1.08.2008

PENYUSUNAN LAPORAN PEMBANGUNAN DESA

PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DESA
(KEWAJIBAN PEMBUATAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES)
[1]

Oleh:
Aos Kuswandi,Drs., MSi
[2]

A. Perencanaan Pembangunan Desa

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 pasal 206 dan 207 diuraikan mengenai urusan yang menjadi tanggungjawab Pemerintahan Desa. Pada Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintahan Desa memiliki tanggung jawab yang cukup berat. Oleh karenanya Perangkat Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dituntut untuk memaksimalkan kinerja dalam memainkan peran dan fungsi tugas masing-masing. Hal tersebut berkenaan dengan kewenangan yang dimiliki desa cukup luas dan komplek. Mengacu pada kewenangan yang dimiliki desa yang cukup luas dan komplek perlu menjadi perhatian dan pemahaman bersama antara kepala desa berserta perangkat desa dengan ketua dan anggota BPD dan LPMD dalam memainkan peran dan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 pada pasal 14 sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban dan hak kepala desa. Antara lain bahwa kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kepala desa mempunyai kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, kepala desa mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.

Dalam hal pelaksanaan tugas pokoknya, maka kepala desa haruslah membuat perencanaan pembangunan. Konsep ini harus merujuk pada pola yang berlaku di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/Kota. Dalam hal ini pola perencanaan harus benar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Suatu perencanaan pembangunan akan tepat mencapai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi, khususnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan keikutsertaan masyarakat desa secara langsung dalam penyusunan rencana.

Perencanaan pembangunan desa meliputi rencana kegiatan dalam rangka pengendalian dan pembinaan di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta penyusunan rencana lokasi dan alokasi dana yang akan diterbitkan melalui dokumen “Buku Putih”. Dalam rangka pengintergrasian perencanaan pembangunan dalam sistem pembangunan daerah, seluruh desa dalam wilayah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa, berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPT-Desa).

Dengan mengadopsi pada sistem perencanaan pembangunan nasional berdasarkan UU RI No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden RI No 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009) maka pada pemerintahan daerah maupun desa, selayaknya juga menggunakan konsep tersebut.

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
RPJM-Desa adalah rencana pembangunan jangka menengah desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan lima tahun. Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat.

Maksud penyusunan RPJM-Desa adalah :
a. Desa memiliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam jangka waktu lima tahun.
b. Merupakan masukan bagi penyusunan RPJM-Kecamatan.
c. Mengarahkan dan memudahkan desa dalam penyusunan RPTDesa

Tujuan Penyusunan RPJM-Desa adalah :
a. Adanya dokumen tertulis rencana pembangunan di desa.
b. Pemanfaatan sumber daya pembangunan.
c. Menerapkan konsep pembangunan berelanjutan yang dilaksanakan secara bertahap.

2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPT-Desa)
Rencana Pembangunan Tahunan Desa adalah rencana desa yang dibuat untuk jangka waktu satu tahun dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari RPJM-Desa. RTP-Desa digunakan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah desa, LPM dan BPD.
Maksud penyusunan RPT-Desa adalah :
a. Agar desa mempunyai rencana yang jelas dalam melaksanakan kegiatan
b. Mumudahkan pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan.
Tujuan Penyusunan RPT-Desa adalah :
a. Adanya petunjuk tertulis tentang rincian pelaksanaan kegiatan.
b. Pemanfaatan potensi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan desa.
c. Penerapan konsep pembangunan yang berkesinambungan dan dilaksanakan secara bertahap.

3. Mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan program pembangunan desa diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Hasil Musrenbangdes dibahas dengan tim koordinasi kecamatan dalam forum Musrenbang Kecamatan. Musrenbang Kecamatan bertujuan membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat desa yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan. Hasil Musrenbangdes yang sudah dibahas dalam forum Musrenbang Kecamatan, oleh Bappeda dimuat dalam format Buku Putih. Selanjutnya, Bappeda,dan Dinas teknis melakukan review usulan program/kegiatan kembali ke kecamatan dalam rangka justifikasi program/kegiatan. Draf Buku Putih yang sudah di review akan menjadi Buku Putih Final yang selanjutnya dimasukan ke dalam APBD.

4. Pengelolaan Program
Dalam program pembangunan perdesaan pelaksanaanya dapat dilakukan melalui cara, yaitu pelaksanaan langsung, sub kontrak dengan pengusaha kecil/menengah setempat atau kerjasama operasional (KSO). Dalam pola pelaksanaan tersebut masyarakat ikut terlibat dalam pembangunannya. Dalam pola pelaksanaan langsung masyarakat sendiri sebagai pelaksana
kegiatan, sedangkan pola pelaksanaan KSO masyarakat ikut terlibat dalam penyediaan sebagai tenaga kerja, bahan/material dan peralatan, kegiatan dari pekerjaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan/proyek agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk menjalankan norma transparansi, maka informasi tentang kegiatan/proyek yang termuat dalam “Buku Putih” harus dipublikasikan secara luas, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui, berpartisipasi secara aktif dan mengawasinya.
b. Kegiatan/proyek yang memberikan pelayanan dan bantuan langsung kepada masyarakat harus mengikut sertakan masyarakat setempat dan lembaga kemasyarakatan.
c. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan/proyek terdapat ketidaksesuaian dengan rencana sehingga memerlukan revisi, maka pembahasan revisi dilakukan tidak mengubah daftar alokasi dalam buku putih dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.

B. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya. Maka untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilaksanakannya , seorang Kepala Desa diwajibkan membuat laporan. Ini terkait dengan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat Desa. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Didalam PP tersebut pada pasal 15 secara gamblang diuraikan mengenai kewajiban seorang Kepala Desa yang cukup luas, baik menyangkut pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan pada pasal 37 ayat (2) diuraikan mengenai kewajiban BPD sebagai mitra sejajar Kepala Desa. Kedua lembaga : Kepala Desa dan BPD ini berkewajiban untuk membuat laporan atas penyelenggaraan tugas dan fungsinya selama kurun waktu satu tahun maupun akhir periode masa kerja. Dalam hal membuat laporan tersebut maka Pemerintah (pusat) telah mmbuat pedoman yang secara nyata diuraikan dalam Pasal 99 PP No. 72 tentang Desa.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Didalam Permendagri tersebut diatur mengenai bagaimana seorang Kepala Desa Membuat Laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Jenis Laporan yang harus dibuat seorang Kepala Desa Yaitu:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa

a. LPPD Akhir Tahun Anggaran;
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama satu tahun anggaran.

b. LPPD Akhir Masa Jabatan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6(enam) tahun.

2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa
a. LKPJ Akhir Tahun Anggaran
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

b. LKPJ Akhir Masa Jabatan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada BPD sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Penginformasian LPPD kepada masyarakat
Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Informasi LPPD kepada masyarakat adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa melalui media/pengumuman resmi, meliputi informasi pokok­pokok kegiatan.

C. LPPD Kepala Desa
Ruang Lingkup LPPD, meliputi:

a. LPPD untuk Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
AdalahMuatan Laporan Kepala Desa yang meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

b. LPPD untuk Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
Muatan Laporan Kepala Desa yang meliputi:
a. bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b. bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c. bidang kehutanan dan perkebunan;
d. bidang perindustrian dan perdagangan;
e. bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h. bidang kesehatan;
i. bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. bidang sosial;
k. bidang penataan ruang;
I. bidang pemukiman/perumahan;
m. bidang pekerjaan umum;
n. bidang perhubungan;
o. bidang lingkungan hidup;
p. bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q. bidang otonomi desa;
r. bidang perimbangan keuangan;
s. bidang tugas pembantuan;
t. bidang pariwisata;
u. bidang pertanahan;
v. bidang kependudukan dan catatan sipil;
w. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum;
x. bidang perencanaan;
y. bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga Sejahtera;
bb. bidang Pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
dd. bidang statistik, dan
ee. bidang arsip dan perpustakaan.

c. LPPD untuk Tugas pembantuan;
Muatan Laporan Kepala Desa dalam tugas pembantuan meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah
b. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah provinsi c. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota

d. LPPD untuk Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa
Muatan Laporan Kepala Desa sdalam urusan pemerintahan lainnya meliputi urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang­undangan

Materi Laporan LPPD

1. Materi Laporan Urusan berdasarkan hak asal usul Desa
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja, pendanaan dan kekayaan desa.
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan Kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan penyelesaian.

2. Materi Laporan Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/ Kota, meliputi:
a. Pelaksanaan Kegiatan;
b. Tingkat pencapaian;
c. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
d. Alokasi dan realisasi anggaran;
e. Sarana dan prasarana yang digunakan;
f. Permasalahan dan Penyelesaian;


3. Materi Laporan Urusan Tugas Pembantuan
Materi Laporan Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Sarana dan prasarana;
h. Permasalahan dan Penyelesaian.

4. Materi Laporan Urusan Pemerintahan Lainnya
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan lainnya, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Sarana dan prasarana;
h. Permasalahan dan Penyelesaian;


D. LKPJ Kepala Desa

Ruang lingkup LKPJ Akhir Tahun Anggaran, meliputi :
a. Urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

b. Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b. bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c. bidang kehutanan dan perkebunan;
d. bidang perindustrian dan perdagangan;
e. bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h. bidang kesehatan;
i. bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. bidang sosial;
k. bidang penataan ruang;
I. bidang pemukiman/perumahan;
m. bidang pekerjaan umum;
n. bidang perhubungan;
o. bidang lingkungan hidup;
p. bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q. bidang otonomi desa;
r. bidang perimbangan keuangan;
s. bidang tugas pembantuan;
t. bidang pariwisata;
u. bidang pertanahan;
v. bidang kependudukan dan catatan sipil;
w. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan Pemerintahan umum;
x. bidang perencanaan;
y. bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
bb. bidang pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dd. bidang statistik;
ee. bidang arsip dan perpustakaan.

c. Tugas pembantuan;
Muatan LKPJ Kepala Desa meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Provinsi;
c. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
d. Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Muatan LKPJ Kepala Desa meliputi urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:

a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan Kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan Penyelesaian.

Materi LKPJ Kepala Desa bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan pelaksanaan kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan penyelesaian.

Materi LKPJ Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Data Perangkat Desa;
h. Sarana dan prasarana;
i. Permasalahan dan penyelesaian.

Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan pemerintahan lainnya, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi pemberi urusan pemerintahan lainnya;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
g. Data Perangkat Desa;
h. Sarana dan prasarana;
i. Permasalahan dan penyelesaian.

Ruang Lingkup LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, meliputi:
LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Laporan LKPJ disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
BPD dapat menyelenggarakan rapat pleno khusus untuk mendengarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.
(1) LKPJ disampaikan oleh Kepala Desa dalam rapat paripurna BPD;
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh BPD secara internal sesuai dengan tata tertib BPD;
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD menetapkan Keputusan BPD;
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima;
(5) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Desa untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan;
(6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.

Materi LPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa meliputi:
a. Ringkasan Laporan tahun-tahun sebelumnya; dan
b. LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan;
c. Hasil Yang Dicapai, dan
d. Hal-hal yang dianggap perlu untuk perbaikan.


E. Penginformasian LPPD Kepala Desa Kepada Masyarakat

1. Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
2. Penginformasian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
3. Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
4. Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c. Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa;
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

[1] Makalah disampaikan pada acara ‘Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pembangunan Desa bagi 187 Perangkat Desa di Kabupaten Bekasi’ yang diselenggarakan oleh Setda Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Hari Kamis ,13 Desember 2007 di BAPELKES Jl. Raya Lemah Abang No.1 Cikarang,
[2] Lektor dan Dosen Tetap pada Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNISMA Bekasi

1 komentar:

herma mengatakan...

DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGGAH

Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Tugas Mata Kuliah Manajemen Pemerintahan Indonesia
Dosen : Aos Kuswandi, Drs. M.si














Di Susun Oleh :
Hermawati Apriyanti
NIM : 41183506060023


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM “45”
BEKASI
2009




PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelayanan publik dewasa ini telah menjadi isu yang semakin strategis, karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam kehidupan ekonomi danNpolitik. Dalam kehidupan ekonomi, perbaikan kinerja birokrasi akan bisa memperbaiki iklim ekonomi yang amat diperlukan oleh bangsa Indonesia untuk bisa keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Kinerja birokrasi pelayanan publik di Indonesia yang sering mendapat sorotan dari masyarakat menjadi faktor penentu yang penting dari penurunan minat investasi.
Dalam kehidupan politik, perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik akan mempunyai implikasi luas, terutama dalam tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kurang baiknya kinerja birokrasi menjadi salah satu faktor penting yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dengan adanya perbaikan kinerja pelayanan publik diharapkan mampu memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat, karena dengan kualitas pelayanan yang semakin baik, kepuasan dan kepercayaan masyarakat bisa dibangun kembali sehingga pemerintah bisa meningkatkan legitimasi yang lebih kuat di mata
publik. Kondisi pelayanan yang dilaksanakan pemerintah dalam berbagai jenis pelayanan masih dianggap belum sesuai harapan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari adanya berbagai pengaduan maupun keluhan, baik yang disampaikan langsung kepada institusi unit pelayanan maupun melalui media cetak ataupun elektronika. Di sisi lain, masyarakat sendiripun belum memberikan kontrol yang efektif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik. Oleh sebab itu, untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, upaya-upaya peningkatan pelayanan publik terus ditingkatkan melalui berbagai pembenahan yang menyeluruh baik dari aspek kelembagaan, kepegawaian, tatalaksana dan akuntabilitas. Diharapkan, hal ini dapat menghasilkan pelayanan yang prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel.





PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN
Renstra SKPD Dinas Pendidikan kota semarang adalah rencana yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada atau mungkin timbul, mengandung visi, misi, nilai–nilai, faktor–faktor penentu keberhasilan dan tujuan pembangunan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.
B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Kedudukan Renstra SKPD Dinas Pendidikan kota semarang adalah sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan Dinas Pendidikan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusunnya Renstra SKPD Dinas Pendidikan kota senarang adalah sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan khususnya di bidang pendidikan. Tujuan disusunnya Renstra SKPD Dinas Pendidikan kota semarang adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dibidang pendidikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pendidikan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Dinas Pendidikan sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan.





Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah - Indonesia.

• JALAN : Dr. Wahidin 118 Semarang
• KELURAHAN : Jatingaleh
• KECAMATAN : Candisari
• KOTA : Semarang
• PROPINSI : Jawa Tengah
• KODE POS : 50234
• TELPON : 024 - 8412180
• FAX : 024 - 8317752
• E-MAIL : kadinas@disdik-kotasmg.org
• WEBSITE : disdik-kotasmg.org
Dinas Pendidikan Kota Semarang membawahi 16 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan :
1. UPTD Pendidikan Kecamatan Mijen
2. UPTD Pendidikan Kecamatan Gunung Pati
3. UPTD Pendidikan Kecamatan Banyumanik
4. UPTD Pendidikan Kecamatan Gajahmungkur
5. UPTD Pendidikan Kecamatan Semarang Selatan
6. UPTD Pendidikan Kecamatan Candisari
7. UPTD Pendidikan Kecamatan Tembalang
8. UPTD Pendidikan Kecamatan Pedurungan
9. UPTD Pendidikan Kecamatan Genuk
10. UPTD Pendidikan Kecamatan Gayamsari
11. UPTD Pendidikan Kecamatan Semarang Timur
12. UPTD Pendidikan Kecamatan Semarang Tengah
13. UPTD Pendidikan Kecamatan Semarang Utara
14. UPTD Pendidikan Kecamatan Semarang Barat
15. UPTD Pendidikan Kecamatan Tugu
16. UPTD Pendidikan Kecamatan Ngaliyan



visi

"Terwujudnya Masyarakat yang berpendidikan, berakhlak mulia
Menuju Kota Perdagangan dan jasa yang berskala Metropolitan"

Misi
1. Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) kependidikan yang berbudaya, religius dan berorientasi pada teknologi dan perekonomian.
2. Menerapkan multi metode pembelajaran secara profesional yang dapat mengembangkan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik secara profesional.
3. Menyelenggarakan pendidikan sekolah dan luar sekolah yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah pembangunan.
4. Meningkatkan mutu lulusan yang mampu melanjutkan pendidikan dan memasuki pasar kerja.
5. Meningkatkan partisipasi belajar melalui jalur sekolah dan luar sekolah dalam rangka menuntaskan Wajib Belajar Sembilan Tahun, Pendidikan Untuk Semua (PUS).













Struktur organisasi




PENINGKATAN AKSES MASYARAKAT TERHADAP PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS DI KOTA SEMARANG
Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 28B Ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia, bahkan kinerja pendidikan yaitu gabungan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dan angka melek aksara digunakan sebagai variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bersama-sama dengan variabel kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pembangunan pendidikan nasional yang akan dilakukan dalam kurun waktu 2004 – 2009 telah mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan internasional seperti Pendidikan Untuk Semua (Education For All), Konvensi Hak Anak (Convention on the right of child) dan Millenium Development Goals (MDGs) serta World Summit on Sustainable Development yang secara jelas menekankan pentingnya
pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.





KESIMPULAN

Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman merupakan penjabaran dari visi, misi, program, dan kegiatan yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kota semarang Kedudukan Renstra SKPD Dinas Pendidikan kota semarang adalah sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan Dinas Pendidikan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Maksud disusunnya Renstra SKPD Dinas Pendidikan kota senarang adalah sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan khususnya di bidang pendidikan. Tujuan disusunnya Renstra SKPD Dinas Pendidikan kota semarang adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dibidang pendidikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pendidikan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Dinas Pendidikan sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan.