Adalah lelaki pasundan yang senantiasa meminati masalah kemasyarakatan. Dunia akademik adalah keseharianku dan penelitian di lapangan cukup menyibukanku. Namun tentu saja karena kecintaanku pada pendidikan, maka semuanya kulakukan dengan sukacita.
1.17.2008
1.08.2008
PENYUSUNAN LAPORAN PEMBANGUNAN DESA
PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DESA
(KEWAJIBAN PEMBUATAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES)[1]
Oleh:
Aos Kuswandi,Drs., MSi[2]
A. Perencanaan Pembangunan Desa
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 pasal 206 dan 207 diuraikan mengenai urusan yang menjadi tanggungjawab Pemerintahan Desa. Pada Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintahan Desa memiliki tanggung jawab yang cukup berat. Oleh karenanya Perangkat Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dituntut untuk memaksimalkan kinerja dalam memainkan peran dan fungsi tugas masing-masing. Hal tersebut berkenaan dengan kewenangan yang dimiliki desa cukup luas dan komplek. Mengacu pada kewenangan yang dimiliki desa yang cukup luas dan komplek perlu menjadi perhatian dan pemahaman bersama antara kepala desa berserta perangkat desa dengan ketua dan anggota BPD dan LPMD dalam memainkan peran dan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 pada pasal 14 sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban dan hak kepala desa. Antara lain bahwa kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kepala desa mempunyai kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, kepala desa mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
Dalam hal pelaksanaan tugas pokoknya, maka kepala desa haruslah membuat perencanaan pembangunan. Konsep ini harus merujuk pada pola yang berlaku di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/Kota. Dalam hal ini pola perencanaan harus benar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Suatu perencanaan pembangunan akan tepat mencapai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi, khususnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan keikutsertaan masyarakat desa secara langsung dalam penyusunan rencana.
Perencanaan pembangunan desa meliputi rencana kegiatan dalam rangka pengendalian dan pembinaan di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta penyusunan rencana lokasi dan alokasi dana yang akan diterbitkan melalui dokumen “Buku Putih”. Dalam rangka pengintergrasian perencanaan pembangunan dalam sistem pembangunan daerah, seluruh desa dalam wilayah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa, berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPT-Desa).
Dengan mengadopsi pada sistem perencanaan pembangunan nasional berdasarkan UU RI No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden RI No 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009) maka pada pemerintahan daerah maupun desa, selayaknya juga menggunakan konsep tersebut.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
RPJM-Desa adalah rencana pembangunan jangka menengah desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan lima tahun. Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Maksud penyusunan RPJM-Desa adalah :
a. Desa memiliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam jangka waktu lima tahun.
b. Merupakan masukan bagi penyusunan RPJM-Kecamatan.
c. Mengarahkan dan memudahkan desa dalam penyusunan RPTDesa
Tujuan Penyusunan RPJM-Desa adalah :
a. Adanya dokumen tertulis rencana pembangunan di desa.
b. Pemanfaatan sumber daya pembangunan.
c. Menerapkan konsep pembangunan berelanjutan yang dilaksanakan secara bertahap.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPT-Desa)
Rencana Pembangunan Tahunan Desa adalah rencana desa yang dibuat untuk jangka waktu satu tahun dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari RPJM-Desa. RTP-Desa digunakan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah desa, LPM dan BPD.
Maksud penyusunan RPT-Desa adalah :
a. Agar desa mempunyai rencana yang jelas dalam melaksanakan kegiatan
b. Mumudahkan pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan.
Tujuan Penyusunan RPT-Desa adalah :
a. Adanya petunjuk tertulis tentang rincian pelaksanaan kegiatan.
b. Pemanfaatan potensi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan desa.
c. Penerapan konsep pembangunan yang berkesinambungan dan dilaksanakan secara bertahap.
3. Mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan program pembangunan desa diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Hasil Musrenbangdes dibahas dengan tim koordinasi kecamatan dalam forum Musrenbang Kecamatan. Musrenbang Kecamatan bertujuan membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat desa yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan. Hasil Musrenbangdes yang sudah dibahas dalam forum Musrenbang Kecamatan, oleh Bappeda dimuat dalam format Buku Putih. Selanjutnya, Bappeda,dan Dinas teknis melakukan review usulan program/kegiatan kembali ke kecamatan dalam rangka justifikasi program/kegiatan. Draf Buku Putih yang sudah di review akan menjadi Buku Putih Final yang selanjutnya dimasukan ke dalam APBD.
4. Pengelolaan Program
Dalam program pembangunan perdesaan pelaksanaanya dapat dilakukan melalui cara, yaitu pelaksanaan langsung, sub kontrak dengan pengusaha kecil/menengah setempat atau kerjasama operasional (KSO). Dalam pola pelaksanaan tersebut masyarakat ikut terlibat dalam pembangunannya. Dalam pola pelaksanaan langsung masyarakat sendiri sebagai pelaksana
kegiatan, sedangkan pola pelaksanaan KSO masyarakat ikut terlibat dalam penyediaan sebagai tenaga kerja, bahan/material dan peralatan, kegiatan dari pekerjaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan/proyek agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk menjalankan norma transparansi, maka informasi tentang kegiatan/proyek yang termuat dalam “Buku Putih” harus dipublikasikan secara luas, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui, berpartisipasi secara aktif dan mengawasinya.
b. Kegiatan/proyek yang memberikan pelayanan dan bantuan langsung kepada masyarakat harus mengikut sertakan masyarakat setempat dan lembaga kemasyarakatan.
c. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan/proyek terdapat ketidaksesuaian dengan rencana sehingga memerlukan revisi, maka pembahasan revisi dilakukan tidak mengubah daftar alokasi dalam buku putih dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.
B. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya. Maka untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilaksanakannya , seorang Kepala Desa diwajibkan membuat laporan. Ini terkait dengan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat Desa. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Didalam PP tersebut pada pasal 15 secara gamblang diuraikan mengenai kewajiban seorang Kepala Desa yang cukup luas, baik menyangkut pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan pada pasal 37 ayat (2) diuraikan mengenai kewajiban BPD sebagai mitra sejajar Kepala Desa. Kedua lembaga : Kepala Desa dan BPD ini berkewajiban untuk membuat laporan atas penyelenggaraan tugas dan fungsinya selama kurun waktu satu tahun maupun akhir periode masa kerja. Dalam hal membuat laporan tersebut maka Pemerintah (pusat) telah mmbuat pedoman yang secara nyata diuraikan dalam Pasal 99 PP No. 72 tentang Desa.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Didalam Permendagri tersebut diatur mengenai bagaimana seorang Kepala Desa Membuat Laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Jenis Laporan yang harus dibuat seorang Kepala Desa Yaitu:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa
a. LPPD Akhir Tahun Anggaran;
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama satu tahun anggaran.
b. LPPD Akhir Masa Jabatan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6(enam) tahun.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa
a. LKPJ Akhir Tahun Anggaran
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b. LKPJ Akhir Masa Jabatan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada BPD sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Penginformasian LPPD kepada masyarakat
Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Informasi LPPD kepada masyarakat adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa melalui media/pengumuman resmi, meliputi informasi pokokpokok kegiatan.
C. LPPD Kepala Desa
Ruang lingkup LKPJ Akhir Tahun Anggaran, meliputi :
a. Urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b. Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b. bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c. bidang kehutanan dan perkebunan;
d. bidang perindustrian dan perdagangan;
e. bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h. bidang kesehatan;
i. bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. bidang sosial;
k. bidang penataan ruang;
I. bidang pemukiman/perumahan;
m. bidang pekerjaan umum;
n. bidang perhubungan;
o. bidang lingkungan hidup;
p. bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q. bidang otonomi desa;
r. bidang perimbangan keuangan;
s. bidang tugas pembantuan;
t. bidang pariwisata;
u. bidang pertanahan;
v. bidang kependudukan dan catatan sipil;
w. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan Pemerintahan umum;
x. bidang perencanaan;
y. bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
bb. bidang pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dd. bidang statistik;
ee. bidang arsip dan perpustakaan.
c. Tugas pembantuan;
Muatan LKPJ Kepala Desa meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Provinsi;
c. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
d. Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Muatan LKPJ Kepala Desa meliputi urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan Kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan Penyelesaian.
Materi LKPJ Kepala Desa bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan pelaksanaan kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan penyelesaian.
Materi LKPJ Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Data Perangkat Desa;
h. Sarana dan prasarana;
i. Permasalahan dan penyelesaian.
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan pemerintahan lainnya, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi pemberi urusan pemerintahan lainnya;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
g. Data Perangkat Desa;
h. Sarana dan prasarana;
i. Permasalahan dan penyelesaian.
Ruang Lingkup LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, meliputi:
LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Laporan LKPJ disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
BPD dapat menyelenggarakan rapat pleno khusus untuk mendengarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.
(1) LKPJ disampaikan oleh Kepala Desa dalam rapat paripurna BPD;
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh BPD secara internal sesuai dengan tata tertib BPD;
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD menetapkan Keputusan BPD;
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima;
(5) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Desa untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan;
(6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Materi LPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa meliputi:
a. Ringkasan Laporan tahun-tahun sebelumnya; dan
b. LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan;
c. Hasil Yang Dicapai, dan
d. Hal-hal yang dianggap perlu untuk perbaikan.
E. Penginformasian LPPD Kepala Desa Kepada Masyarakat
1. Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
2. Penginformasian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
3. Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
4. Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c. Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa;
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
[1] Makalah disampaikan pada acara ‘Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pembangunan Desa bagi 187 Perangkat Desa di Kabupaten Bekasi’ yang diselenggarakan oleh Setda Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Hari Kamis ,13 Desember 2007 di BAPELKES Jl. Raya Lemah Abang No.1 Cikarang,
[2] Lektor dan Dosen Tetap pada Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNISMA Bekasi
(KEWAJIBAN PEMBUATAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES)[1]
Oleh:
Aos Kuswandi,Drs., MSi[2]
A. Perencanaan Pembangunan Desa
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 pasal 206 dan 207 diuraikan mengenai urusan yang menjadi tanggungjawab Pemerintahan Desa. Pada Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintahan Desa memiliki tanggung jawab yang cukup berat. Oleh karenanya Perangkat Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dituntut untuk memaksimalkan kinerja dalam memainkan peran dan fungsi tugas masing-masing. Hal tersebut berkenaan dengan kewenangan yang dimiliki desa cukup luas dan komplek. Mengacu pada kewenangan yang dimiliki desa yang cukup luas dan komplek perlu menjadi perhatian dan pemahaman bersama antara kepala desa berserta perangkat desa dengan ketua dan anggota BPD dan LPMD dalam memainkan peran dan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 pada pasal 14 sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban dan hak kepala desa. Antara lain bahwa kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kepala desa mempunyai kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, kepala desa mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
Dalam hal pelaksanaan tugas pokoknya, maka kepala desa haruslah membuat perencanaan pembangunan. Konsep ini harus merujuk pada pola yang berlaku di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/Kota. Dalam hal ini pola perencanaan harus benar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Suatu perencanaan pembangunan akan tepat mencapai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi, khususnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan keikutsertaan masyarakat desa secara langsung dalam penyusunan rencana.
Perencanaan pembangunan desa meliputi rencana kegiatan dalam rangka pengendalian dan pembinaan di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta penyusunan rencana lokasi dan alokasi dana yang akan diterbitkan melalui dokumen “Buku Putih”. Dalam rangka pengintergrasian perencanaan pembangunan dalam sistem pembangunan daerah, seluruh desa dalam wilayah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa, berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPT-Desa).
Dengan mengadopsi pada sistem perencanaan pembangunan nasional berdasarkan UU RI No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden RI No 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009) maka pada pemerintahan daerah maupun desa, selayaknya juga menggunakan konsep tersebut.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
RPJM-Desa adalah rencana pembangunan jangka menengah desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan lima tahun. Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Maksud penyusunan RPJM-Desa adalah :
a. Desa memiliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam jangka waktu lima tahun.
b. Merupakan masukan bagi penyusunan RPJM-Kecamatan.
c. Mengarahkan dan memudahkan desa dalam penyusunan RPTDesa
Tujuan Penyusunan RPJM-Desa adalah :
a. Adanya dokumen tertulis rencana pembangunan di desa.
b. Pemanfaatan sumber daya pembangunan.
c. Menerapkan konsep pembangunan berelanjutan yang dilaksanakan secara bertahap.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPT-Desa)
Rencana Pembangunan Tahunan Desa adalah rencana desa yang dibuat untuk jangka waktu satu tahun dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari RPJM-Desa. RTP-Desa digunakan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah desa, LPM dan BPD.
Maksud penyusunan RPT-Desa adalah :
a. Agar desa mempunyai rencana yang jelas dalam melaksanakan kegiatan
b. Mumudahkan pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan.
Tujuan Penyusunan RPT-Desa adalah :
a. Adanya petunjuk tertulis tentang rincian pelaksanaan kegiatan.
b. Pemanfaatan potensi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan desa.
c. Penerapan konsep pembangunan yang berkesinambungan dan dilaksanakan secara bertahap.
3. Mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan program pembangunan desa diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Hasil Musrenbangdes dibahas dengan tim koordinasi kecamatan dalam forum Musrenbang Kecamatan. Musrenbang Kecamatan bertujuan membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat desa yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan. Hasil Musrenbangdes yang sudah dibahas dalam forum Musrenbang Kecamatan, oleh Bappeda dimuat dalam format Buku Putih. Selanjutnya, Bappeda,dan Dinas teknis melakukan review usulan program/kegiatan kembali ke kecamatan dalam rangka justifikasi program/kegiatan. Draf Buku Putih yang sudah di review akan menjadi Buku Putih Final yang selanjutnya dimasukan ke dalam APBD.
4. Pengelolaan Program
Dalam program pembangunan perdesaan pelaksanaanya dapat dilakukan melalui cara, yaitu pelaksanaan langsung, sub kontrak dengan pengusaha kecil/menengah setempat atau kerjasama operasional (KSO). Dalam pola pelaksanaan tersebut masyarakat ikut terlibat dalam pembangunannya. Dalam pola pelaksanaan langsung masyarakat sendiri sebagai pelaksana
kegiatan, sedangkan pola pelaksanaan KSO masyarakat ikut terlibat dalam penyediaan sebagai tenaga kerja, bahan/material dan peralatan, kegiatan dari pekerjaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan/proyek agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk menjalankan norma transparansi, maka informasi tentang kegiatan/proyek yang termuat dalam “Buku Putih” harus dipublikasikan secara luas, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui, berpartisipasi secara aktif dan mengawasinya.
b. Kegiatan/proyek yang memberikan pelayanan dan bantuan langsung kepada masyarakat harus mengikut sertakan masyarakat setempat dan lembaga kemasyarakatan.
c. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan/proyek terdapat ketidaksesuaian dengan rencana sehingga memerlukan revisi, maka pembahasan revisi dilakukan tidak mengubah daftar alokasi dalam buku putih dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.
B. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya. Maka untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilaksanakannya , seorang Kepala Desa diwajibkan membuat laporan. Ini terkait dengan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat Desa. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Didalam PP tersebut pada pasal 15 secara gamblang diuraikan mengenai kewajiban seorang Kepala Desa yang cukup luas, baik menyangkut pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan pada pasal 37 ayat (2) diuraikan mengenai kewajiban BPD sebagai mitra sejajar Kepala Desa. Kedua lembaga : Kepala Desa dan BPD ini berkewajiban untuk membuat laporan atas penyelenggaraan tugas dan fungsinya selama kurun waktu satu tahun maupun akhir periode masa kerja. Dalam hal membuat laporan tersebut maka Pemerintah (pusat) telah mmbuat pedoman yang secara nyata diuraikan dalam Pasal 99 PP No. 72 tentang Desa.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Didalam Permendagri tersebut diatur mengenai bagaimana seorang Kepala Desa Membuat Laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Jenis Laporan yang harus dibuat seorang Kepala Desa Yaitu:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa
a. LPPD Akhir Tahun Anggaran;
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama satu tahun anggaran.
b. LPPD Akhir Masa Jabatan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6(enam) tahun.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa
a. LKPJ Akhir Tahun Anggaran
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b. LKPJ Akhir Masa Jabatan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada BPD sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Penginformasian LPPD kepada masyarakat
Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Informasi LPPD kepada masyarakat adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa melalui media/pengumuman resmi, meliputi informasi pokokpokok kegiatan.
C. LPPD Kepala Desa
Ruang Lingkup LPPD, meliputi:
a. LPPD untuk Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
AdalahMuatan Laporan Kepala Desa yang meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b. LPPD untuk Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
Muatan Laporan Kepala Desa yang meliputi:
a. bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b. bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c. bidang kehutanan dan perkebunan;
d. bidang perindustrian dan perdagangan;
e. bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h. bidang kesehatan;
i. bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. bidang sosial;
k. bidang penataan ruang;
I. bidang pemukiman/perumahan;
m. bidang pekerjaan umum;
n. bidang perhubungan;
o. bidang lingkungan hidup;
p. bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q. bidang otonomi desa;
r. bidang perimbangan keuangan;
s. bidang tugas pembantuan;
t. bidang pariwisata;
u. bidang pertanahan;
v. bidang kependudukan dan catatan sipil;
w. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum;
x. bidang perencanaan;
y. bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga Sejahtera;
bb. bidang Pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
dd. bidang statistik, dan
ee. bidang arsip dan perpustakaan.
c. LPPD untuk Tugas pembantuan;
Muatan Laporan Kepala Desa dalam tugas pembantuan meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah
b. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah provinsi c. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota
d. LPPD untuk Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa
Muatan Laporan Kepala Desa sdalam urusan pemerintahan lainnya meliputi urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
Materi Laporan LPPD
1. Materi Laporan Urusan berdasarkan hak asal usul Desa
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja, pendanaan dan kekayaan desa.
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan Kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan penyelesaian.
2. Materi Laporan Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/ Kota, meliputi:
a. Pelaksanaan Kegiatan;
b. Tingkat pencapaian;
c. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
d. Alokasi dan realisasi anggaran;
e. Sarana dan prasarana yang digunakan;
f. Permasalahan dan Penyelesaian;
3. Materi Laporan Urusan Tugas Pembantuan
Materi Laporan Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Sarana dan prasarana;
h. Permasalahan dan Penyelesaian.
4. Materi Laporan Urusan Pemerintahan Lainnya
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan lainnya, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Sarana dan prasarana;
h. Permasalahan dan Penyelesaian;
D. LKPJ Kepala Desa
a. LPPD untuk Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
AdalahMuatan Laporan Kepala Desa yang meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b. LPPD untuk Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
Muatan Laporan Kepala Desa yang meliputi:
a. bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b. bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c. bidang kehutanan dan perkebunan;
d. bidang perindustrian dan perdagangan;
e. bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h. bidang kesehatan;
i. bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. bidang sosial;
k. bidang penataan ruang;
I. bidang pemukiman/perumahan;
m. bidang pekerjaan umum;
n. bidang perhubungan;
o. bidang lingkungan hidup;
p. bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q. bidang otonomi desa;
r. bidang perimbangan keuangan;
s. bidang tugas pembantuan;
t. bidang pariwisata;
u. bidang pertanahan;
v. bidang kependudukan dan catatan sipil;
w. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum;
x. bidang perencanaan;
y. bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga Sejahtera;
bb. bidang Pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
dd. bidang statistik, dan
ee. bidang arsip dan perpustakaan.
c. LPPD untuk Tugas pembantuan;
Muatan Laporan Kepala Desa dalam tugas pembantuan meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah
b. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah provinsi c. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota
d. LPPD untuk Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa
Muatan Laporan Kepala Desa sdalam urusan pemerintahan lainnya meliputi urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
Materi Laporan LPPD
1. Materi Laporan Urusan berdasarkan hak asal usul Desa
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja, pendanaan dan kekayaan desa.
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan Kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan penyelesaian.
2. Materi Laporan Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/ Kota, meliputi:
a. Pelaksanaan Kegiatan;
b. Tingkat pencapaian;
c. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
d. Alokasi dan realisasi anggaran;
e. Sarana dan prasarana yang digunakan;
f. Permasalahan dan Penyelesaian;
3. Materi Laporan Urusan Tugas Pembantuan
Materi Laporan Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Sarana dan prasarana;
h. Permasalahan dan Penyelesaian.
4. Materi Laporan Urusan Pemerintahan Lainnya
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan lainnya, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Sarana dan prasarana;
h. Permasalahan dan Penyelesaian;
D. LKPJ Kepala Desa
Ruang lingkup LKPJ Akhir Tahun Anggaran, meliputi :
a. Urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b. Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b. bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c. bidang kehutanan dan perkebunan;
d. bidang perindustrian dan perdagangan;
e. bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h. bidang kesehatan;
i. bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. bidang sosial;
k. bidang penataan ruang;
I. bidang pemukiman/perumahan;
m. bidang pekerjaan umum;
n. bidang perhubungan;
o. bidang lingkungan hidup;
p. bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q. bidang otonomi desa;
r. bidang perimbangan keuangan;
s. bidang tugas pembantuan;
t. bidang pariwisata;
u. bidang pertanahan;
v. bidang kependudukan dan catatan sipil;
w. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan Pemerintahan umum;
x. bidang perencanaan;
y. bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
bb. bidang pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dd. bidang statistik;
ee. bidang arsip dan perpustakaan.
c. Tugas pembantuan;
Muatan LKPJ Kepala Desa meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Provinsi;
c. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
d. Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Muatan LKPJ Kepala Desa meliputi urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan Kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan Penyelesaian.
Materi LKPJ Kepala Desa bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan pelaksanaan kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan penyelesaian.
Materi LKPJ Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Data Perangkat Desa;
h. Sarana dan prasarana;
i. Permasalahan dan penyelesaian.
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan pemerintahan lainnya, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi pemberi urusan pemerintahan lainnya;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
g. Data Perangkat Desa;
h. Sarana dan prasarana;
i. Permasalahan dan penyelesaian.
Ruang Lingkup LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, meliputi:
LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Laporan LKPJ disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
BPD dapat menyelenggarakan rapat pleno khusus untuk mendengarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.
(1) LKPJ disampaikan oleh Kepala Desa dalam rapat paripurna BPD;
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh BPD secara internal sesuai dengan tata tertib BPD;
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD menetapkan Keputusan BPD;
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima;
(5) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Desa untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan;
(6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Materi LPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa meliputi:
a. Ringkasan Laporan tahun-tahun sebelumnya; dan
b. LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan;
c. Hasil Yang Dicapai, dan
d. Hal-hal yang dianggap perlu untuk perbaikan.
E. Penginformasian LPPD Kepala Desa Kepada Masyarakat
1. Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
2. Penginformasian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
3. Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
4. Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c. Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa;
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
[1] Makalah disampaikan pada acara ‘Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pembangunan Desa bagi 187 Perangkat Desa di Kabupaten Bekasi’ yang diselenggarakan oleh Setda Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Hari Kamis ,13 Desember 2007 di BAPELKES Jl. Raya Lemah Abang No.1 Cikarang,
[2] Lektor dan Dosen Tetap pada Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNISMA Bekasi
Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN NASIONAL
Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, maka Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat propinsi, termasuk menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Propinsi, Kabupaten dan Kota (Forum SKPD).
Sedangkan untuk meyusun Rencana Kerja Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan nasional, maka Pemerintah perlu menyelenggarakan Musrenbang Pusat, Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional. Semua masukan yang diperoleh dari Musrenbang secara berjenjang ini diperlukan karena akan mempengaruhi kegiatan pembangunan yang berkait dengan pendanaan atau anggaran kegiatan di daerah.
Tahapan dalam sistem perencanaan nasional adalah:
1. Tahap Persiapan Perencanaan
2. Tahap Perencanaan dan Anggaran
3. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Belanja Negara
4. Tahap Pelaporan dan Pertanggung-jawaban
TAHAP PERENCANAAN
Tahap perencanaan tersebut melalui 2 tahapan berikut:
1. Penjaringan aspirasi masyarakat melalui Musrem-bang dari tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat Kecamatan.
2. Penentuan Arah dan Kebijakan melalui forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari tingkat Kabupaten Kota sampai tingkat propinsi.
I. TAHAP PERSIAPAN PERENCANAAN
Pada tahap ini Kepala Pemerintahan baik pada tingkat Desa/Lurah hingga Nasional menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang. Tim inilah yang akan menyusun jadwal serta agenda Musrenbang, mengumumkan atau mengundang minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan agar peserta dapat melakukan pendaftaran. Tim ini juga yang akan menyiapkan materi serta notulen pertemuan. Musrenbang ini menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Untuk persiapan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Bappeda sebagai ketua tim Penyelenggara yang akan menetapkan tata cara penyelenggaraan forum. Tim inilah yang akan mengkompilasi daftar prioritas yang telah ditetapkan dari Musrenbang Kecamatan, mengidentifikasi daftar prioritas serta memperkirakan biaya tiap prioritas kegiatan yang selama ini lebih dikenal sebagai Arah dan Kebijakan Umum (AKU). Selain itu, Tim juga akan mengumumkan atau mengundang calon peserta minimal 7 hari sebelum kegiatan. Peserta adalah mereka yang menjadi delegasi Musrenbang Kecamatan dan kelompok-kelompok masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi/ SKPD pada tingkat Kabupaten/kota.
Pada tahap persiapan perencanaan ini juga harus dipastikan adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili.
I. Penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan melalui wadah Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Adapun tahapan Musrenbang adalah:
1. Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari, dimana aspirasi masyarakat dapat digali melalui dialog atau musyawarah antar kelompok-kelompok masyarakat. Perempuan dan kelompok perempuan harus ikut berpartisipasi untuk memasukkan agenda kebutuhannya dalam forum Musrenbangdes/Musrenbangkel tersebut.
Keluaran dari Musrenbang di tingkat ini adalah penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun mendatang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan tersebut. Pada tahap ini juga ditetapkan daftar nama 3–5 orang delegasi dari peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Menurut SE Menteri Negara untuk Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas dan Menteri Dalam Negeri, perempuan harus ada dalam komposisi delegasi. Untuk itu, disini perlu sungguh-sungguh dipastikan bahwa dalam delegasi terdapat perwakilan perempuan.
2. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada bulan Februari, Keluaran dari Musrenbang di tingkat kecamatan ini menetapkan daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan. Prioritas kegiatan pembangunan ini disesuaikan menurut fungsi SKPD dan penetapan anggaran yang akan didanai melalui APBD dan sumber pendanaan lainnya.Hasil penetapan daftar prioritas ini kemudian disampaikan oleh masing-masing delegasi kepada masyarakat pada masing-masing desa/kelurahan.Pada tahap ini juga ditetapkan delegasi untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota. Perwakilan perempuan harus dipastikan masuk dalam delegasi tersebut.
3. Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota dilaksanakan antara bulan Februari dan bulan Maret.
Keluaran dari Forum ini adalah:
a. Rancangan Rencana Kerja-SKPD (Renja-SKPD) yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD yang akhirnya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
b. Prioritas kegiatan yang sudah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi dan APBN.
c. Menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten/Kota.
4. Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sepanjang bulan Maret.
Keluaran dari Musrenbang Kabupaten/Kota ini adalah:
a. Arah kebijakan, prioritas pembangunan dan pagu dana berdasarkan fungsi SKPD.
b. Daftar prioritas yang sudah dibahas pada forum SKPD.
c. Daftar usulan kebijakan/regulasi pada tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
d. Rancangan pendanaan untuk Alokasi Dana Desa.
Untuk menjaga konsistensi keluaran dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maka dilakukan beberapa forum multistakeholders Paska Musrenbang antara delegasi masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD. Selain itu forum tersebut juga bertugas untuk memberikan penjelasan alasan diterima atau ditolaknya sejumlah kegiatan yang sudah diusulkan.
5. Forum SKPD Propinsi dilaksanakan pada bulan Maret.
Keluaran dari Forum ini adalah:
a. Rancangan Rencana Kerja (Renja-SKPD) memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD propinsi.
b. Menggabungkan Prioritas Pembangunan Kabupaten/Kota dengan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan yang berasal dari Renja-SKPD Propinsi.
c. Mengidentifikasi prioritas kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang sesuai dengan prioritas kegiatan pembangunan Renja-SKPD Propinsi.
d. Forum juga menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Propinsi.
6. Musrenbang Pusat pada bulan Maret.
Keluarannya adalah:
a. Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
b. Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) Acuannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang sedang berlaku.
c. Pesertanya adalah seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh Gubernur (u.p. Kepala Bappeda Propinsi) sebagai peninjau.
7. Musrenbang Propinsi pada bulan April, merupakan tahap pemutahkhiran RKPD Propinsi serta tahap penyelarasan RKP dan Renja-KL dengan RKPD Propinsi dan RKPD Kabupaten/Kota.
8. Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) dilaksanakan pada bulan April, pada tahap ini hasil Musrenbang Propinsi disampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Kepala Bappeda Propinsi untuk disepakati sebagai program prioritas pembangunan nasional, prioritas pendanaan RAPBN dan rancangan akhir RKP untuk disampaikan dan dibahas dalam sidang kabinet.
II. Penentuan Arah Kebijakan melalui Forum SKPD berdasarkan:
1. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
2. Pokok-pokok pikiran DPRD.
3. RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
4. Masukan dari masyarakat (perempuan) melalui dengar pendapat, lobby, dan kampanye.
Kriteria Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD berdasarkan:
1. Sesuai visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang sesuai dengan RPJMD dan RKPD serta dokumen perencanaan lainnya.
2. Memuat arah dan kebijakan umum yang disepakati sebagai pedoman menyusun strategi dan prioritas APBD.
3. Perlu fleksibel dalam penyusunannya dengan penjabaran yang memberikan peluang pengembangan bagi pelaksanaannya. Penentuan strategi dan prioritas APBD, yang merupakan perumusan kebijakan anggaran disusun berdasarkan arah kebijakan APBD.
4. Di sini harus dilihat apakah visi, misi dan sasaran kebijakan daerah mengurangi ketidakadilan gender.
Alasan Penyusunan Prioritas APBD
1. Agar skala dan kebutuhan yang paling diinginkan masyarakat terakomodir
2. Agar alokasi sumber daya yang dimiliki dapat dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif demi kebutuhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perempuan
3. Tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat termasuk perempuan, khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan publik.
II. TAHAP PELAKSANAAN
Hal penting yang harus dikritisi dalam penganggaran adalah 80% anggaran kembali diperuntukan bagi kepentingan aparat yang disebut dengan Anggaran Rutin seperti belanja aparatur diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan. Dan hanya 20% dari anggaran tersebut yang digunakan untuk belanja pelayanan publik.
Sehingga dengan peran serta atau keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan, adalah untuk memastikan bahwa 80% anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan hanya 20% untuk membiayai dirinya sendiri.
MANAJEMEN ORGANISASI BIROKRASI
MANAJEMEN ORGANISASI BIROKRASI
A. Pendahuluan
Birokrasi pada awalnya tumbuh dan berkembang sebagai suatu tatanan yang merupakan kebutuhan alami yang harus mampu menjamin sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Birokrasi di Indonesia berada pada tingkat pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan sehingga yang menjadi sorotan adalah birokrasi pemerintahan sebagai sebuah sistem,tatanan dan sekaligus tingkatan birokrasi pemerintahan mulai dari yang paling atas hingga paling bawah. Dalam birokrasi, ada banyak faktor yang memengaruhi keberadaannya,yaitu: mental, perilaku, karakteristik, dan kinerjanya. Pelayanan birokrasi kepada publik menjadi keutamaan tugas rutin yang harus terdapat dalam setiap organisasi. Sehingga seringkali orang awam menilai bahwa birokrasi identik dengan pelayanan public yang diterima masyarakat.
Sebagai sebuah konsep yang ideal maka birokrasi dalam Pemerintahan Indonesia menjadi fokus bagi terwujudnya pemerintahan yang baik. Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut, prioritas pembangunan bidang penyelenggaraan negara Indonesia pasca Pemilu 2004 diarahkan pada reformasi birokrasi dengan fokus pada: upaya-upaya peningkatan kinerja birokrasi pemerintah agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan mengurangi secara signifikan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintahan; meningkatkan kualitas pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat serta mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan
Berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI dalam rangka penerapan kepemerintahan yang baik, antara lain:
(1) menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara, yang merupakan salah satu prioritas dalam Prolegnas tahun 2007;
(2) melakukan koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) tingkat nasional secara lebih baik;
(3) melakukan sosialisasi dan koordinasi pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
(4) menyelenggarakan sosialisasi dan penajaman reformasi birokrasi dan percepatan penerapan good public governance (GPG) di berbagai instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah;
(5) penataan kelembagaan, ketatalaksanaan aparatur dan sumber daya manusia aparatur;
(6) pemetaan tentang praktik terbaik (best practices) penerapan GPG, peningkatan pelayanan publik, percepatan pemberantasan korupsi, peningkatan pengawasan dan pemeriksaan, serta saran-saran tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Walaupun perhatian Pemerintah demikian kuatnya atas perbaikan penyelenggaraan birokrasi, namum kinerja birokrasi masih belum sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, antara lain dicerminkan dengan masih banyaknya keluhan masyarakat, baik menyangkut prosedur, kepastian, tanggung jawab, moral petugas, serta masih terjadinya praktek pungli yang memperbesar biaya pelayanan, dan masih kurang profesionalnya aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga seringkali birokrasi masih dianggap sebagai penghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pada tahun 2007 pembangunan bidang penyelenggaraan negara diprioritaskan untuk melanjutkan reformasi birokrasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan birokrasi yang mampu berperan sebagai fasilitator dan dinamisator penyelenggaraan pembangunan dan turut menciptakan iklim yang mendukung lancarnya proses pemerintahan dan pembangunan serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberantas berbagai jenis penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN.
Pelaksanaan reformasi birokrasi difokuskan kepada upaya-upaya:
(1) Melanjutkan penataan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses desentralisasi melalui upaya pembenahan sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja kebijakan dan program pembangunan;
(2) Melanjutkan pembenahan manajemen SDM aparatur (kepegawaian) mencakup sistem remunerasi, peningkatan kompetensi aparatur, pembinaan karier berdasarkan prestasi kerja, dan penerapan reward dan punishment dalam pembinaan pegawai;
(3) Menyelesaikan Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan dan mulai disusunnya SPM sektoral bidang pendidikan;
(4) Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (e-services) dalam pelayanan publik terutama di bidang administrasi kependudukan melalui upaya penataan nomor induk kependudukan (NIK atau single identity number) dan sistem koneksi (inter-phase) tahap awal NIK dengan sistem informasi di kementerian/lembaga terkait.
Salah satu harapan terhadap reformasi birokrasi adalah menuntun kembali fungsi pemerintah dan aparatnya untuk menjadi public servant. Artinya tugas (pegawai) pemerintah adalah melayani masyarakat, dan bukan sebaliknya masyarakat yang melayani (pegawai) pemerintah. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan publik samakin keras gaungnya. Dan kecenderungan seperti negara maju, dimana para pembayar pajak merasa telah membayar sesuatu dan berhak untuk memperoleh kembalian berupa layanan publik yang berkualitas lambat laun akan menular.
B. Otonomi Daerah dan Pelayanan Birokrasi
Otonomi daerah yang bertumpu pada desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki kinerja layanan publik, karena jenjang hirarki semakin diperpendek. Kontrol dari masyarakat juga terhadap Pemda diharapkan juga semakin kuat
Konsep organisasi birokrasi bukan merupakan konsep yang buruk. Maka organisasi birokrasi banyak dipakai oleh pemerintahan di seluruh dunia, dan selalu berkutat dengan berbagai peraturan. Dalam perjalanan waktu pelaksanaannya menimbulkan keruwetan dan perasaan enggan untuk berurusan dengan birokrasi yang tercermin dari istilah birokratis, yang identik dengan urusan yang berbelit –belit.
Hirarki yang ada dalam struktur organisasi pemerintahan juga sering menyulitkan dalam mengambil keputusan yang tepat untuk melayani konsumennya. Jika dicampur dengan budaya patron, yang disertai dengan ketiadaan inisiatif karena harus menunggu perintah dari atas maka lengkaplah ketidakpekaan dalam melayani para pemakai jasa layanan publik.
C. Tantangan Yang Dihadapi
Tantangan yang dihadapi oleh organisasi birokrasi pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya antara lain:
(1) perlu dibangunnya komitmen moral bersama secara utuh dari segenap unsur aparatur negara untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (good public governance) dalam mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi;
(2) perbaikan manajemen internal di instansi pemerintah yang fokus pada peningkatan kinerja instansi, kinerja unit kerja dan kinerja individu;
(3) peningkatan kesejahteraan PNS;
(4) penyempurnaan sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara secara komprehensif;
(5) perlunya dibangun pemahaman yang sama di antara aparatur negara dalam penerapan nilai-nilai atau prinsip-prinsip good public governance di setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan; dan
(6) pentingnya terjalin sinergitas antara aparatur negara, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya membangun tata kepemerintahan yang baik. Di samping itu, birokrasi juga dihadapkan pada tantangan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat dan ketidakpastian yang terjadi sebagai akibat globalisasi, yang kemudian dapat mempengaruhi sistem dan kinerja birokrasi pemerintahan saat ini.
D. Budaya Organisasi dan Pelayanan Publik Pada Kantor Pemerintah
Budaya organisasi (birokrasi) merupakan kesepakatan bersama tentang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan ( Sondang P.Siagian,1995). Oleh karena itu budaya organisasi birokrasi akan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi; menentukan batas-batas normatif perilaku anggota organisasai; menentukan sifat dan bentuk-bentuk pengendalian dan pengawasan organisasi; menentukan gaya manajerial yang dapat diterima oleh para anggota organisasi; menentukan cara-cara kerja yang tepat, dan sebagainya.
Secara spesifik peran penting yang dimainkan oleh budaya birokrasi adalah:
Membantu menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi;
Menciptakan jati diri para anggota organisasi;
Menciptakan keterikatan emosional antara organisasi dan pekerja yang terlibat didalamnya;
Membantu menciptakan stabilitas organisasi sebagai sistem sosial; dan menemukan pola pedoman perilaku sebagai hasil dari norma-norma kebiasaan yang terbentuk dalam keseharian.
Pelayanan publik sebagai suatu proses kinerja organisasi dan birokrasi pada pemerintahan daerah (termasuk Kecamatan) , memiliki keterikatan dan pengaruh budaya organisasi yang kuat. Dengan kata lain, apapun kegiatan yang dilakukan oleh aparat pelayanan publik haruslah berpedoman pada rambu-rambu aturan normatif yang telah ditentukan oleh organisasi publik sebagai perwujudan dari budaya organisasi publik.
Penyebab kegagalan utama yang sering terjadi dalam melaksanakan orientasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasibirokrasi pemerintahan: Pusat, Daerah dan di tingkat terndah seperti Kecamatan adalah :
Kuatnya komitmen budaya politik yang bernuansa sempit;
Kurangnya tenaga-tenaga kerja yang terlatih dan trampil dalam unit-unit lokal;
Kurangnya sumber-sumber dana untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
Adanya sikap keengganan untuk melakukan delegasi wewenang; dan
Kurangnya infrastruktur teknologi dan infra struktur fisik dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik.
Hal lain yang menyebabkan kegagalan dalam pelayanan public yang dilaksanakan oleh Birokrasi disebabkan karena aparat (birokrasi) tidak menyadari adanya perubahan dan pergeseran yang terjadi dalam budaya masyarakatnya dimana tuntutan masyarakat akan pelayanan prima dari pemerintah menjadi kebutuhan yang utama.
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, birokrasi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan publik mencakup berbagai program-program pembangunan,pemberdayaan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi dalam kenyataannya, birokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan tugas- tugas umum pemerintahan dan pembangunan tersebut, seringkali diartikulasikan berbeda oleh masyarakat. Birokrasi di dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan (termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik) diberi kesan adanya proses panjang dan berbelit-belit apabila masyarakat menyelesaikan urusannya berkaitan dengan pelayanan aparatur pemerintahan . Akibatnya, birokrasi selalu mendapatkan citra negatif yang tidak menguntungkan bagi perkembangan birokrasi itu sendiri (khususnya dalam hal pelayanan publik).
Untuk menanggulangi kesan buruk birokrasi bagi masyarakat, maka birokrasi pada Kantor Kecamatan perlu melakukan beberapa perubahan sikap dan perilakunya antara lain :
a. Aparatur Birokrasi Kecamatan harus lebih mengutamakan sifat pendekatan tugas yang diarahkan pada hal pengayoman dan pelayanan masyarakat; dan menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan
b. Aparatur Birokrasi Kecamatan perlu melakukan penyempurnaan organisasi yang bercirikan organisasi modern, ramping, efektif dan efesien yang mampu membedakan antara tugas-tugas yang perlu ditangani dan yang tidak perlu ditangani (termasuk membagi tugas-tugas yang dapat diserahkan kepada masyarakat). Untuk Hal ini memerlukan kebijakan penataan organisasi dan kelembagaan pemerintah daerah.
c. Aparatur Birokrasi Kecamatan harus mampu dan mau melakukan perubahan sistem dan prosedur kerjanya yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern yakni : pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas, efesiensi biaya dan ketepatan waktu. Biasanya memerlukan Standar Pelayanan Minimal(SPM) dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenis pelayanan sesuai dengan tupoksi.
d. Aparatur Birokrasi Kecamatan harus memposisikan diri sebagai fasilitator pelayan publik dari pada sebagai agen pembaharu (change of agent ) pembangunan
e. Aparatur Birokrasi Kecamatan harus mampu dan mau melakukan transformasi diri dari birokrasi yang kinerjanya kaku (rigid) menjadi organisasi birokrasi yang strukturnya lebih desentralistis, inovatif, fleksibel dan responsif.
E. Ukuran Keberhasilan Birokrasi Dalam Pelayanan Publik
Dalam upaya perbaikan sistem dan prosedur pelayanan yang dilakukan aparatur menuju pelayanan prima, Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 81 tahun 1993 tentang Pedoman Pelayanan Umum yang selanjutnya dipertegas dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1995 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat.
Ada 4 (empat) kemungkinan yang terjadi dalam mengukur kepuasan dan kualitas pelayanan publik ini, yaitu :
(1) Bisa jadi pihak aparat birokrasi yang melayani dan pihak masyarakat yang dilayani sama-sama dapat dengan mudah memahami kualitas pelayanan tersebut (mutual knowledge),
(2) Bisa jadi pihak aparat birokrasi yang melayani lebih mudah memahami dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik daripada masyarakat pelanggan yang dilayani (producer knowledge),
(3) Bisa jadi masyarakat pelanggan yang dilayani lebih mudah dan lebih memahami dalam mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat birokrasi pelayanan publik (consumer knowledge), dan
(4) Bisa jadi baik aparat birokrasi pelayanan publik maupun masyarakat yang dilayani sama-sama tidak tahu dan mendapat kesulitan dalam mengevaluasi kualitas pelayanan publik (mutual Ignorance).
Langganan:
Komentar (Atom)
