11.15.2007

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KECAMATAN
BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2004
[1]



A. Pendahuluan

Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban akademik atas permohonan dari bidang pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bekasi yang akan menyelenggarakan ‘Kegiatan Pembinaan Penyusunan Program Kerja Kecamatan’ di wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini sangat bagus karena dilandasi oleh idealisme untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan berbasis pada kemampuan local. Hal ini sejalan dengan konsep ideal pemerintahan ‘Good and Clear Government’ yang pada akhirnya akan menciptakan ‘Good Governance’.

Sebagai target dari kegiatan pembinaan ini adalah tercapainya kegiatan penyusunan program kerja kecamatan secara efektif dan efisien . Untuk itu maka menjadi perlu dimilikinya kemampuan dan wawasan tambahan bagi elite pemerintahan kecamatan . Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Tentunya capaian target dari kegiatan pembinaan ini sangatlah spesifik dan teknis.

Namun tanpa bermaksud mengurangi bobot dari kegiatan ini, dalam makalah yang dibuat ini lebih memfokuskan pada manajemen penyelenggaraan pemerintah kecamatan. Ini dimaksudkan agar dimilikinya dampingan kemampuan dan wawasan manajemen. Sehingga pada saat menyusun program nanti dapat dioptimalkan berbagai aspek seperti: Permasalahan, Kebutuhan, Kemampuan, Proses dan Mekanisme yang dibangun. Dengan demikian program yang disusun berusaha mendekatkan pada potensi dan kebutuhan masyarakat local pada kecamatan masing-masing.

B. Konsep Manajemen Pemerintahan Daerah

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggaraan Otonomi Daerah. Atas dasar hal tersebut maka dalam perkembangan masyarakat yang semakin kritis dan dewasa secara politis, penyelenggaraan otonomi daerah dituntut untuk semakin responsive terhadap perubahan masyarakat. Seiring dengan perubahan tersebut maka orientasi otonomi daerah lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.

Dalam menghadapi berbagai tantangan global yang semakin gencar, maka penyelenggaraan otonomi daerah semakin dituntut untuk memberikan kewenangan yang lebih leluasa kepada Daerah. Dalam hal ini konsep otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab haruslah benar-benar dilaksanakan secara proporsional oleh Daerah. Pengaturan ini secara legal formal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penggantinya. Penyelenggaraan otonomi daerah diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prisnip demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adanya perubahan konsep Otonomi Daerah secara aturan formal ini, disebabkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor. 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3.037) dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan tuntutan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang yang lebih responsiv dan akomodatif terhadap berbagai perubahan. Pada sisi yang lain, bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56; Tambahan Lembaran Nomor 3.153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya pengakui serta menghormati hak asal usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti. Dengan demikian UU No 22 Tahun 1999 adalah merupakan penyempurnaan dari berbagai kekurangan dan kelemahan dari UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Artinya dengan UU tentang Otonomi Daerah yang baru tersebut diharapkan penyelenggaraan otonomi daerah akan lebih baik lagi terutama dalam menampung dan mengakomodasikan tuntutan masyarakat di Daerah. Namun dalam perjalananya sejak dilaksanakannya UU No 22 Tahun 1999 sampai dengan tahun 2003, ternyata menunjukkan bahwa UU tersebut masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Kecenderungan adanya ketidakseimbangan antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan daerah propinsi dalam hal pelaksanaan kewenangan masih nampak. Atas dasar tersebut maka UU no 22 tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan berbagai prinsip yang diharapkan mampu menjembatani antara kepentingan Pusat dan Daerah, merupakan keinginan dari berbagai elemen bangsa Indonesia. Dengan demikian adanya perubahan dalam penyelenggaraan otonomi ini akan berkonsekueansi pada perubahan kelembagaan di Daerah sesuai dengan sumberdaya dan kebutuhan daerah masing-masing. Dalam hal ini tanpa melanggar ketentuan formal yang sudah ditetapkan dalam UU, maka Daerah diharapkan mampu membuat kelembagaan penyelenggaraan otonomi di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Tugas-tugas pemerintah dalam bidang pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah, dalam rangka asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada Daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaannya. Dalam hal Daerah Otonom Propinsi, urusan yang menjadi tanggujawabnya berbeda dengan Daerah Kabupten atau Kota.

Dalam hal penyelenggaraan urusan dibagi berdasarkan kriteria eksternal, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan ini merupakan pelaksananaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis sebagai suatu sistem pemerintahan.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal dan dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/ kota meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. Penanganan bidang kesehatan;
f. Penyelenggaraan pendidikan;
g. Penanggulangan masalah kesehatan;
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. Pengendaalian lingkungan hidup;
k. Pelayanan pertanahan;
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. Pelayanan administrasi penanaman modal;
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesusai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pada setiap daerah Kabupaten/Kota maka dibentuk Organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan urusan daerah. Organisasi Perangkat Daerah seperti halnya yang diuraikan dalam UU No. 32 Tahun 2004 terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Perangkat Teknis Daerah Kabupaten/Kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Selanjutnya Pemerintah Daerah yang bersangkutan akan menyusun organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Struktur Organisasi Perangkat Daerah adalah merupakan struktur kerjasama antar hubungan satuan-satuan unit kerja yang didalamnya terdapat pejabat, tugas, serta wewenang yang masing-masing mempunyai peranan tertentu dalam kesatuan yang utuh. Dalam hal Perangkat Daerah sebagai organisasi, itu berarti Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai Lambaga Daerah yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mengurusi urusan otonom Daerah. Dengan demikian setiap organisasi perangkat daerah memiliki ciri-ciri sebagai organisasi yang mempunyai tujuan.

Tugas utama dari perangkat daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat di Daerah, memberdayakan berbagai sumber di Daerah dan melaksanakan program-program pembangunan di Daerah. Berdasarkan Tiga tujuan pokok tersebut, maka hal yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah adalah Pelayanan yang Prima, Masyarakat yang Mandiri dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah untuk pelaksanaan pembangunan daerah.

Sebagai upaya untuk mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang baik dan efektif, sehat dan efisien, maka harus diterapkan asas-asas organisasi. Dengan demikian asas-asas organisasi merupakan sarana untuk dapat menciptakan kondisi yang baik guna mewujudkan tujuan Organisasi Perangkat Daerah. Oleh karena itu, maka penugasan dan penerapan asas-asas organisasi ini dalam Organisasi Perangkat Daerah merupakan syarat mutlak yang harus benar-benar difahami dan dihayati oleh pejabat dan pegawai pemerintah daerah.

Asas-asas dalam Organisasi yang lebih rinci dan memungkinkan untuk dilaksanakan dalam Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
1. Perumusan Tujuan yang jelas
2. Adanya Pembagian/pembidangan pekerjaan (departementasi)
3. Pembagian Kerja
4. Adanya Koordinasi
5. Pelimpahan wewenang
6. Adanya rentang kontrol
7. Adanya jenjang Organisasi (Jenjang Karier)
8. Kesatuan Perintah
9. Fleksibilitas
10. Keberlangsungan
11. Kesinambungan

Beberapa asas dalam manajemen organisasi tersebut adalah penting diperhatikan oleh apartur penyelenggara pemerintahan di daerah, termasuk di dalamnya organisasi Pemerintah Kecamatan. Tujuan dari implementasi asas organisasi manajemen tersebut agar tercapai tujuan ideal dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan di Daerah. Dengan demikian pada akhirnya akan tercipta kesejahteraan, keadilan dan kemandirian masyarakat.

Dari aspek manajemen maka menjadi penting organisasi perangkat daerah senantiasa memperhatikan pola manajemen modern dalam implementasinya. Karena manajemen merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. Dalam Pengertian umum manajemen adalah suatu seni, keterampilan atau keahlian, yakni seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain, atau keahlian untuk menggerakkan orang untuk melakukan suatu pekerjaan. James A.F. Stoner yang dikutif oleh Riwu Kaho (1991) mengemukakan pengertian manajemen sebagai : “.... Proses perencanaan, pengorganisasia, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan menggunakan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Pengertian tersebut menunjukan pada manajemen terdapat tahapan atau proses yang harus dilaksanakan agar organisasi dapat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.

Betapa pentingnya manajemen bagi organisasi karena di dalamnya mengandung proses dan tahapan yang tertata dengan baik sehingga memungkinkan setiap elemen dalam organisasi tersebut dapat berkontribusi secara optimal. Kesempatan setiap unsur dalam organisasi untuk dapat bekerja secara baik merupakan keberdayaan organisasi. Organisasi perangkat daerah seperti halnya kecamatan memiliki ciri sebagai organisasi yang ideal, oleh karenanya implementasi manajemen menjadi perlu diperhatikan.

C. Kedudukan Kecamatan Dalam Organisasi Pemerintah Daerah

Terkait dengan organisasi perangkat daerah, maka sebetulnya proses penataan perangkat daerah senantiasa diarahkan pada efisiensi, produktifitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa organisasi perangkat daerah yang disusun ditujukkan untuk tercapainya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ideal sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

Undang – undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pokok – pokok proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah, didalamnya menguraikan pula mengenai konsep kecamatan. Untuk pengaturan lebih teknis mengenai organisasi perangkat daerah, maka telah dibuat peraturan teknisnya. Misalnya dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi maka telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri D), yang kemudian dikembangkan secara teknis dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.

Secara konseptual pengertian kecamatan telah diuraikan dalam undang – undang No. 32 tahun 2004 pada pasal 126, ayat (1) dan (2) tertulis : (1) Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Dalam Peraturan Bupati Bekasi No. 6 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Camat, diuraikan pada pasal 2 bahwa ; (1) Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang bertugas membantu Bupati. (2) Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan uraian pengertian di atas, menunjukkan bahwa Camat sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam kewenangan tertentu yang dilimpahkan kepadanya. Tanggungjawab ini sebagai konsekuensi dari kedudukan dia sebagai pimpinan di wilayah kecamatan yang bertugas membantu Bupati.

D. Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan

Dalam hal pelaksanaan tugasnya, camat memperoleh pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Camat, diuraikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan sebagaian wewenangnya, camat berkewajiban: (1) Berkoordinasi dengan dinas daerah dan lembaga teknis daerah dan bagian dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan norma, standar, pedoman, arahan dan kebijakan Bupati. (2) Dalam hal pelaksanaan sebagian wewenang yang berkaitan dengan pungutan retribusi dan pajak daerah yang telah diatur oleh Peraturan Daerah maka pungutan tersebut merupakan penerimaan daerah dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, pada bidang tugas umum pemerintahan, seorang camat juga memiliki tugas antara lain:
(1) Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
(2) Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
(3) Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan pertauran perundang-undangan;
(4) Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
(5) Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
(6) Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan;
(7) Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Memperhatikan tugas dan wewenang Camat sebagaimana halnya tercantum dalam Kebijakan Bupati tersebut di atas, maka seorang camat dituntut untuk memiliki pengetahuan, wawasan, dan kemampuan dalam manajemen penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian rentang kendali dan distribusi kewenangan perlu dilakukan juga kepada unsur yang ada di bawahnya.
Selanjutnya menurut Keputusan Bupati Bekasi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan, maka Tugas Pokok dan Fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah kecamatan di bagi dalam beberapa Seksi - seksi yang mempunyai tugas sebagai berikut:


1. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan pemerintahan yang meliputi Pembinaan Pemerintahan Umum dan Keagrariaan.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pemerintahan dan keagrariaan kecamatan ;
b. Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan dan keagrariaan ;
c. Pembinaan dan pengawasan kegiatan Pemerintahan Desa/Kelurahan.
d. Menyiapkan bahan pemberian Surat Keterangan permohonan pelepasan hak atas tanah, menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan administrasi data kependudukan yaitu :
· Pelayanan Kartu Tanda Penduduk ;
· Palayanan Kartu Keluarga ;
· Pelayanan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) ;
· Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal ;
· Pelayanan Surat Keterangan Lahir, Mati, Lahir Mati ;
· Pelayanan Surat Keterangan Pindah antar Desa dalam Kecamatan, antar Kecamatan dalam Kabupaten dan antar Kabupaten dalam Propinsi ;
· Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris dan Hubungan Waris.

2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan kegiatan administrasi dan pembinaan dan penanggulangan ketertiban umum wilayah kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
· Pengumpulan dan pengolahan data ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kecamatan ;
· Penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum ;
· Pembinaan ketentraman dan pelaksanaan kerjasama dengan unit kerja terkait dalam penanggulangan ketertiban umum.
Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
· Membuat rencana kegiatan dan angaran tahunan seksi ;
· Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan ketentraman dan penanggulangan ketertiban umum Kecamatan ;
· Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya ;
· Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan ;
· Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
· Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat.

3. Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan pembangunan di Wilayah Kecamatan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok , Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
· Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan ;
· Penyusunan konsep Kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pembangunan wilayah ;
· Penyusunan konsep perijinan bidang pembangunan sesuai pelimpahan kewenangan ;
· Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan pembangunan wilayah.
Sedangkan Kepala Seksi Pembangunan mempunyai uraian tugas :
· Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan seksi ;
· Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan Pembangunan Kecamatan ;
· Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya ;
· Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan ;
· Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
· Melaksanakan kegiatan pembangunan di Kecamatan ;
· Menginventarisasi data kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan ;
· Melaksanakan pendataan penggalian potensi sesuai bidang tugasnya ;
· Melaksanakan kegiatan pembangunan bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas atau unit kerja terkait baik yang pemerintah atau swadaya ;
· Memberikan pemantauan kegiatan pembangunan sebagai bahan pelaporan ;
· Memberikan pelayanan dan informasi kegiatan sekasi ;
· Melaksanakan hubungan kerja sama dengan unit kerja terkait ;
· Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.

4. Seksi Ekonomi Dan Kemasyarakatan
Seksi Ekonomi dan Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Ekonomi dan Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
· Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan
· Penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ekonomi dan kemasyarakatan ;
· Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan.
Sedangkan Kepala Seksi Ekonomi dan Kemasyarakatan mempunyai uraian tugas :
· Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan seksi ;
· Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan ekonomi dan kemasyarakatan ;
· Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya ;
· Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan ;
· Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
· Menginventarisasi data kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan ;
· Menyiapkan bahan pemberian fasilitasi terhadap Parpol, LSM, Ormas, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi lain ;
· Menyiapkan bahan pemberian ijin pendirian Taman Kanak – kanak (TK).

5. Seksi Pendapatan
Seksi Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis pembinaan kegiatan pendapatan. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Pendapatan mempunyai fungsi :
· Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan Pendapatan ;
· Penyusunan konsep kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis pembinaan pendapatan ;
· Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan pendapatan.
Sedangkan melaksanakan fungsinya, Kepala Seksi Pendapatan, mempunyai tugas :
· Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan administrasi dan teknis pembinaan pendapatan ;
· Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya ;
· Memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan ;
· Melaksanakan pembinaan administrasi dan prestasi kerja bawahan;
· Melaksanakan pendataan, penggalian potensi pajak daerah dan retribusi di kecamatan ;
· Melaporkan pendapatan pajak daerah dan retribusi kepada unit kerja sesuai bidangnya ;
· Menyiapkan bahan pemberian ijin reklame papan merk ukuran sampai dengan 2 m2 (dua meter persegi dan spanduk serta umbul - umbul) ;
· Menyiapkan bahan pemberian Surat Keterangan terhadap permohonan ijin reklame diluar ketentuan ;
· Melaksanakan pemantauan kegiatan pendapatan sebagai bahan pelaporan.

Aparatur pemerintah daerah yang menduduki posisi dalam struktur organisasi pemerintah kecamatan harus secara bersama-sama melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik. Pengaturan normative yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi No. 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan harus dilasanakan secara proporsiaonal sesuai dengan kapasitas pemerintah kecamatan sebagai bagian dari perangkat pemerintah daerah.
Beberapa fokus yang perlu diperhatikan dalam kerangka peningkatan kemampuan manajemen pemerintah kecamatan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendayagunaan mekanisme dan proses perencanaan program yang berbasis pada kebutuhan dan kemampuan seumberdaya local masyarakat setempat.
2. Perlunya keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan melalui koordinasi perencanaan pembangunan bersama-sama dengan pemerintah desa/ kelurahan. Dalam hal ini peranan dan optimalisasi pelaksanaan MUSRENBANG di tingkat Desa maupun Kecamatan perlu mendapat perhatian dan difungsikan.
3. Peranan “Change Agent” (Agen Perubah) dari “Birokrat” ( Aparat pemerintah daerah) di wilayah kecamatan dan dukungan ‘pemangku kepentingan’ (stakeholders) perlu dioptimalkan dalam terus ditingkatkan kapasitas dan perannya.
4. Pengembangan potensi sumber daya pembangunan daerah yang berada di wilayah kecamatan tersebut. Dengan memperhatikan kemampuan sumberdaya yang ada, maka perlu ditingkatkan pendapatan daerah melalui : Pemungutan yang lebih intensif, wajar, dan tertib terhadap sumber-sumber yang ada, Penggalian sumber-sumber keuangan baru yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, dan lain-lain.
Berangkat dari focus pengembangan manajemen penyelenggaraan pemerintah kecamatan seperti tersebut di atas, Ryaas Rasyid (1996) menguraikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan ditujukan pada pencapaian result oriented (Orientasi hasil yang nyata). Oleh karenanya upaya pencapaian hasil nyata dalam bentuk, pemerataan dalam pembangunan, keadilan dalam pelayanan dan kemandirian masyarakat menjadi penting untuk terus dilakukan oleh penyelenggara pemerintah kecamatan.
Lebih Lanjut Ryaas Rasyid (1996) menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi hakiki dalam pemerintahan, yaitu pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment) dan pembangunan (development). Ketiga fungsi ideal pemerintahan ini harus diimplementasikan melalui penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah (kecamatan) menjalankan ketiga fungsi tersbut melalui tindakan-tindakan dalam bentuk aktivitas konkrit dalam setiap proses dan tahapan kerja.
1. Pelaksanaan Fungsi Pelayanan (Service)
Istilah pelayanan masyarakat adalah terjemahan dari bahasa Inggris “Public Service”. Untuk bidang pekerjaan secara umum ungkapan ini diartikan sebagai pelayanan masyarakat. Dalam hubungannya dengan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh organisasi public atau “Pemerintah” Baik Pusat maupun Daerah,termasuk di dalamnya pemerintah kecamatan, maka setiap masing-masing dari “Pelayan” (Birokrat), harus memahami betul tentang jasa atau produk yang diberikan atau disediakan oleh Instansinya kepada masyarakat.
Dalam dunia publik yang saat ini diwarnai oleh globalisasi dan privatisasi yang semakin kental, apalagi dengan munculnya “Otonomi Riil” Bagi Daerah-daerah, maka hal tersebut akan menimbulkan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat. Dengan demikian maka untuk memberikan pelayanan yang memuaskan untuk masyarakat menjadi semakin dituntut.
Suatu pelayanan bermutu yang diberikan kepada masyarakat menuntut adanya upaya dari seluruh pegawai, dan bukan hanya dari petugas di “Front Office”. Jadi, upaya itu tidak hanya dituntut dari mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam menghasilkan pelayanan yang mencerminkan kualitas sikap pegawai tersebut, tetapi juga dari para pegawai di “Back Office” yang menghasilkan layanan di belakang layar yang tidak kelihatan oleh masyarakat.
Mengapa dalam konsep pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah harus dilakukan oleh seluruh pegawai ? Karena, tugas apa saja yang dilakukan oleh setiap pegawai mengandung unsur pelayanan yang pada gilirannya akan mempengaruhi mutu pelayanan jasa produk dari instansi dimana pegawai tersebut bekerja yang diterima oleh masyarakat.
Pelayanan masyarakat mencerminkan pendekatan seutuhnya dari seorang pegawai pada instansi pemerintah kecamatan. Inti dari pelayanan masyarakat adalah sikap menolong, bersahabat, dan profesional dalam memberikan pelayanan jasa atau produk dari suatu instansi yang memuaskan masyarakat dan menyebabkan masyarakat datang kembali untuk mohon pelayanan instansi tersebut.
Pelayanan masyarakat menuntut setiap unsur di dalam lembaga tersebut untuk berempati kepada masyarakat. Empati mengandung pengertian sebagai kesanggupan dari birokrat pemerintah untuk menempatkan dirinya dari pihak masyarakat dan melihat hal-hal atau masalah-masalah dari sudut pandangan masyarakat. Melalui empati yang dilakukan oleh pegawai itu akan menuntut kesabaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Agar diperoleh kesan positip dimata masyarakat dan menimbulkan rasa puas atas layanan yang diberikan, maka beberapa hal dibawah ini sebaiknya diperhatikan oleh unsur di dalam organisasi pemerintah kecamatan:
· Setiap pegawai pemerintah kecamatan harus memberikan kesan pertama yang baik.
· Setiap pegawai kecamatan mengetahui kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.
· Setiap pegawai kecamatan harus bertanggungjawab atas penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya tanpa harus lempar tanggung jawab tersebut kepada orang lain.
· Setiap pegawai di dalam organisasi pemerintah kecamatan harus mematuhi kebijakan yang dijadikan sebagai acuan dalam pelayanan dan menerapkannya pada proses pekerjaan yang ia lakukan.
· Perlu ditanamkan persamaan persepsi dikalangan pegawai kecamatan bahwa pelayanan yang baik adalah cara untuk menarik dan menyenangkan hati masyarakat, dengan tingkat pengorbanan yang murah (efisiensi biaya).

Sebagai inti dari pelayanan masyarakat yang baik yang dilakukan oleh organisasi pemerintah kecamatan adalah belajar untuk berkomunikasi secara baik dan benar dengan setiap masyarakat yang datang mau meminta pelayanan. Berkomunikasi yang baik ini merupakan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap pegawai, karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap proses penyelesaian pekerjaan dari seorang pegawai. Mengapa demikian ? Karena setiap pegawai akan berusaha memahami, melayani, dan menghargai berbagai orang yang dijumpai setiap hari . Sehingga hal tersebut akan membantu dalam peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Melayani masyarakat dengan baik adalah merupakan tanggung jawab bagi semua pegawai. Dengan demikian maka setiap pegawai harus melayani masyarakat dan mempelajari cara meningkatkan keterampilan untuk melayani. Di dalam keterampilan melayani, termasuk pula di dalamnya adalah penguasaan terhadap pengetahuan jasa layanan yang diberikan, karena hal ini akan menunjukan kepada masyarakat bahwa pegawai tersebut adalah seorang profesional di bidang Manajemen Pelayanan Publik.Seorang profesional dalam dunia pelayanan publik seharusnya menguasai kebutuhan masyarakat dan mengetahui cara memuaskan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.





2. Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Empowerment)

Konsep pembangunan dan Pembangunan masyarakat merupakan dua konsep yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait, karena pembangunan itu sendiri dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat dan hasil pembangunanpun diperuntukan bagi masyarakat. pada hakekatnya merupakan proses perubahan social yang bersifat multidimensional. Pada sisi lain pembangunan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat serta menciptakan hubungan serasi antara needs dan resources.

Tujuan Pembangunan antara lain sebagai berikut:
a. Mengurangi disparitas atau ketimpangan daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan dan menciptakan keadilan).
b. Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
c. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan atau menambah lapangan kerja.
d. Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam di daerah agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan).

Pembangunan dalam arti luas maupun pembangunan masyarakat harus merupakan suatu proses transformasi social yang bermakna. Oleh karenanya pembangunan haruslah bergerak dari dalam diri manusia yaitu teraktualisasinya prakarsa, swadaya dan percaya pada kemampuan sendiri dan berbagai kualitas lainnya yang dijadikan landasan pembangunan masyarakat.




E. Perencanaan Pembangunan Oleh Pemerintah Kecamatan

Dalam kapasitasnya sebagai unsur perangkat pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan yang dipimpin oleh Camat memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah. Hal ini selaras dengan konsep pembangunan nasional yang ditetapkan sebagai pembangunan yang berbasis masyarakat. Dalam hal ini proses perencanaan yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) adalah merupakan wahana untuk mewujudkan tujuan ideal dari pembangunan. Hasil dari musrenbang dari tingkat desa dan Kecamatan merupakan bahan untuk dibahas pada musrenbang tingkat Kabupaten. Proses yang dilakukan ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

Definisi Praktis Perencanaan Pembangunan Daerah adalah “Suatu usaha yang sistematik dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik) atau pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, secara terus menerus sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya dengan cara: merumuskan tujuan dan menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah menyusun konsep strategi bagi pemecahan masalah kebijakan pembangunan daerah melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia (solusi), dan sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan

Secara sederhana tujuan praktis perencanaan menghasilkan dokumen perencanaan yang akan berfungsi sebagai alat koordinasi bagi semua pihak /pelaku (stakeholders). Membuat pedoman atau arahan dan strategi bagi pelaksanaan pembangunan untuk mencapai harapan dan tujuan pembangunan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan melalui monitoring & evaluasi dan memberikan umpan balik dan rekomendasi bagi perencanaan selanjutnya.

Dalam upaya mencapai kualitas rencana yang baik, maka pemerintah kecamatan dalam melaksanakan musrenbang harus dilengkapi dengan data dan informasi yang valid. Untuk dapat berhasil dengan baik pada proses musrenbang maka analisis potensi, kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah kecamatan tersebut harus dilakukan. Analisis ini adalah suatu proses yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat. Proses analisis dan pemahaman kondisi wilayah ini secara sistematis berkaitan dengan kondisi utama lingkungan, fisik, sosial, ekonomi, budaya, politik, administratif dan kelembagaan di kecamatan yang sedang dikaji dan direncanakan pembangunannya.

Tujuan yang menyeluruh dari analisis kondisi wilayah ini para perencana pembangunan di kecamatan adalah untuk mengetahui tentang situasi kini yang mendasar dan relevan untuk perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan bagi pembangunan di kecamatan tersebut . Analisis potensi ini,dimulai dengan analisis kondisi kualitatif dan analisis kuantitatif, hingga pengidentifikasian persoalan (problems) yang dihadapi beserta sebab dan akibatnya, serta penggalian potensi yang ada. Hal ini diperlukan untuk merumuskan dan mendefinisikan tujuan, untuk mengevaluasi strategi atau pilihan dan dampaknya, serta untuk pengambilan keputusan strategi pembangunan yang akan diterapkan.

Berdasarkan semua tahapan analisis data tersebut maka perumusan rencana pembangunan dalam forum musrenbang akan mengasilkan usulan program pembangunan untuk diisulkan dalam RAPB Kabupaten. Dokumentasi dari hasil musrenbang ini akan menghasilkan Rencana atau Program.Rencana biasanya dirumuskan program atau proyek pembangunan. Dokumen Rencana/Program biasanya dalam bentuk serangkaian langkah atau strategi yang lebih rinci untuk mencapai visi,berisi misi atau tujuan pembangunan daerah. Sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, program atau proyek harus memiliki tujuan dan sasaran serta indikatornya, cara/metode, lokasi, prakiraan biaya dan tahapan waktu pelaksanaannya yang jelas, serta memiliki kejelasan keterkaitan dengan dan kontribusinya terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan pembangunan daerah.

F. Mewujudkan Good and Clean Government Pemerintah Kecamatan

Good and Clean Government merupakan pemerintah yang taat azas, tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta efisien, efektif, hemat dan bebas KKN. Tujuan akhir dari Good and clean government adalah terwujudnya Good Governance. Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.

Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance dapat dilihat sebagai berikut:

1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

2. Tegaknya Supremasi HukumKerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

3. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

9. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Memperhatikan prinsip-prinsip Good Governance di atas, maka sebetulnya Pelaksanaan Good and Clean Government merupakan suatu tahapan proses yang ideal. Banyak pihak yang mengatakan relative susah untuk mencapainya. Banyak kendala dan hambatan yang merintanginya. Penyebab tidak terjadinya Clean Government dapat dibagi dalam 4 (empat) aspek yaitu aspek individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan.
Aspek individu merupakan penyakit sosial yang berkaitan dengan moral dan akhlak manusia.
Aspek organisasi berkaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja dan kelemahan dalam sistem pengendalian manajemen unit serta kultur organisasi yang kurang mendukung.
Aspek masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat yang kurang mendukung terciptanya Clean Government misalnya masyarakat kurang peduli dan kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan adalah masyarakat sendiri, masyarakat juga ikut terlibat dalam setiap praktek penyimpangan dan pemberantasannya hanya akan berhasil bila masyarakat ikut aktif melakukannya.
Aspek peraturan perundang-undangan terkait dengan kualitas peraturan perundang-undangan yang belum memadai, sanksi yang terlalu ringan dan penerapan ketentuan yang tidak konsisten. Variabel tersebut merupakan komponen yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam upaya mewujudkan clean government.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang rawan terhadap tidak terciptanya Clean Government adalah masalah-masalah perizinan, pelelangan, pengadaan, pemberian fasilitas, penerimaan pendapatan, penetapan pungutan, penetapan keputusan, perencanaan, pengawasan dan pembuatan peraturan. Pada kegiatan-kegiatan tersebut banyak liku-liku dan cara serta perlakuan-perlakuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengarah pada tidak terciptanya
Pada setiap tingkatan dan lini penyelenggaraan pemerintahan harus mengupayakan tercapainya pemerintahan yang baik. Termasuk pula dalam pemerintahan daerah dan segenap lembaga perangkat daerah lainnya termasuk Pemerintah Kecamatan. Clean Governement dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus melibatkan stake holders yang ada. Baik unsur pemerintah, swasta (dunia usaha) dan masyarakat. Karena tiga komponen ini yang terkait secara langsung. Upaya-upaya dalam rangka menciptakan Clean Government di lingkungan lembaga atau badan penyelenggaraan pemerintahan termamsuk pula pada pemerintahan di daerah dibagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu Strategi Preventif, Strategi Detektif dan Strategi Represif.
1. Strategi Preventif dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mencegah timbulnya penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, inefisiensi, tidak efektif, tidak hemat dan adanya KKN. Contoh strategi preventif : pengharusan setiap seksi membuat perencanaan stratejik dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM), Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,Perlunya dibuat prosedur tata kerja atau sistem prosedur operasional kegiatan,Peningkatan kualitas pengawasan melekat, Perlunya dilakukan sosialisasi Clean Government, Peningkatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan Perlunya sistem perencanaan yang baik.
2. Strategi Detektif merupakan upaya untuk dapat mengetahui secara dini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya agar penyimpangan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar atau akibat yang lebih parah atas penyimpangan yang terjadi. Strategi detektif antara lain dapat dilakukan melalui: Peningkatan kemampuan aparat pengawasan, Penyempurnaan sistem pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya.
3. Strategi Represif dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan secara hukum dengan sebaik-baiknya atas penyimpangan yang telah terjadi. Strategi Represif antara lain dapat dilakukan dengan : Pengusutan, penyidikan, penuntutan, peradilan dan penindakan kepada yang terlibat, Sistem pemantauan penyelesaian tindak lanjut penanganan perkara dan Perlunya publikasi kasus berserta analisisnya.
[1] Disampaikan sebagai bahan pengayaan peserta pada ‘Kegiatan Pembinaan Penyusunan Program Kecamatan’ yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Delta Mas Bekasi, 14 – 15 Juni 2007.

2 komentar:

Tuti Hermawati mengatakan...

presiden dan juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah,
Sedangkan tugas dan wewenang anggota DPD adalah DPD dapat jawab : perwakilan politik rakyat terdapat ditingkat pemerintah pusat maupun ditingkat daerah, perwakilan politik pada lembaga-lembaga pemerintah memiliki fungsi dan peranan yang sama, yaitu bagaimana mampu mengemban kepercayaan Dari rakyat yang telah menyerahkan kekuasaannya kepada wakil dilembaga perwakilan.
Diantara ketiga lembaga tersebut seperti MPR, DPR, dan DPD pada dasarnya adalah perwakilan dari rakyat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan juga sebagai penyambung lidah rakyat.
Persamaan-persamaan ketiga lembaga tersebut adalah
 Secara kelembagaan ketiga lembaga ini adalah lembaga perwakilan politik.
 Ketiga lembaga ini sama-sama dipilih melalui pemilihan umum.
 Sama-sama diresmikan oleh keputusan presiden
 Memiliki persamaan jabatan selama lima tahun

Sedangkan perbedaan diantara ketiga lembaga ini cukup signifikan mulai dari tugas masing-masing sampai kepada keanggotaannya. Lembaga eksekutif mempunyai tugas dan wewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden, memutuskan usul DPR berdasarka keputusan mahkamah konstitusi dan sampai kepada menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan lembaga legislatif mempunyai tugas dan wewenang membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama, menerima dan membahas usulan rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu, memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, menetapkan APBN bersama mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan pemerintah dan juga DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah.
Ketiga lembaga ini apabila dikaitkan dengan system politik Indonesia berperan sebagai wakil rakyat dalam penyelenggaraan, pengaturan kebutuhan masyarakat dalam lembaga perwakilan rakyat yang akan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

NAMA : FATRA

NPM : 41183506050028

TUGAS : PROSES LEGISLASI INDONESIA

Tuti Hermawati mengatakan...

Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah khususnya dinas daerah sangat berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah tersebut. Dalam pemerintah daerah manajemen dinas daerah {SKPD}, sangat berperan penting dalam hal memajukan daerah tersebut karena dengan adanya manajemen dinas daerah maka segala penyusunan anggaran daerah terorganisir dan juga pengolahan aset daerah atau kekayaan daerah bisa dikelola sesuai dengan apa yang dibutuhkan rakyat. Didalam pemerintahan daerah manajemen dinas daerah sangat berperan penting dalam hal menjalankan program-program pemerintah, karena dengan adanya system pengolahan manajemen dinas daerah segala program pemerintah akan mudah dicapai sesuai dengan target dan juga pencapaian suatu program akan terukur mulai dari factor dana, waktu sampai kepada pengolahan keuangan daerah.
Tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan pemerintah daerah memang menjadi suatu hal yang sangat harus diperhatikan oleh pemerintah daerah sekarang ini, karena pada dasarnya dengan otonomi daerah sekarang ini yang mengadopsi system desentralisasi pemerintah dituntut untuk lebih respek terhadap permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dan juga masyarakat ingin tahu apa yang telah dihasilkan oleh pemerintah daerahnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, karena hal ini sudah menjadi kewajiban rakyat untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pemerintah daerahnya dalam hal pemanfaatan sumber daya alam yang ada didaerah tersebut. Hal ini juga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
NAMA : FATRA


NPM : 41183506050028

TUGAS : MANAJEMEN DINAS-DINAS DAERAH