingan kelompok tertentu dan pribadi.[20]Polling terakhir menunjukkan bahwa ternyata Citra DPR dimata publik Buruk. Sebanyak 69,7% responden yang mengatakan demikian.[21] Kondisi seperti ini sangatlah berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap wakil mereka baik di DPR maupun di DPRD. Sehingga apresiasi masyarakat terhadap kinerja badan legislative ini. semakin berkurang, artinya publik kecewa terhadap kinerjanya.
Hasil pengamatan yang dilakukan oleh Bambang Yudoyono pada DPRD hasil pemilu 1999 di Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur setelah pelantikkan menyimpulkan bahwa tampaknya terjadi kesenjangan antara “kompetensi kritis” yang dimiliki angggota DPRD dengan yang dipersyaratkan harus dikuasai sebagai anggota legislative yaitu berkaitan dengan aspek visi, misi, wawasan dan pengetahuan konsepsi dan teknis bidang tugas legislative. Dalam performanya, tidak jarang argumen-argumen yang dikemukakan terkesan kurang logis dan tidak didukung landasan teori serta orientasi ke masa depan.
[22]Terdapat berbagai kasus pada beberapa DPRD di tingkat Kabupaten dan Kota yang mengindikasikan adanya gap antara kondisi yang ideal dan kondisi senyatanya. Dari sisi pengalaman politik, pengetahuan tentang politik dan pemerintahan serta keterampilan teknis yang berkaitan dengan bidang tugasnya seperti menyusun Raperda, merumuskan visi pemerintahan, menangkap dan menyarikan aspirasi masyarakat serta merumuskannya dalam kebijakan publik masih perlu ditingkatkan.[23] Hasil studi yang dilakukan selama 3 bulan (Mei-Juli tahun 2000) menguatkan beberapa pengamatan berbagai kalangan mengenai perlunya ditingkatkan kualitas anggota DPRD, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan moral dan etikanya. Data hasil penilitian Bambang Yudoyono menunjukkan bahwa dari seluruh anggota DPRD Tingkat II Se-Propinsi Jawa Tengah yang berjumlah 1.488 orang, 57,05% diantaranya adalah tamatan SLTA ke bawah (1,81% SD/SR, 11,09% SLTP, 44,15% SLTA). Kondisi yang hampir sama adalah anggota DPRD Tingkat II Se-Propinsi Jawa Timur. Dari keseluruhan anggota yang berjumlah 1.502 orang, 48,59% diantaranya adalah lulusan SLTA ke bawah (0,6% SD/SR, 7,25% SLTP dan 41,28% SLTA). [24] Berdasarkan data tersebut menjadi layak apabila banyak pihak yang meragukan kualitas kinerja DPRD pada Daerah Kabupaten dan Kota. Hal ini dipastikan akan berpengaruh terhadap kualitas peraturan daerah yang dihasilkannya.
Beberapa uraian pada bagian di atas menjadi bahan pernungan dan evaluasi bagi komponen penyelenggara Negara, baik ekskutif maupun legislative. Artinya menjelang Pemilu 2004 atau sesudahnya, maka diharapkan akan terpilih wakil-wakil rakyat yang memiliki dedikasi dan kemampuan yang kompetitif, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan akan mendapat dukungan dari rakyat.

B. PERAN DAN FUNGSI BADAN LEGISLATIF YANG IDEAL

Perumusan Kebijakan Publik adalah merupakan rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh aktor-aktor politik yang memegang fungsi dan tanggungjawab dalam lembaga pembuatan kebijakan publik. Anggota DPR dan DPRD adalah aktor politik yang mewakili rakyat di lembaga legislative.
[25] Berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh aktor politik dalam perumusan kebijakan publik , dikemukakan oleh Snyder bahwa : Perumusan kebijakan terletak pada inti segala tindakan politik dan oleh karenanya, perumusan kebijakan itu sendiri memberikan pusat perhatian yang sama sehingga kita dapat mengajukan para pelaku, situasi, dan proses politik secara bersama-sama untuk dianalisis. Oleh karena itu, dalam usaha memahami suatu tindakan politik dengan tepat sangat penting bagi kita untuk mengetahui : siapa yang merumuskan kebijakan penting yang menyebabkan timbulnya tindakan tertentu dan menilai proses-proses intelektualitas dan interaktif yang ditempuh para pembuat keputusan dalam usaha mencapai keputusan.[26]
Kaitannya dengan lembaga pembuat keputusan politik, sebetulnya akan merujuk pada Lembaga Legislatif baik di tingkat pusat maupun Daerah. Menurut Miriam Buadiardjo, badan legislatif ini adalah lembaga yang ‘legislate’ atau yang membuat undang-undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat; nama lain yang sering dipakai adalah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap merumuskan kemauan rakyat atau kemauan umum dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (public policy) yang mengikat seluruh masyarakat. Undang-undang yang dibuatnya mencerminkan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa ia merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
[27] Oleh karenanya memuaskan kehendak masyarakat atau kemauan umum, adalah esensi dari fungsi anggota serta badan legislative itu sendiri sebagai wakil rakyat.[28]
Menurut Priyatmoko Fungsi Badan perwakilan rakyat secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, yaitu representasi, pembuatan keputusan dan pembentukan legitimasi.[29]Representasi adalah fungsi badan perwakilan vis a vis keanekaragaman demografis (seks, umur, tempat tinggal), sosiologis (pengelompokan sosial dan stratifikasi), ekonomi (jenis pekerjaan, dan pemilikan atau kekayaan), kultur (adat, kepercayaam, agama, orientasi sosial dan kesenian), maupun politik di dalam masyarakat. Pembuatan keputusan, merupakan fungsi badan perwakilan rakyat saat dihadapkan pada berbagai masalah. Ukuran pelaksanaan fungsi ini dapat dilihat dari kemampuan lembaga ini mengantisipasi perkembangan masa depan, mengidentifikasi problem-problem utama, dan merumuskan preskripsi untuk mengatasinya serta kemampuannya menjadi mediasi penyelesaian berbagai konflik secara damai.Pembentukan legitimasi, adalah fungsi badan perwakilan atas nama rakyat berhadapan dengan pemegang kekuasaan (pemerintah). [30]
Pembuatan Undang-undang adalah merupakan fungsi utama badan legislative. Ini merupakan tugas utama para legislator. Meskipun di tingkat daerah, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk membuat Undang-undang.[31] Sebagai Badan Legislatif di Daerah, DPRD mempunyai kekuasaan di bidang perundang-undangan, yaitu mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya dengan jalan membuat/memberi persetujuan dalam dan menetapkan Peraturan-peraturan daerah.[32] Hal tersebut dapat diartikan bahwa adanya kewenangan pembuatan kebijakan daerah (Peraturan Daerah) yang dimiliki oleh anggota DPRD menuntut setiap anggota DPRD untuk berpartisipasi secara aktif dalam merumuskan suatu peraturan daerah.
Partisipasi politik yang dilakukan oleh anggota legislatif diartikan sebagai aktivitas yang dilakukan oleh berbagai unsur dalam DPR atau DPRD seperti anggota, pimpinan, fraksi, komisi dan badan kelengkapan lainnya secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi perundang-undangan oleh badan tersebut.
[33] Apter menjelaskan bahwa partisipasi legislator dalam rangka perumusan peraturan perundang-undangan bahwa ”….lembaga legislatif dapat melakukan peninjauan, mengkritik, mengusulkan perubahan, memperbaiki dan menolak undang-undang.”[34] Adanya partisipasi politik dari anggota badan legislatif ini bertolak dari teori tentang demokrasi . Teori demokrasi mengajarkan bahwa anggota masyarakat dapat mengambil bagian atau berpartisipasi di dalam proses perumusan dan penentuan kebijaksanaan pemerintah. Dengan kata lain, Pemerintah (government) melakukan apa yang dikehendaki oleh rakyat, setidak-tidaknya pemerintah menghindarkan diri dari apa yang tidak dikehendaki oleh masyarakat.[35] Rakyat berkedudukan sebagai pemilik pemerintahan, maka kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam hal ini rakyat ikut aktif dalam pemerintahan dan memiliki kewenangan untuk melakukan social control terhadap jalannya pemerintahan.[36]
Partisipasi politik yang dilakukan oleh legislator merupakan perwujudan dari partisipasi masyarakat dalam perumusan dan penentuan kebijaksanaan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa lembaga legislatif menentukan policy (kebijakan) dan membuat perundang-undangan, mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. [37]Berbagai aktivitas yang dilakukan dalam kerangka perumusan peraturan daerah tersebut antara lain dilakukan melalui , Pertama, sidang dan rapat-rapat…. Kedua, peninjauan dan penampungan aspirasi masyarakat. Antara kedua jenis kegiatan ini sebagai suatu cara, yang merupakan satu rangkaian kegiatan. Hasil pembahasan dalam sidang atau rapat adakalanya diikuti dengan pengecekan ke lapangan. [38] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara keseluruhan atau kelompok anggotanya dapat memanfaatkan peluang yang ada yakni peninjauan lapangan, dengar pendapat dengan pemuka-pemuka masyarakat yang dianggap representatif untuk mengumpulkan informasi, data, dan fakta, serta pendapat masyarakat secara sungguh-sungguh tanpa berprasangka buruk terhadap mereka tetapi dilandasi sikap waspada dan arif bijaksana.[39]
Sebagaimana halnya kebijakan publik yang mempunyai cakupan nasional, kebijakan daerah juga dapat diartikan sebagai rangkaian arah tindakan yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah yang ditetapkan sebagai kebijakan daerah diundangkan dalam lembaran daerah . Peraturan Daerah yang telah diundangkan mempunyai kekuatan mengikat. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. Karena DPRD menetapkan peraturan daerah yang ditujukan bagi setiap warga pada daerah tersebut, maka terhadap lembaga ini rakyat yang diwakilinya itu dapat berharap agar aspirasi yang disuarakannya dapat diserap dan diakomodasikan dalam kebijakan publik, diperjuangkan hak-haknya, dan dibela kepentingannya dari kemungkinan tindakan semena-mena yang merugikan.
[40] Dengan demikian Peraturan Daerah yang dimaksud berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.[41] Dalam hal ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang ditandangani oleh Ketua DPRD dan Kepala Daerah.
Kebijakan Daerah dalam bentuknya sebagai Peraturan Daerah dapat dibagi menjadi dua jenis. B.N. Marbun berpendapat bahwa : ”….Peraturan Daerah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Peraturan Daerah yang bersifat insidentil dan Peraturan Daerah yang bersifat rutin. Peraturan Daerah yang bersifat insidentil adalah Peraturan Daerah non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Peraturan Daerah non APBD). Peraturan Daerah yang bersifat rutin dinamakan juga Peraturan Daerah APBD”.
[42]
Sebelum menjadi Peraturan Daerah yang merupakan suatu produk kebijakan, maka akan dilakukan suatu proses kebijakan. William Dunn menguraikan bahwa proses analisis kebijakan adalah serangkaian aktivitas intelektual yang dilakukan di dalam proses aktivitas politis sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai rangkaian tahap yang saling bergantung yang diatur menurut urutan waktu antara lain : penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan.[43] Kaitannya dengan perumusan Peraturan Daerah pada DPRD maka menjadi penting untuk lebih fokus pada perumusan masalah kebijakan . Melalui perumusan masalah kebijakan dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, memadukan pandangan-pandangan yang bertentangan dan merancang peluang-peluang kebijakan baru.[44]
Perumusan kebijakan Daerah yaitu penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah dan APBD dilakukan oleh Kepala Daerah bersama-sama dengan DPRD sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada perumusan Peraturan Daerah ini sidang atau rapat adalah merupakan kegiatan yang penting dilakukan oleh DPRD. Begitu pentingnya sidang atau rapat bagi suatu DPRD sehingga hal ini menjadi salah satu kewajiban mutlak untuk dilakukan.
[45]Pada perumusan Peraturan Daerah melalui tahapan persidangan dan rapat-rapat, maka sebetulnya DPRD sedang melaksanakan fungsi legislaslatif (Fungsi Perundang-undangan). Kedudukan fungsi dan hak-hak yang melekat pada DPRD secara formal telah menempatkan DPRD sebagai intansi penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, DPRD menjalankan tugasnya di bidang legislatif.Sebagai badan perwakilan, DPRD berkewajiban menampung aspirasi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat. Kedudukan ini memberi beban kepada DPRD untuk memelihara keseimbangan dan keserasian hubungan antara kepentingan pemerintah dan kepentingan rakyat yang diwakilinya.[46]Sesuai dengan kedudukannya , tantangan besar yang dihadapi oleh anggota DPRD adalah ketika ia mengimplementasikan tugas,fungsi, hak dan wewenangnya. Bagaimanapun keberadaannya adalah sebagai wakil rakyat, sudah tentu harus membawakan suara hati nurani rakyat. Dari sisi etika ia tidak boleh memperjuangkan kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. Sedangkan dari sisi profesionalisme, ia harus mampu menampilkan diri sebagai sosok wakil yang memang refresentatif. DPRD harus mempunyai kemampuan profesional yang memadai serta didukung oleh komitmen yang tinggi terhadap etika politik dan pemerintahan yang harus dijunjung tinggi.[47]
Salah satu wujud dari fungsi legislaslatif DPRD adalah pembuatan keputusan (Peraturan Daerah), yaitu merupakan fungsi DPRD dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah demi tercapainya kesejahteraan bersama yang disepakati. [48] Pembuatan keputusan (Peraturan Daerah) ini merupakan fungsi DPRD saat dihadapkan pada berbagai masalah (khususnya masalah-masalah pembangunan dan konflik kepentingan di dalam masyarakat) demi terwujudnya kesejahteraan bersama dan tujuan bersama yang disepakati .
Ukuran pelaksanaan fungsi legislaslatif ini dapat dilihat dari kemampuan lembaga ini (DPR dan DPRD) dalam hal mengantisipasi perkembangan masa depan, mengidentifikasi problem-problem utama, dan merumuskan preskripsi untuk mengatasinya serta kemampuannya menjadi mediasi penyelesaian berbagai konflik secara damai.
[49] Disisi yang lain Pamudji mengemukakan bahwa kemampuan DPR dan DPRD dalam melaksanakan fungsi perwakilan dapat dilihat dari dari daya persepsi para anggotanya dalam mengangkat berbagai masalah dalam masyarakat untuk dibicarakan dalam forum resmi pada DPR atau DPRD. Dengan kata lain, kemampuan lembaga legislative melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan dari rakyat yang diwakilinya merupakan ukuran atas kualitas penyelenggaraan fungsinya sebagai wakil rakyat. Dengan kata lain, dalam proses pengolahan tuntutan-tuntutan dan dukungan-dukungan dari masyarakat , serta dalam proses merumuskan dan menyalurkan masalah-masalah yang yang secara langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat di daerah ke dalam berbagai kebijakan, itulah kualitas DPR dan DPRD sebagai wakil rakyat yang bisa diukur.[50] Optimalisasi peran legislati (DPR danDPRD) sangat tergantung pada tingkat kualitas anggota lembaga tersebut.[51]Kualitas anggota DPR dan DPRD ini dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitrasejajaran dengan lembaga eksekutif dalam menyusun kebijakan. Pada kasus di Daerah Otonom maka yang dilihat adalah dalam hal merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , menyusun dan menetapkan berbagai peraturan daerah. [52] Anggota Badan legislative ini perlu mempertimbangkan berbagai kehendak atau opini yang ada, baik yang datang dari perorangan,maupun dari berbagai kesatuan individu seperti kekuatan politik, kelompok kepentingan, eksekutif dan sebagainya. Dengan demikian, para wakil rakyat dituntut untuk menyelaraskan berbagai kehendak atau opini tersebut dalam proses perumusan dan pemutusan kebijakan publik.[53]
Untuk menegakan keserasian antara kepentingan anggota masyarakat yang diwakilinya dengan kepentingan berbagai kelompok dan lembaga lain, Menurut Arbi Sanit terdapat empat faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi legislative di tingkat Daerah antara lain :
1) integritas dan kemampuan atau keterampilan anggota Badan legislative;
2) Pola hubungan anggota Badan legislative dengan anggota masyarakat yang mereka wakili yang tercermin di dalam sistem perwakilan yang berlaku;
3) Struktur organisasi badan legislative dalam bertindak sebagai wakil rakyat;
4) Hubungan yang tercermin dalam pengaruh timbal balik antara badan legislative dengan eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya sebagai unit-unit di tingkat daerah.
[54]
James Lee yang dikutif oleh Priyatmoko berpendapat bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap proses legislative terbagi dalam tiga, yaitu :
1) Stimulasi eksternal , yang mencakup apiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input eksekutif, dan aktivitas kelompok penekan;
2) Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, sikap dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka; dan
3) Komunikasi intra institusional, baik yang bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya hubungan-hubungan patronase di dalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai potensi untuk menggantikan atau memperbesar pengaruh-pengaruh faktor lain yang telah disebutkan.
[55]
Beberapa faktor yang dikemukakan oleh Arbi Sanit James Lee tersebut menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor yang berpengaruh terhadap proses dalam pelaksanaan fungsi Legislatif DPR dan DPRD. Lebih lanjut Arbi Sanit menjelaskan bahwa kemampuan anggota Badan Legislatif memerankan fungsi perwakilan dari lembaga tersebut diukur dari :
1.Daya persepsi anggota terhadap masyarakat dan masalah yang dihadapi, dan kepentingan pihak yang diwakili serta;
2. kemampuan anggota untuk menyalurkan masalah dan kepentingan tersebut ke dalam berbagai kebijakan yang mengikat masyarakat.
Menurutnya, kemampuan tersebut dilandasi oleh beberapa hal antara lain : proses sosialisasi dan pengalaman mereka (Pendidikan dan pengalaman organisasi/bekerja) sebelum menjadi anggota legislatif, sistem perwakilan yang berlaku, organisasi dan prosedur di dalam Badan Perwakilan dan Pola hubungan anggota DPR dan DPRD dengan pejabat di dalam lembaga-lembaga pemerintahan baik di tingjkat pusat maupun di daerah.
[56]
Dalam hal aktualisasi dari pelaksanaan fungsi legislaslatif oleh DPR dan DPRD, Sarundajang menyatakan bahwa terdapat tujuh butir hak-hak yang dimiliki oleh anggota DPR dan DPRD, yaitu: (1) hak anggaran, (2) hak mengajukan anggaran, (3) hak meminta keterangan, (4) hak mengadakan perubahan, (5) hak mengajukan pernyataan pendapat, (6) hak prakarsa, (7) hak penyelidikan.[57] Pengaturan mengenai tatacara DPR dan DPRD melaksanakan fungsi perundang-undangan ini dapat dibedakan ke dalam dua hal : pertama, sidang dan rapat; kedua, peninjauan lapangan dan menampung aspirasi masyarakat. Kedua kegiatan terebut satu sama lain saling terkait dan berhubungan. Hasil pembahasan dalam sidang atau rapat adakalanya diikuti dengan pengecekan ke lapangan. Pelaksanaan peninjauan supaya tertib dan berhasil maka harus diatur, direncanakan; untuk itu dibuatlah pedoman peninjauan. Sebaliknya, hasil peninjauan ke lapangan harus disusun laporannya dan laporan tersebut disampaikan ke dalam sidang atau rapat.[58]
Berbagai tahapan pembahasan RUU atau Raperda yang menuntut adanya partisipasi dari anggota DPR atau DPRD melalui pelaksanaan Fungsi legislasilatif diharapkan akan menghasilkan UU atau Peraturan Daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kaitannya dengan Perda yang dihasilkan oleh DPRD atau UU oleh DPR sebagai output dari pelaksanaan fungsi legislative, maka kualitas dari fungsi tersebut dapat dilihat dari dua faktor : Pertama, Sejauhmana keanggotaan suatu dewan dapat mewakili dan mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyatnya (yang diwakili:pen) dan, Kedua, Sejauhmana dewan mempunyai otoritas dan kekuasaan untuk menetapkan tujuan dari UU dan peraturan daerah yang dibuat dan mengusahakan agar tujuan tersebut dapat tercapai. [59]

C. PENUTUP
Lembaga Legislatif sebagai lembaga yang semakin memiliki otoritas dalam kedudukannya sebagai mitra kerja eksekutif (co-equal partner), baik pada DPR di tingkat Pusat maupun DPRD di tingkat Daerah Otonom, semakin dituntut peran dan fungsinya yang lebih optimal. Kemampuan lembaga legislative sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat tersebut harus ditunjukkan dengan dimilikinya integritas, kemampuan dan keterampilan merumuskan kebijakan oleh setiap anggota legislative.
Pada sisi yang lain akuntabilitas politik atas pelaksanaan fungsi legislative dari anggota DPR dan DPRD dapat dicapai secara optimal apabila setiap anggota legislative memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan yang ditetapkan (misal: UU atau Perda) melalui aktivitas tindakan politik dalam bentuk interaksi dan komunikasi dengan konstituennya maupun dengan pihak eksekutif. Wujud konkrit dari kemampuan anggota legislative tersebut akan terlihat dari seberapa besar kebijakan yang ditetapkan berpihak bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.

[1] Arbi Sanit, Perwakilan Pilitik di Indonesia, (Jakarta: CV Rajawali, 1985), hal. 25.
[2] Ibid hal. 25.
[3] ibid hal. 26.
[4]Steven A. Peterson & Thomas H. Rasmussen, State and Local Politiks,(New York, Mc Graw-Hill’s Core Books, 1994), hal 102.
[5] Arbi Sanit, op.cit. hal.204
[6] Ibid hal. 205
[7] Bambang Yudoyono, Otonomi Daerah : Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,2000), hal. 21-22
[8] Ibid hal. 57
[9] Ibid hal 67
[10] Kompas, edisi 18 Februari 2001 :Kesimpulan tersebut merupakan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada tanggal 4-5 Januari 2000 terhadap 1.154 responden melalui telepon di lima Kota meliputi : Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makasar dan Manado.
[11] S.H. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah ( Jakarta: Pustaka Sinar Harapan 2001) hal 240
[12] Bambang Yudoyono, op.cit. hal. 66
[13] S.H. Sarundajang, op.cit. hal. 240
[14] Miriam budiardjo & Ibrahim Ambong (ed.),Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia,, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1995), cetakan kedua, hal. 116
[15]Ibid hal. 131

[16] Lihat Jurnal Penelitian Sosial, (Jakarta: Universitas Indonesia,1980), hal. 27.
[17] Bambang Yudoyono,op.cit., hal. 66
[18] Merupakan kesimpulan jajak pendapat Litbang Kompas pada 1154 responden di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makasar dan Manado pada tanggal 4-5 Januari 2000. (Lihat Kompas edisi 18 Februari 2002 : Sejuta Gugatan Untuk Wakil Rakyat)
[19] Ibid , Jumlah responden 831 orang yang dilakukan pada tanggal 11-12 Januari 2001, setelah satu tahun DPR berkiprah.
[20] Ibid, Jumlah responden 802 orang yang dilakukan pada tanggal 24-25 Oktober 2001 . Hasilpolling ini dilakukan setelah masyrakat dikejutkan oleh Laporan Wakil Ketua KPKPN yang mengungkapkan kebanyakan harta kekayaan para anggota DPR meningkat pesat dalam dua tahun terakhir sejak mereka menjabat.
[21] Ibid, Jumlah responden 866 orang yang dilakukan pada tanggal 13-14 Feburuari 2002. Dilakukan ketika DPR memasuki tahun ke 3 masa kerjanya.
[22] Bambang Yudoyono, op.cit. hal 57
[23] Ibid hal 67
[24] Ibid hal 68
[25] Bambang Yudoyono, op.cit.hal. 61
[26]SP. Varma, Teori Politik Modern, (Jakarta: Rajawali Pers, 1987), hal. 391.
[27] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia Jakarta, 1986), hal. 173.
[28] Arbi Sanit,op.cit. hal.204.
[29] Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong (ed), op.cit., hal.151
[30] Ibid hal.152
[31] Steven A. Peterson & Thomas H. Rasmussen,Loc.cit hal 103
[32] Ateng Syafrudin , op.cit., hal. 18.
[33] Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1985), hal. 203.
[34]David.,E.Apter, Pengantar Analisa Politik ( Jakarta: LP3ES, 1987), hal. 45. (Terjemahan)
[35]Arbi Sanit, loc.cit., hal. 204.
[36] S.H. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat Ke Daerah (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hal 143.
[37]Miriam Budiardjo, Loc.cit., hal. 182.
[38] Ateng Syafrudin, DPRD Sebagai Badan Legislatif Daerah dari Masa- ke Masa (Bandung:Tarsito, 1991), hal. 42.
[39] Ibid, hal. 45.
[40] Bambang Yudoyono,op.cit, hal.63
[41] C.S.T. Kansil , Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Aksara Baru (Jakarta,: Jakarta, 1985), hal. 160.
[42] B.N. Marbun, DPR Daerah Masa Depan dan Pertumbuhannya ( Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), hal. 162.
[43] William N. Dun , Analisis Kebijakan Publik (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2000), hal. 22. (Terjemahan edisi kedua)
[44] ibid hal. 25.
[45] Ateng Syafrudin Loc.cit hal. 43.
[46] S. Pamudji dalam Budiardjo, Mirriam dan Ibrahim Ambong (editor), Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persad, 1995), hal. 116.
[47] Bambang Yudoyono, op.cit., hal. 67
[48] Priyatmoko (1993) dalam Sarundadjang, Pemerintahan Daerah di berbagai Negara (Tinjauan Khusus: Pemerintahan Daerah di Indonesia : Perkembangan,Kondisi dan Tantangan) (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan ,1997), hal. 124.
[49] Priyatmoko, dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong ,op.cit hal. 151.
[50] Pamudji, dalam Miriam Budiardjo dan Ibrahim Ambong , hal. 119.
[51] Bambang Yudoyono, op.cit. hal 57
[52] Ibid hal. 59
[53] Arbi Sanit, op.cit, hal. 204
[54] Ibid hal. 205
[55] Priyatmoko,Aktualisasi Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : Kerangka Analisis dan Beberapa Kasusdalam Mriam Buadiardjo dan Ibrahim Ambong, op.cit. hal 152-153
[56] Ibid hal. 207
[57] Ibid hal. 125. , Bahasan mengenai hak DPRD ini dapat dilihat dalam UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang telah diganti dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.
[58] Ateng Syafrudin ,Loc.cit hal. 41.
[59] S.H. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara Bagian (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hal. 100.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KECAMATAN
BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2004
[1]



A. Pendahuluan

Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban akademik atas permohonan dari bidang pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bekasi yang akan menyelenggarakan ‘Kegiatan Pembinaan Penyusunan Program Kerja Kecamatan’ di wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini sangat bagus karena dilandasi oleh idealisme untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan berbasis pada kemampuan local. Hal ini sejalan dengan konsep ideal pemerintahan ‘Good and Clear Government’ yang pada akhirnya akan menciptakan ‘Good Governance’.

Sebagai target dari kegiatan pembinaan ini adalah tercapainya kegiatan penyusunan program kerja kecamatan secara efektif dan efisien . Untuk itu maka menjadi perlu dimilikinya kemampuan dan wawasan tambahan bagi elite pemerintahan kecamatan . Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Tentunya capaian target dari kegiatan pembinaan ini sangatlah spesifik dan teknis.

Namun tanpa bermaksud mengurangi bobot dari kegiatan ini, dalam makalah yang dibuat ini lebih memfokuskan pada manajemen penyelenggaraan pemerintah kecamatan. Ini dimaksudkan agar dimilikinya dampingan kemampuan dan wawasan manajemen. Sehingga pada saat menyusun program nanti dapat dioptimalkan berbagai aspek seperti: Permasalahan, Kebutuhan, Kemampuan, Proses dan Mekanisme yang dibangun. Dengan demikian program yang disusun berusaha mendekatkan pada potensi dan kebutuhan masyarakat local pada kecamatan masing-masing.

B. Konsep Manajemen Pemerintahan Daerah

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggaraan Otonomi Daerah. Atas dasar hal tersebut maka dalam perkembangan masyarakat yang semakin kritis dan dewasa secara politis, penyelenggaraan otonomi daerah dituntut untuk semakin responsive terhadap perubahan masyarakat. Seiring dengan perubahan tersebut maka orientasi otonomi daerah lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.

Dalam menghadapi berbagai tantangan global yang semakin gencar, maka penyelenggaraan otonomi daerah semakin dituntut untuk memberikan kewenangan yang lebih leluasa kepada Daerah. Dalam hal ini konsep otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab haruslah benar-benar dilaksanakan secara proporsional oleh Daerah. Pengaturan ini secara legal formal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penggantinya. Penyelenggaraan otonomi daerah diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prisnip demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adanya perubahan konsep Otonomi Daerah secara aturan formal ini, disebabkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor. 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3.037) dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan tuntutan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang yang lebih responsiv dan akomodatif terhadap berbagai perubahan. Pada sisi yang lain, bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56; Tambahan Lembaran Nomor 3.153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya pengakui serta menghormati hak asal usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti. Dengan demikian UU No 22 Tahun 1999 adalah merupakan penyempurnaan dari berbagai kekurangan dan kelemahan dari UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Artinya dengan UU tentang Otonomi Daerah yang baru tersebut diharapkan penyelenggaraan otonomi daerah akan lebih baik lagi terutama dalam menampung dan mengakomodasikan tuntutan masyarakat di Daerah. Namun dalam perjalananya sejak dilaksanakannya UU No 22 Tahun 1999 sampai dengan tahun 2003, ternyata menunjukkan bahwa UU tersebut masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Kecenderungan adanya ketidakseimbangan antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan daerah propinsi dalam hal pelaksanaan kewenangan masih nampak. Atas dasar tersebut maka UU no 22 tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan berbagai prinsip yang diharapkan mampu menjembatani antara kepentingan Pusat dan Daerah, merupakan keinginan dari berbagai elemen bangsa Indonesia. Dengan demikian adanya perubahan dalam penyelenggaraan otonomi ini akan berkonsekueansi pada perubahan kelembagaan di Daerah sesuai dengan sumberdaya dan kebutuhan daerah masing-masing. Dalam hal ini tanpa melanggar ketentuan formal yang sudah ditetapkan dalam UU, maka Daerah diharapkan mampu membuat kelembagaan penyelenggaraan otonomi di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Tugas-tugas pemerintah dalam bidang pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah, dalam rangka asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada Daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaannya. Dalam hal Daerah Otonom Propinsi, urusan yang menjadi tanggujawabnya berbeda dengan Daerah Kabupten atau Kota.

Dalam hal penyelenggaraan urusan dibagi berdasarkan kriteria eksternal, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan ini merupakan pelaksananaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis sebagai suatu sistem pemerintahan.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal dan dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/ kota meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. Penanganan bidang kesehatan;
f. Penyelenggaraan pendidikan;
g. Penanggulangan masalah kesehatan;
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. Pengendaalian lingkungan hidup;
k. Pelayanan pertanahan;
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. Pelayanan administrasi penanaman modal;
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesusai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pada setiap daerah Kabupaten/Kota maka dibentuk Organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan urusan daerah. Organisasi Perangkat Daerah seperti halnya yang diuraikan dalam UU No. 32 Tahun 2004 terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Perangkat Teknis Daerah Kabupaten/Kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Selanjutnya Pemerintah Daerah yang bersangkutan akan menyusun organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Struktur Organisasi Perangkat Daerah adalah merupakan struktur kerjasama antar hubungan satuan-satuan unit kerja yang didalamnya terdapat pejabat, tugas, serta wewenang yang masing-masing mempunyai peranan tertentu dalam kesatuan yang utuh. Dalam hal Perangkat Daerah sebagai organisasi, itu berarti Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai Lambaga Daerah yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mengurusi urusan otonom Daerah. Dengan demikian setiap organisasi perangkat daerah memiliki ciri-ciri sebagai organisasi yang mempunyai tujuan.

Tugas utama dari perangkat daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat di Daerah, memberdayakan berbagai sumber di Daerah dan melaksanakan program-program pembangunan di Daerah. Berdasarkan Tiga tujuan pokok tersebut, maka hal yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah adalah Pelayanan yang Prima, Masyarakat yang Mandiri dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah untuk pelaksanaan pembangunan daerah.

Sebagai upaya untuk mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang baik dan efektif, sehat dan efisien, maka harus diterapkan asas-asas organisasi. Dengan demikian asas-asas organisasi merupakan sarana untuk dapat menciptakan kondisi yang baik guna mewujudkan tujuan Organisasi Perangkat Daerah. Oleh karena itu, maka penugasan dan penerapan asas-asas organisasi ini dalam Organisasi Perangkat Daerah merupakan syarat mutlak yang harus benar-benar difahami dan dihayati oleh pejabat dan pegawai pemerintah daerah.

Asas-asas dalam Organisasi yang lebih rinci dan memungkinkan untuk dilaksanakan dalam Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
1. Perumusan Tujuan yang jelas
2. Adanya Pembagian/pembidangan pekerjaan (departementasi)
3. Pembagian Kerja
4. Adanya Koordinasi
5. Pelimpahan wewenang
6. Adanya rentang kontrol
7. Adanya jenjang Organisasi (Jenjang Karier)
8. Kesatuan Perintah
9. Fleksibilitas
10. Keberlangsungan
11. Kesinambungan

Beberapa asas dalam manajemen organisasi tersebut adalah penting diperhatikan oleh apartur penyelenggara pemerintahan di daerah, termasuk di dalamnya organisasi Pemerintah Kecamatan. Tujuan dari implementasi asas organisasi manajemen tersebut agar tercapai tujuan ideal dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan di Daerah. Dengan demikian pada akhirnya akan tercipta kesejahteraan, keadilan dan kemandirian masyarakat.

Dari aspek manajemen maka menjadi penting organisasi perangkat daerah senantiasa memperhatikan pola manajemen modern dalam implementasinya. Karena manajemen merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. Dalam Pengertian umum manajemen adalah suatu seni, keterampilan atau keahlian, yakni seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain, atau keahlian untuk menggerakkan orang untuk melakukan suatu pekerjaan. James A.F. Stoner yang dikutif oleh Riwu Kaho (1991) mengemukakan pengertian manajemen sebagai : “.... Proses perencanaan, pengorganisasia, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan menggunakan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Pengertian tersebut menunjukan pada manajemen terdapat tahapan atau proses yang harus dilaksanakan agar organisasi dapat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.

Betapa pentingnya manajemen bagi organisasi karena di dalamnya mengandung proses dan tahapan yang tertata dengan baik sehingga memungkinkan setiap elemen dalam organisasi tersebut dapat berkontribusi secara optimal. Kesempatan setiap unsur dalam organisasi untuk dapat bekerja secara baik merupakan keberdayaan organisasi. Organisasi perangkat daerah seperti halnya kecamatan memiliki ciri sebagai organisasi yang ideal, oleh karenanya implementasi manajemen menjadi perlu diperhatikan.

C. Kedudukan Kecamatan Dalam Organisasi Pemerintah Daerah

Terkait dengan organisasi perangkat daerah, maka sebetulnya proses penataan perangkat daerah senantiasa diarahkan pada efisiensi, produktifitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa organisasi perangkat daerah yang disusun ditujukkan untuk tercapainya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ideal sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

Undang – undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pokok – pokok proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah, didalamnya menguraikan pula mengenai konsep kecamatan. Untuk pengaturan lebih teknis mengenai organisasi perangkat daerah, maka telah dibuat peraturan teknisnya. Misalnya dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi maka telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri D), yang kemudian dikembangkan secara teknis dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.

Secara konseptual pengertian kecamatan telah diuraikan dalam undang – undang No. 32 tahun 2004 pada pasal 126, ayat (1) dan (2) tertulis : (1) Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Dalam Peraturan Bupati Bekasi No. 6 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Camat, diuraikan pada pasal 2 bahwa ; (1) Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang bertugas membantu Bupati. (2) Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan uraian pengertian di atas, menunjukkan bahwa Camat sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam kewenangan tertentu yang dilimpahkan kepadanya. Tanggungjawab ini sebagai konsekuensi dari kedudukan dia sebagai pimpinan di wilayah kecamatan yang bertugas membantu Bupati.

D. Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan

Dalam hal pelaksanaan tugasnya, camat memperoleh pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Camat, diuraikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan sebagaian wewenangnya, camat berkewajiban: (1) Berkoordinasi dengan dinas daerah dan lembaga teknis daerah dan bagian dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan norma, standar, pedoman, arahan dan kebijakan Bupati. (2) Dalam hal pelaksanaan sebagian wewenang yang berkaitan dengan pungutan retribusi dan pajak daerah yang telah diatur oleh Peraturan Daerah maka pungutan tersebut merupakan penerimaan daerah dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, pada bidang tugas umum pemerintahan, seorang camat juga memiliki tugas antara lain:
(1) Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
(2) Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
(3) Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan pertauran perundang-undangan;
(4) Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
(5) Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
(6) Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan;
(7) Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Memperhatikan tugas dan wewenang Camat sebagaimana halnya tercantum dalam Kebijakan Bupati tersebut di atas, maka seorang camat dituntut untuk memiliki pengetahuan, wawasan, dan kemampuan dalam manajemen penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian rentang kendali dan distribusi kewenangan perlu dilakukan juga kepada unsur yang ada di bawahnya.
Selanjutnya menurut Keputusan Bupati Bekasi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan, maka Tugas Pokok dan Fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah kecamatan di bagi dalam beberapa Seksi - seksi yang mempunyai tugas sebagai berikut:


1. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan pemerintahan yang meliputi Pembinaan Pemerintahan Umum dan Keagrariaan.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pemerintahan dan keagrariaan kecamatan ;
b. Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan dan keagrariaan ;
c. Pembinaan dan pengawasan kegiatan Pemerintahan Desa/Kelurahan.
d. Menyiapkan bahan pemberian Surat Keterangan permohonan pelepasan hak atas tanah, menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan administrasi data kependudukan yaitu :
· Pelayanan Kartu Tanda Penduduk ;
· Palayanan Kartu Keluarga ;
· Pelayanan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) ;
· Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal ;
· Pelayanan Surat Keterangan Lahir, Mati, Lahir Mati ;
· Pelayanan Surat Keterangan Pindah antar Desa dalam Kecamatan, antar Kecamatan dalam Kabupaten dan antar Kabupaten dalam Propinsi ;
· Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris dan Hubungan Waris.

2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan kegiatan administrasi dan pembinaan dan penanggulangan ketertiban umum wilayah kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
· Pengumpulan dan pengolahan data ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kecamatan ;
· Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum ;
· Pembinaan ketentraman dan pelaksanaan kerjasama dengan unit kerja terkait dalam penanggulangan ketertiban umum.
Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
· Membuat rencana kegiatan dan angaran tahunan seksi ;
· Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum Kecamatan ;
· Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya ;
· Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan ;
· Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
· Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat.

3. Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan pembangunan di Wilayah Kecamatan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok , Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
· Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan ;
· Penyusunan konsep Kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pembangunan wilayah ;
· Penyusunan konsep perijinan bidang pembangunan sesuai pelimpahan kewenangan ;
· Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan pembangunan wilayah.
Sedangkan Kepala Seksi Pembangunan mempunyai uraian tugas :
· Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan seksi ;
· Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan Pembangunan Kecamatan ;
· Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya ;
· Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan ;
· Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
· Melaksanakan kegiatan pembangunan di Kecamatan ;
· Menginventarisasi data kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan ;
· Melaksanakan pendataan penggalian potensi sesuai bidang tugasnya ;
· Melaksanakan kegiatan pembangunan bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas atau unit kerja terkait baik yang pemerintah atau swadaya ;
· Memberikan pemantauan kegiatan pembangunan sebagai bahan pelaporan ;
· Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan sekasi ;
· Melaksanakan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait ;
· Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.

4. Seksi Ekonomi Dan Kemasyarakatan
Seksi Ekonomi dan Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Ekonomi dan Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
· Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan
· Penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ekonomi dan kemasyarakatan ;
· Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan.
Sedangkan Kepala Seksi Ekonomi dan Kemasyarakatan mempunyai uraian tugas :
· Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan seksi ;
· Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan ekonomi dan kemasyarakatan ;
· Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya ;
· Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan ;
· Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
· Menginventarisasi data kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan ;
· Menyiapkan bahan pemberian fasilitasi terhadap Parpol, LSM, Ormas, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi lain ;
· Menyiapkan bahan pemberian ijin pendirian Taman Kanak – kanak (TK).

5. Seksi Pendapatan
Seksi Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan pendapatan. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Pendapatan mempunyai fungsi :
· Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan Pendapatan ;
· Penyusunan konsep kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis pembinaan pendapatan ;
· Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan pendapatan.
Sedangkan melaksanakan fungsinya, Kepala Seksi Pendapatan, mempunyai tugas :
· Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan pendapatan ;
· Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya ;
· Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan ;
· Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
· Melaksanakan pendataan, penggalian potensi pajak daerah dan retribusi di kecamatan ;
· Melaporkan pendapatan pajak daerah dan retribusi kepada unit kerja sesuai bidangnya ;
· Menyiapkan bahan pemberian ijin reklame papan merk ukuran sampai dengan 2 m2 (dua meter persegi dan spanduk serta umbul - umbul) ;
· Menyiapkan bahan pemberian Surat Keterangan terhadap permohonan ijin reklame diluar ketentuan ;
· Melaksanakan pemantauan kegiatan pendapatan sebagai bahan pelaporan.

Aparatur pemerintah daerah yang menduduki posisi dalam struktur organisasi pemerintah kecamatan harus secara bersama-sama melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik. Pengaturan normative yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi No. 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan harus dilasanakan secara proporsiaonal sesuai dengan kapasitas pemerintah kecamatan sebagai bagian dari perangkat pemerintah daerah.
Beberapa fokus yang perlu diperhatikan dalam kerangka peningkatan kemampuan manajemen pemerintah kecamatan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendayagunaan mekanisme dan proses perencanaan program yang berbasis pada kebutuhan dan kemampuan seumberdaya local masyarakat setempat.
2. Perlunya keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan melalui koordinasi perencanaan pembangunan bersama-sama dengan pemerintah desa/ kelurahan. Dalam hal ini peranan dan optimalisasi pelaksanaan MUSRENBANG di tingkat Desa maupun Kecamatan perlu mendapat perhatian dan difungsikan.
3. Peranan “Change Agent” (Agen Perubah) dari “Birokrat” ( Aparat pemerintah daerah) di wilayah kecamatan dan dukungan ‘pemangku kepentingan’ (stakeholders) perlu dioptimalkan dalam terus ditingkatkan kapasitas dan perannya.
4. Pengembangan potensi sumber daya pembangunan daerah yang berada di wilayah kecamatan tersebut. Dengan memperhatikan kemampuan sumberdaya yang ada, maka perlu ditingkatkan pendapatan daerah melalui : Pemungutan yang lebih intensif, wajar, dan tertib terhadap sumber-sumber yang ada, Penggalian sumber-sumber keuangan baru yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, dan lain-lain.
Berangkat dari focus pengembangan manajemen penyelenggaraan pemerintah kecamatan seperti tersebut di atas, Ryaas Rasyid (1996) menguraikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan ditujukan pada pencapaian result oriented (Orientasi hasil yang nyata). Oleh karenanya upaya pencapaian hasil nyata dalam bentuk, pemerataan dalam pembangunan, keadilan dalam pelayanan dan kemandirian masyarakat menjadi penting untuk terus dilakukan oleh penyelenggara pemerintah kecamatan.
Lebih Lanjut Ryaas Rasyid (1996) menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi hakiki dalam pemerintahan, yaitu pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment) dan pembangunan (development). Ketiga fungsi ideal pemerintahan ini harus diimplementasikan melalui penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah (kecamatan) menjalankan ketiga fungsi tersbut melalui tindakan-tindakan dalam bentuk aktivitas konkrit dalam setiap proses dan tahapan kerja.
1. Pelaksanaan Fungsi Pelayanan (Service)
Istilah pelayanan masyarakat adalah terjemahan dari bahasa Inggris “Public Service”. Untuk bidang pekerjaan secara umum ungkapan ini diartikan sebagai pelayanan masyarakat. Dalam hubungannya dengan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh organisasi public atau “Pemerintah” Baik Pusat maupun Daerah,termasuk di dalamnya pemerintah kecamatan, maka setiap masing-masing dari “Pelayan” (Birokrat), harus memahami betul tentang jasa atau produk yang diberikan atau disediakan oleh Instansinya kepada masyarakat.
Dalam dunia publik yang saat ini diwarnai oleh globalisasi dan privatisasi yang semakin kental, apalagi dengan munculnya “Otonomi Riil” Bagi Daerah-daerah, maka hal tersebut akan menimbulkan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat. Dengan demikian maka untuk memberikan pelayanan yang memuaskan untuk masyarakat menjadi semakin dituntut.
Suatu pelayanan bermutu yang diberikan kepada masyarakat menuntut adanya upaya dari seluruh pegawai, dan bukan hanya dari petugas di “Front Office”. Jadi, upaya itu tidak hanya dituntut dari mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam menghasilkan pelayanan yang mencerminkan kualitas sikap pegawai tersebut, tetapi juga dari para pegawai di “Back Office” yang menghasilkan layanan di belakang layar yang tidak kelihatan oleh masyarakat.
Mengapa dalam konsep pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah harus dilakukan oleh seluruh pegawai ? Karena, tugas apa saja yang dilakukan oleh setiap pegawai mengandung unsur pelayanan yang pada gilirannya akan mempengaruhi mutu pelayanan jasa produk dari instansi dimana pegawai tersebut bekerja yang diterima oleh masyarakat.
Pelayanan masyarakat mencerminkan pendekatan seutuhnya dari seorang pegawai pada instansi pemerintah kecamatan. Inti dari pelayanan masyarakat adalah sikap menolong, bersahabat, dan profesional dalam memberikan pelayanan jasa atau produk dari suatu instansi yang memuaskan masyarakat dan menyebabkan masyarakat datang kembali untuk mohon pelayanan instansi tersebut.
Pelayanan masyarakat menuntut setiap unsur di dalam lembaga tersebut untuk berempati kepada masyarakat. Empati mengandung pengertian sebagai kesanggupan dari birokrat pemerintah untuk menempatkan dirinya dari pihak masyarakat dan melihat hal-hal atau masalah-masalah dari sudut pandangan masyarakat. Melalui empati yang dilakukan oleh pegawai itu akan menuntut kesabaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Agar diperoleh kesan positip dimata masyarakat dan menimbulkan rasa puas atas layanan yang diberikan, maka beberapa hal dibawah ini sebaiknya diperhatikan oleh unsur di dalam organisasi pemerintah kecamatan:
· Setiap pegawai pemerintah kecamatan harus memberikan kesan pertama yang baik.
· Setiap pegawai kecamatan mengetahui kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.
· Setiap pegawai kecamatan harus bertanggungjawab atas penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya tanpa harus lempar tanggung jawab tersebut kepada orang lain.
· Setiap pegawai di dalam organisasi pemerintah kecamatan harus mematuhi kebijakan yang dijadikan sebagai acuan dalam pelayanan dan menerapkannya pada proses pekerjaan yang ia lakukan.
· Perlu ditanamkan persamaan persepsi dikalangan pegawai kecamatan bahwa pelayanan yang baik adalah cara untuk menarik dan menyenangkan hati masyarakat, dengan tingkat pengorbanan yang murah (efisiensi biaya).

Sebagai inti dari pelayanan masyarakat yang baik yang dilakukan oleh organisasi pemerintah kecamatan adalah belajar untuk berkomunikasi secara baik dan benar dengan setiap masyarakat yang datang mau meminta pelayanan. Berkomunikasi yang baik ini merupakan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap pegawai, karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap proses penyelesaian pekerjaan dari seorang pegawai. Mengapa demikian ? Karena setiap pegawai akan berusaha memahami, melayani, dan menghargai berbagai orang yang dijumpai setiap hari . Sehingga hal tersebut akan membantu dalam peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Melayani masyarakat dengan baik adalah merupakan tanggung jawab bagi semua pegawai. Dengan demikian maka setiap pegawai harus melayani masyarakat dan mempelajari cara meningkatkan keterampilan untuk melayani. Di dalam keterampilan melayani, termasuk pula di dalamnya adalah penguasaan terhadap pengetahuan jasa layanan yang diberikan, karena hal ini akan menunjukan kepada masyarakat bahwa pegawai tersebut adalah seorang profesional di bidang Manajemen Pelayanan Publik.Seorang profesional dalam dunia pelayanan publik seharusnya menguasai kebutuhan masyarakat dan mengetahui cara memuaskan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.





2. Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Empowerment)

Konsep pembangunan dan Pembangunan masyarakat merupakan dua konsep yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait, karena pembangunan itu sendiri dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat dan hasil pembangunanpun diperuntukan bagi masyarakat. pada hakekatnya merupakan proses perubahan social yang bersifat multidimensional. Pada sisi lain pembangunan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat serta menciptakan hubungan serasi antara needs dan resources.

Tujuan Pembangunan antara lain sebagai berikut:
a. Mengurangi disparitas atau ketimpangan daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan dan menciptakan keadilan).
b. Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
c. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan atau menambah lapangan kerja.
d. Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam di daerah agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan).

Pembangunan dalam arti luas maupun pembangunan masyarakat harus merupakan suatu proses transformasi social yang bermakna. Oleh karenanya pembangunan haruslah bergerak dari dalam diri manusia yaitu teraktualisasinya prakarsa, swadaya dan percaya pada kemampuan sendiri dan berbagai kualitas lainnya yang dijadikan landasan pembangunan masyarakat.




E. Perencanaan Pembangunan Oleh Pemerintah Kecamatan

Dalam kapasitasnya sebagai unsur perangkat pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan yang dipimpin oleh Camat memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah. Hal ini selaras dengan konsep pembangunan nasional yang ditetapkan sebagai pembangunan yang berbasis masyarakat. Dalam hal ini proses perencanaan yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) adalah merupakan wahana untuk mewujudkan tujuan ideal dari pembangunan. Hasil dari musrenbang dari tingkat desa dan Kecamatan merupakan bahan untuk dibahas pada musrenbang tingkat Kabupaten. Proses yang dilakukan ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

Definisi Praktis Perencanaan Pembangunan Daerah adalah “Suatu usaha yang sistematik dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik) atau pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, secara terus menerus sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya dengan cara: merumuskan tujuan dan menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah menyusun konsep strategi bagi pemecahan masalah kebijakan pembangunan daerah melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia (solusi), dan sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan

Secara sederhana tujuan praktis perencanaan menghasilkan dokumen perencanaan yang akan berfungsi sebagai alat koordinasi bagi semua pihak /pelaku (stakeholders). Membuat pedoman atau arahan dan strategi bagi pelaksanaan pembangunan untuk mencapai harapan dan tujuan pembangunan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan melalui monitoring & evaluasi dan memberikan umpan balik dan rekomendasi bagi perencanaan selanjutnya.

Dalam upaya mencapai kualitas rencana yang baik, maka pemerintah kecamatan dalam melaksanakan musrenbang harus dilengkapi dengan data dan informasi yang valid. Untuk dapat berhasil dengan baik pada proses musrenbang maka analisis potensi, kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah kecamatan tersebut harus dilakukan. Analisis ini adalah suatu proses yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat. Proses analisis dan pemahaman kondisi wilayah ini secara sistematis berkaitan dengan kondisi utama lingkungan, fisik, sosial, ekonomi, budaya, politik, administratif dan kelembagaan di kecamatan yang sedang dikaji dan direncanakan pembangunannya.

Tujuan yang menyeluruh dari analisis kondisi wilayah ini para perencana pembangunan di kecamatan adalah untuk mengetahui tentang situasi kini yang mendasar dan relevan untuk perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan bagi pembangunan di kecamatan tersebut . Analisis potensi ini,dimulai dengan analisis kondisi kualitatif dan analisis kuantitatif, hingga pengidentifikasian persoalan (problems) yang dihadapi beserta sebab dan akibatnya, serta penggalian potensi yang ada. Hal ini diperlukan untuk merumuskan dan mendefinisikan tujuan, untuk mengevaluasi strategi atau pilihan dan dampaknya, serta untuk pengambilan keputusan strategi pembangunan yang akan diterapkan.

Berdasarkan semua tahapan analisis data tersebut maka perumusan rencana pembangunan dalam forum musrenbang akan mengasilkan usulan program pembangunan untuk diisulkan dalam RAPB Kabupaten. Dokumentasi dari hasil musrenbang ini akan menghasilkan Rencana atau Program.Rencana biasanya dirumuskan program atau proyek pembangunan. Dokumen Rencana/Program biasanya dalam bentuk serangkaian langkah atau strategi yang lebih rinci untuk mencapai visi,berisi misi atau tujuan pembangunan daerah. Sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, program atau proyek harus memiliki tujuan dan sasaran serta indikatornya, cara/metode, lokasi, prakiraan biaya dan tahapan waktu pelaksanaannya yang jelas, serta memiliki kejelasan keterkaitan dengan dan kontribusinya terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan pembangunan daerah.

F. Mewujudkan Good and Clean Government Pemerintah Kecamatan

Good and Clean Government merupakan pemerintah yang taat azas, tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta efisien, efektif, hemat dan bebas KKN. Tujuan akhir dari Good and clean government adalah terwujudnya Good Governance. Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.

Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance dapat dilihat sebagai berikut:

1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

2. Tegaknya Supremasi HukumKerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

3. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

9. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Memperhatikan prinsip-prinsip Good Governance di atas, maka sebetulnya Pelaksanaan Good and Clean Government merupakan suatu tahapan proses yang ideal. Banyak pihak yang mengatakan relative susah untuk mencapainya. Banyak kendala dan hambatan yang merintanginya. Penyebab tidak terjadinya Clean Government dapat dibagi dalam 4 (empat) aspek yaitu aspek individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan.
Aspek individu merupakan penyakit sosial yang berkaitan dengan moral dan akhlak manusia.
Aspek organisasi berkaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja dan kelemahan dalam sistem pengendalian manajemen unit serta kultur organisasi yang kurang mendukung.
Aspek masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat yang kurang mendukung terciptanya Clean Government misalnya masyarakat kurang peduli dan kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan adalah masyarakat sendiri, masyarakat juga ikut terlibat dalam setiap praktek penyimpangan dan pemberantasannya hanya akan berhasil bila masyarakat ikut aktif melakukannya.
Aspek peraturan perundang-undangan terkait dengan kualitas peraturan perundang-undangan yang belum memadai, sanksi yang terlalu ringan dan penerapan ketentuan yang tidak konsisten. Variabel tersebut merupakan komponen yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam upaya mewujudkan clean government.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang rawan terhadap tidak terciptanya Clean Government adalah masalah-masalah perizinan, pelelangan, pengadaan, pemberian fasilitas, penerimaan pendapatan, penetapan pungutan, penetapan keputusan, perencanaan, pengawasan dan pembuatan peraturan. Pada kegiatan-kegiatan tersebut banyak liku-liku dan cara serta perlakuan-perlakuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengarah pada tidak terciptanya
Pada setiap tingkatan dan lini penyelenggaraan pemerintahan harus mengupayakan tercapainya pemerintahan yang baik. Termasuk pula dalam pemerintahan daerah dan segenap lembaga perangkat daerah lainnya termasuk Pemerintah Kecamatan. Clean Governement dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus melibatkan stake holders yang ada. Baik unsur pemerintah, swasta (dunia usaha) dan masyarakat. Karena tiga komponen ini yang terkait secara langsung. Upaya-upaya dalam rangka menciptakan Clean Government di lingkungan lembaga atau badan penyelenggaraan pemerintahan termamsuk pula pada pemerintahan di daerah dibagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu Strategi Preventif, Strategi Detektif dan Strategi Represif.
1. Strategi Preventif dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mencegah timbulnya penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, inefisiensi, tidak efektif, tidak hemat dan adanya KKN. Contoh strategi preventif : pengharusan setiap seksi membuat perencanaan stratejik dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM), Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,Perlunya dibuat prosedur tata kerja atau sistem prosedur operasional kegiatan,Peningkatan kualitas pengawasan melekat, Perlunya dilakukan sosialisasi Clean Government, Peningkatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan Perlunya sistem perencanaan yang baik.
2. Strategi Detektif merupakan upaya untuk dapat mengetahui secara dini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya agar penyimpangan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar atau akibat yang lebih parah atas penyimpangan yang terjadi. Strategi detektif antara lain dapat dilakukan melalui: Peningkatan kemampuan aparat pengawasan, Penyempurnaan sistem pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya.
3. Strategi Represif dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan secara hukum dengan sebaik-baiknya atas penyimpangan yang telah terjadi. Strategi Represif antara lain dapat dilakukan dengan : Pengusutan, penyidikan, penuntutan, peradilan dan penindakan kepada yang terlibat, Sistem pemantauan penyelesaian tindak lanjut penanganan perkara dan Perlunya publikasi kasus berserta analisisnya.
[1] Disampaikan sebagai bahan pengayaan peserta pada ‘Kegiatan Pembinaan Penyusunan Program Kecamatan’ yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Delta Mas Bekasi, 14 – 15 Juni 2007.