12.10.2007

Jalan-jalan Di Malioboro


Disela-sela seminar yang sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran saya menyemoatkan untuk menikmati jajanan 'nasi kucing' di angkringan seputaran jalan malioboro.....21 november 2007

12.08.2007

Seminar UGM


Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia ternyata butuh komitmen dari ketiga pihak utama: Pemerintah, Swasta dan masyarakat. Dan ternyata Perguruan Tinggi juga memegang peranan penting: Bagaimana idealisme mampu menyatu dalam realita yang cukup rumit?

12.04.2007

KEPEMIMPINAN DALAM MANAJEMEN DINAS DAERAH

A. ORIENTASI DALAM MANAJEMEN PEMERINTAHAN DI DAERAH

Mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan modern selalu mengorientasikan tindakan-tindakannya pada pencapaian sesuatu hasil yang nyata (Result Oriented Government), (Rasyid: 197 : 117). Pengertian dimaksud mengandung pengertian bahwa manajemen pemerintahan diarahkan agar terlebih dulu mendefinisikan “Hasil Apa” yang ingin dicapai dengan modal ( uang, peralatan, keahlian dan tenaga kerja) yang dikerahkan. Pelaksanaan manajemen pemerintahan selalu berhubungan dengan target yang ingin dicapai oleh setiap unit (Departemen, Lembaga, Dinas-Dinas, dst.) dalam suatu periode tertentu. Misalnya Bagi Dinas Pasar, berapa Jumlah Pendapatan dari Retribusi Pedagang dalam satu tahun anggaran di suatu Daerah Kabupaten atau Kota tertentu. Atau Berapa target Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) dari suatu Kabupaten yang akan diperoleh pada Satu Tahun Anggaran. Target-target yang sudah ditetapkan, kemudian dibuatkan rencana kebijakan yang kemudian dilaksanakan. Hasil yang telah diperoleh setelah satu periode yang telah ditetapkan akan dievaluasi untuk menentukan apakah target yang ditetapkan tersebut tercapai atau tidak.
Sebagai sebuah Lembaga yang identik dengan organisasi, Dinas-Dinas Daerah sudah harus melaksanakan Sistem Manajemen Modern seperti organisasi swasta lainnya. Manajemen Pemerintahan dalam Dinas Daerah harus menganut prinsip-prinsip : Efektivitas, Efisiensi dan Inovasi dalam proses menghimpun dab menggerakan orang (SDM: yang dimiliki) , memperoleh dan menggunakan uang, mengadakan, mempergunakan, dan memelihara peralatan dan berbagai sumber daya demi tercapainya tujuan organisasi Dinas Daerah.
Berkaitan dengan adanya kebutuhan pelaksanaan Manajemen Modern dalam Manajemen Pemerintahan (Dinas Daerah), maka kepemimpinan adalah merupakan salah satu faktor yang dibutuhkan. Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern, dalam hubungannya ke dalam, kepemimpinan pemerintahan bertanggungjawab dalam mengembangkan kemampuan staf yang serba bisa, membangun hubungan kerja vertikal dan horizontal yang saling mendukung, serta menciptakan suasana kerja yang bergairah, sehingga kreativitas setiap aparat dalam lembaga pemerintahan (Dinas Daerah) dapat dilpacu . Pada gilirannya hal tersebut akan menjamin berlangsungnya inovasi yang terus menerus.
Dalam hubungannya ke luar, terutama bagi Top Leaders (Baik Pusat maupun Daerah) misalnya Bupati, maka kepemimpinan pemerintahan bertanggungjawab terhadap pembinaan kemampuan dan disiplin seluruh aparat pada Dinas-Dinas l yang ada untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi utama pemerintahan melalui pekerjaan yang diemban oleh Dinas masing-masing.


B. UKURAN KEBERHASILAN KEPEMIMPINAN DALAM DINAS DAERAH
Terdapat dua faktor untuk mengukur keberhasilan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah termasuk di dalamnya Dians-Dinas Daerah (Rasyid : 1997: 118), adalah :

Pertama, kemampuan para pemimpin dan pendukungnya mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan peluang yang terbuka bagi pencapaian tujuan. Ini mencakup kualitas dan motivasi dari seluruh sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi.

Kedua, Tingkat efektivitas dan efisiensi yang dapat dicapai dalam gerak organisasi membawakan peranan-peranan yang sudah disepakati. Ini berkenaan dengan cara pengorganisasian, kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan , jaringan sistem yang terbangun (baik dalam artian manajerial maupun operasional) melalui mana perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian berlangsung.

C. BIDANG KEGIATAN PELAKSANAAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN

Beberapa bidang pekerjaan yang dilaksanakan oleh manajemen pemerintahan baik Pusat maupun Daerah (Rasyid : 1997: 119) dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Perencanaan kebijakan dan program, Kegiatan ini didahului oleh penelitian dan analisa atas berbagai bidang permaslahan.

2. Pengorganisasian atas struktur pemerintahan (Pusat, Daerah dan Dinas Daerah), yang mencakup upaya menjaga keserasian dalam hubungan antar Departemen (di Pusat), Antar Dinas (di Daerah), mengalokasikan program dan tanggungjawab secara vertikal dan horizontal, membina hubungan lini dan staf, memelihara hubung antara Pimpinan Dinas dengan Unit-unit lapangan, memperbaiki jaringan komunikasi dan mendorong partisipasi.

3. Pengelolaan Keuangan. Hal ini mencakup beberapa hal antara lain :
· Penyeimbangaaan antara pembelanjaan dan penerimaan dalam proses penyusunan anggaran,
· Pengalokasian uang dari hasil penerimaan ke unit-unit pemerintahan pada setiap tingkatan (termasuk penetapan gaji untuk para pegawai),
· Pengawasan atas pelaksanaan anggaran,
· Penerapan metode evaluasi yang efektif untuk mengukur keberhasilan program daan ketaatan pada aturan (hukum) yang berlaku,
· Pendayagunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemeliharaan stabilitas.

4. Pembinaan dan pengembangan personil (pegawai), mencakup :
· Penyeleksian calon pegawai,
· Pengangkatan Pegawai,
· Penempatan Pegawai,
· Promosi dan penjenjangan karier pegawai,
· Penegakan disiplin,
· Pemberian insentif dan penghargaan,
· Pengembangan pegawai, melalui : Pelatihan untuk pelayanan umum, pelatihan penjenjangan, pelatihan teknis, dan pelatihan-pelatihan yang bersifat penyegaran.
· Penilaian atas prestasi unit kerja dan prestasi individual pegawai.
· Pegawai yang memiliki prestasi tinggi perlu diberikan imbalan penghargaan dan promosi.
· Pegawai yang melakukan kesalahan dan merugikan lembaga perlu diberikan sanksi.

5. Pengambina keputusan / kebijaksanaan Umum organisasi/ lembaga Dinas :
· Penentuan tujuan (misi & misi) Organisasi, serta rencana untuk mencapainya.
· Perumusan kebijakan.
· Penugasan kepada siapa suatu kebijakan dipercayakan pelaksanaannya.
· Penentuan strategi untuk pelaksanaan kebijakan, dan
· Ketelitian dalam mentaati prosedur administrasi dan hubungan hukum.

6. Program pengelolaan lembaga yang mencakup kepemimpinan, pendelegasian wewenang, dan penugasan-penugasan yang lebih spesifik kepada unit-unit dan pejabat-pejabat, serta koordinasi baik vertikal maupun horizontal.

7. Pengawasan politik yang mencakup penegakan hukum, pertanggungjawaban publik, Hubungan dengan lembaga perwakilan, dan kepedulian pada etika pemerintahan yang berlaku.
INSTRUKSI UNTUK MAHASISWA:
Baca dan pelajari materi kuliah manajemen dinas di atas, kemudian anda kerjakan latihan soal berikut:
1. Seberapa pentingkah Kepemimpinan Pemerintahan diperlukan dalam pengelolaan Manajemen Dinas Daerah (SKPD) pada era otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004? Jelaskan analisis anda, akan lebih baik apabila disertakan ilustrasi saudara!
2. Tuntutan konkrit dari masyarakat atas pelayanan pemerintah dalam masa sekarang menjadi agenda penting bagi pemerintahan daerah. Mengapa demikian? Hubungan dengan konsep RESULT ORIENTED di atas!
Selanjutnya analisa anda tersebut ditulis dalam kolom KOMENTAR pada blog ini. Selamat Belajar dan selamat mengerjakan. Dikirim paling telat tanggal 12 Desember 2007.

PENGOLAHAN DATA DAN ANALISIS DATA

A. Pengolahan data
Data yang terkumpul dalam tahap pengumpulan data, perlu diolah dahulu. Tujuannya adalah menyederhanakan seluruh data yang terkumpul, menyajikannya dalam susunan yang baik dan rapi, untuk kemudian dianalisis.
Dalam tahap pengolahan data ini, ada tiga kegiatan yang dilakukan, Yaitu : Penyuntingan, (editing), Pengkodean (Coding), dan tabulasi (tabulating). Ketiga kegiatan ini diuraikan dengan singkat dalam bab ini.

Penyuntingan.
Kegiatan yang dilakukan dalam kegitan ini adalah memeriksa seluruh daftar pertanyaan yang dikembalikan responden. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan ini, yaitu :
1) Kesesuaian jawaban responden dengan pertanyaan yang diajukan.
2) Kelengkapan pengisian daftar pertanyaan, dan
3) Keajegan (consistency) jawaban responden.
Dalam menyunting, Penyunting (peneliti) tidak diperbolehkan mengganti atau menafsirkan jawaban responden. Dengan demikian, kebenaran jawaban dapat terjaga.

Pengkodean
Setelah penyuntingan diselesailkan, kegiatan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pemberian kode (pengkodean). Pengkodean dilakukan dengan memberi tanda (simbol) yang berupa angka pada jawaban responden yang diterima. Tujuan pengkodean ini adalah untuk menyederhankan jawaban responden.

Dalam pengkodean harus diperhatikan pemberian kode pada jenis pertanyaan yang diajukan (pertanyaan terbuka atau pertanyaan tertutup). Untuk pertanyaan tertutup, ditentukan dengan mudah, misalnya : 1 untuk jawaban ya/ setuju dan kode 0 untuk tidak/tidak setuju ; atau ditambah kode 99 untuk jawaban yang kosong (responden tidak memberi jawaban).

Sedangkan pemberian kode untuk pertanyaan terbuka dilakukan dengan tahapan tertentu. Pertama, jawaban responden diperiksa untuk dibuat kategari jawaban tertentu. Apabila jawaban perlu dikategorikan, dilihat kategori jawaban yang sesuai. Setelah itu, kategori diberi kode.

Seluruh kode yang ditentukan untuk tiap jawaban, disusun dalam buku kode. Buku kode ini selain diperlukan dalam pengkodean juga sebagai pedoman untuk analisis data dan penulisan laporan.

Tabulasi
Kegiatan yang dilakukan dalam tabulasi adalah menyusun dan menghitung data hasil pengkodean, untuk kemudian disajikan dalam bentuk tabel. Tabel ini dapat berupa tabel frekuensi, tabel korelasi, tabel silang.

B. Analisa Data
Proses selanjutnya setelah pengolahan data adalah analisa data . Tujuan analisa data ini adalah untuk menyederhanakan, sehingga mudah ditafsirkan. Ada dua cara yang dipergunakan dalam analisa data, yaitu: analisa nonstatistik dan analisa statistik.

Analisa nonstatistik sesuai untuk data kualitatif. Analisa ini tidak dilakukan perhitungan statistik. Kegiatan analisa data dengan cara ini dilakukan dengan membaca data.

Analisa statistik sesuai untuk data kuantitatif. Dalam analisa statistik ini dipergunakan perhitungan statistik untuk membaca data yang telah diolah. Sesuai dengan pembagian statistik, analisa statistik dibagi menjadi dua, yaitu: analisa statistik deskriptif dan analisa statistik inferensial. Analisis statistik deskriptif memberikan fakta mengenai objek penelitian tanpa memberi penilaian. Jadi, analisa deskriptif ini hanya bersifat memaparkan saja. Sebaliknya, analisa statistik inferensial memberikan penilaian terhadap objek yang diteliti.

C. Penafsiran hasil Analisis
Setelah data seselsai dianalisis, kegiatan yang harus dilakukan adalah menafsirkan hasil analisis tersebut. Penafsiran hasil analisis ini bertujuan untuk menarik kesimpulan penelitian yang telah dilaksanakan. Penarikan kesimpulan ini dilakukan dengan cara membandingkan hipotesis yang telah dirumuskan dengan hasil analisis yang didapat. Dengan demikian, peneliti akhirnya memperoleh kesimpulan pokok, yaitu menerima atau menolak hipotesis yang telah dirumuskan.

Dalam melaksanakan penafsiran ini, peneliti juga perlu memeriksa kembali langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam penelitian. Langkah ini berguna untuk melihat kesahihan hasil penafsiran. Apabila semua langkah penelitian telah dilakukan dengan tepat, kesahihan hasil penafsiran dapat dijamin dan hasil penelitian dapat digunakan untuk keperluan pemecahan masalah praktis yang berhubungan dengan penelitian tersebut. Sebaliknya, jika ternyata langkah penelitian tidak dilakukan dengan tepat, hasil penelitian tidak dijamin kesahihannya. Dalam hal ini, peneliti harus bersikap terbuka dengan menjelaskan semua langkah yang telah dilakukan sehubungan dengan hasil penelitian yang diperoleh.
INSTRUKSI UNTUK MAHASISWA:
Setelah saudara mempelajari materi perkuliahan di atas, selanjutnya saudara mengerjakan latihan soal berikut:
1. Jika pada saat pengolahan data diketahui ada kuestioner yang tidak lengkap atau tidak sesuai jawaban dari responde, apa yang mesti dilakukan oleh si peneliti?
2. Menurut pendapat saudara seberapa pentingnya pengkodean data perlu dilakukan bagi sebuah penelitian?
3. Dalam hal data sudah diolah, kemudian si peneliti melakukan analisis data. Sebetulnya untuk apa data tersebut dianalisis?
Semua jawaban saudara ditulis pada kolom KOMENTAR dalam blog ini. Jangan lupa menuliskan nama dan nomor induk mahasiswa. Jawaban sudah dikirim paling telat tanggal 12 Desember 2007. Selamat Belajar!

LEMBAGA PERWAKILAN POLITIK DI INDONESIA

A. Pendahuluan

  • Secara Kelembagaan dalam Sistem Politik Indonesia, maka yang dimaksud dengan Lembaga Perwakilan Politik adalah: MPR, DPR, DPD dan DPRD.
  • MPR terdiri atas Anggota DPR da Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum
  • DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan Umum.
  • DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • DPRD Propinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

B. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

1. Susunan dan Keanggotaan

  • Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden
  • Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
  • Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan keterwakilan Fraksi
  • MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

2. MPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memutuskan Usul DPR Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya;
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kodek etik MPR.

3. Hak dan Kewajiban MPR

Hak MPR dalam rangka melaksanakan Tugas:

  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler; dan
  • Keuangan dan Administrasi

Kewajiban Anggota MPR:

  • Mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan UUD dan PP
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kerukunan Nasional;
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

C. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1. Susunan dan Keanggotaan

  • DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • Anggota DPR berjumlah 550 orang
  • Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden
  • Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia
  • Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah

2. Pimpinan DPR

  • Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR
  • Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR
  • Pimpinan Sementara DPR terdiri atas seorang Ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
  • Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR
  • Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji.
  • Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR

3. Tugas Pimpinan DPR

  • Memimpin Sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
  • Menjadi juru bicara DPR;
  • Melaksanakan dan memasyarakatan putusan DPR;
  • Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPR;
  • Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;
  • Melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR

4. Kedudukan dan Fungsi DPR serta Tugas dan Wewenang DPR

  • DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara;
  • DPR mempunyai fungsi: Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
  • DPR mempunyai tugas dan wewenang:
  • Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU;
  • Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan agama;
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangana negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memberikan Persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi yudisial;
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan UU.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan melaksanakan tugas wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU.

5. Hak dan Kewajiban DPR

  • DPR mempunyai hak: Interpelasi, angket dan menyatakan pendapat;
  • Anggota DPR mempunyai hak: Mengajukan UU; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administrative.
  • Anggota DPR mempunyai kewajiban :mengamalkan Pancasila; Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi , kelompok dan golongan; Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada para pemilih dan daerah pemilihannya; Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

D. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1. Susunan Dan Keanggotaan DPD

  • DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
  • Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
  • Anggota DPD Berdomisili di Daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.
  • Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

2. Pimpinan DPD

  • Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD.
  • Ketua dan Wakil Ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.

  • Tugas pimpinan DPD antara lain:Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan ; Menyusun Rencana Kerja dan Mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; Menjadi juru bicara DPD; Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD; Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPD; Mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan; Melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggaran DPD; Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPD.

3. Kedudukan dan Fungsi DPD

  • DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
  • DPD mempunyai fungsi : a) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; b) pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.

4. Tugas dan Wewenang DPD

  • DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, da penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • DPD mengusulkan RUU kepada DPR , dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
  • Pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan Pemerintah.
  • DPD iut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  • DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.
  • Pembicaraan Tingkat I dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas RUU, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
  • Pandangan, pendapat dan tanggapan dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah.
  • DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  • DPD memberikan Pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Pengawasan yang dilakukan oleh DPD merupakan pengawasan atas pelaksanaan UU.
  • Hasil pengawasan DPD disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

5. Hak dan Kewajiban DPD

  • DPD mempunyai hak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU.
  • Anggota DPD mempunyai hak: menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protololer dan keuangan dan administrative.

  • Anggota DPD mempunya kewajiban : Mengamalkan Pancasila; Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Instruksi untuk Mahasiswa:

Materi di atas supaya dipelajari dan diperdalam dengan dampingan literatur lain yang membahas tentang MPR, DPR dan DPD. Selanjutnya kepada mahasiswa dipersilakan memberikan analisis berupa:

1. Bandingkan antara ketiga lembaga tersebut (MPR,DPR dan DPD) kemudian apa persamaan dan perbedaan yang nampak dari ketiganya dikaitkan dengan Sistem Politik Indonesia.

2. Jawaban Saudara ditulis dalam komentar pada blog ini. Jangan lupa tuliskan nama dan npm anda dibawah komentar(analisis) anda.

3. Analisis ditulis secara detail dan komprehensif.

4. Analisis paling telat saya terima pada tanggal 11 Desember 2007 pukul 20.00 WIB.