1.08.2008

Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah

Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN NASIONAL

Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, maka Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat propinsi, termasuk menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Propinsi, Kabupaten dan Kota (Forum SKPD).

Sedangkan untuk meyusun Rencana Kerja Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan nasional, maka Pemerintah perlu menyelenggarakan Musrenbang Pusat, Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional. Semua masukan yang diperoleh dari Musrenbang secara berjenjang ini diperlukan karena akan mempengaruhi kegiatan pembangunan yang berkait dengan pendanaan atau anggaran kegiatan di daerah.

Tahapan dalam sistem perencanaan nasional adalah:
1. Tahap Persiapan Perencanaan
2. Tahap Perencanaan dan Anggaran
3. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Belanja Negara
4. Tahap Pelaporan dan Pertanggung-jawaban

TAHAP PERENCANAAN

Tahap perencanaan tersebut melalui 2 tahapan berikut:
1. Penjaringan aspirasi masyarakat melalui Musrem-bang dari tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat Kecamatan.
2. Penentuan Arah dan Kebijakan melalui forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari tingkat Kabupaten Kota sampai tingkat propinsi
.

I. TAHAP PERSIAPAN PERENCANAAN

Pada tahap ini Kepala Pemerintahan baik pada tingkat Desa/Lurah hingga Nasional menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang. Tim inilah yang akan menyusun jadwal serta agenda Musrenbang, mengumumkan atau mengundang minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan agar peserta dapat melakukan pendaftaran. Tim ini juga yang akan menyiapkan materi serta notulen pertemuan. Musrenbang ini menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Untuk persiapan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Bappeda sebagai ketua tim Penyelenggara yang akan menetapkan tata cara penyelenggaraan forum. Tim inilah yang akan mengkompilasi daftar prioritas yang telah ditetapkan dari Musrenbang Kecamatan, mengidentifikasi daftar prioritas serta memperkirakan biaya tiap prioritas kegiatan yang selama ini lebih dikenal sebagai Arah dan Kebijakan Umum (AKU). Selain itu, Tim juga akan mengumumkan atau mengundang calon peserta minimal 7 hari sebelum kegiatan. Peserta adalah mereka yang menjadi delegasi Musrenbang Kecamatan dan kelompok-kelompok masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi/ SKPD pada tingkat Kabupaten/kota.

Pada tahap persiapan perencanaan ini juga harus dipastikan adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili.

I. Penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan melalui wadah Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Adapun tahapan Musrenbang adalah:

1. Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari, dimana aspirasi masyarakat dapat digali melalui dialog atau musyawarah antar kelompok-kelompok masyarakat. Perempuan dan kelompok perempuan harus ikut berpartisipasi untuk memasukkan agenda kebutuhannya dalam forum Musrenbangdes/Musrenbangkel tersebut.
Keluaran dari Musrenbang di tingkat ini adalah penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun mendatang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan tersebut. Pada tahap ini juga ditetapkan daftar nama 3–5 orang delegasi dari peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Menurut SE Menteri Negara untuk Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas dan Menteri Dalam Negeri, perempuan harus ada dalam komposisi delegasi. Untuk itu, disini perlu sungguh-sungguh dipastikan bahwa dalam delegasi terdapat perwakilan perempuan.

2. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada bulan Februari, Keluaran dari Musrenbang di tingkat kecamatan ini menetapkan daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan. Prioritas kegiatan pembangunan ini disesuaikan menurut fungsi SKPD dan penetapan anggaran yang akan didanai melalui APBD dan sumber pendanaan lainnya.Hasil penetapan daftar prioritas ini kemudian disampaikan oleh masing-masing delegasi kepada masyarakat pada masing-masing desa/kelurahan.Pada tahap ini juga ditetapkan delegasi untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota. Perwakilan perempuan harus dipastikan masuk dalam delegasi tersebut.

3. Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota dilaksanakan antara bulan Februari dan bulan Maret.
Keluaran dari Forum ini adalah:
a. Rancangan Rencana Kerja-SKPD (Renja-SKPD) yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD yang akhirnya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
b. Prioritas kegiatan yang sudah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi dan APBN.
c. Menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten/Kota.

4. Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sepanjang bulan Maret.
Keluaran dari Musrenbang Kabupaten/Kota ini adalah:
a. Arah kebijakan, prioritas pembangunan dan pagu dana berdasarkan fungsi SKPD.
b. Daftar prioritas yang sudah dibahas pada forum SKPD.
c. Daftar usulan kebijakan/regulasi pada tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
d. Rancangan pendanaan untuk Alokasi Dana Desa.

Untuk menjaga konsistensi keluaran dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maka dilakukan beberapa forum multistakeholders Paska Musrenbang antara delegasi masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD. Selain itu forum tersebut juga bertugas untuk memberikan penjelasan alasan diterima atau ditolaknya sejumlah kegiatan yang sudah diusulkan.

5. Forum SKPD Propinsi dilaksanakan pada bulan Maret.
Keluaran dari Forum ini adalah:
a. Rancangan Rencana Kerja (Renja-SKPD) memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD propinsi.
b. Menggabungkan Prioritas Pembangunan Kabupaten/Kota dengan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan yang berasal dari Renja-SKPD Propinsi.
c. Mengidentifikasi prioritas kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang sesuai dengan prioritas kegiatan pembangunan Renja-SKPD Propinsi.
d. Forum juga menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Propinsi.

6. Musrenbang Pusat pada bulan Maret.
Keluarannya adalah:
a. Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
b. Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) Acuannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang sedang berlaku.
c. Pesertanya adalah seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh Gubernur (u.p. Kepala Bappeda Propinsi) sebagai peninjau.

7. Musrenbang Propinsi pada bulan April, merupakan tahap pemutahkhiran RKPD Propinsi serta tahap penyelarasan RKP dan Renja-KL dengan RKPD Propinsi dan RKPD Kabupaten/Kota.

8. Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) dilaksanakan pada bulan April, pada tahap ini hasil Musrenbang Propinsi disampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Kepala Bappeda Propinsi untuk disepakati sebagai program prioritas pembangunan nasional, prioritas pendanaan RAPBN dan rancangan akhir RKP untuk disampaikan dan dibahas dalam sidang kabinet.

II. Penentuan Arah Kebijakan melalui Forum SKPD berdasarkan:

1. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
2. Pokok-pokok pikiran DPRD.
3. RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
4. Masukan dari masyarakat (perempuan) melalui dengar pendapat, lobby, dan kampanye.
Kriteria Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD berdasarkan:
1. Sesuai visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang sesuai dengan RPJMD dan RKPD serta dokumen perencanaan lainnya.
2. Memuat arah dan kebijakan umum yang disepakati sebagai pedoman menyusun strategi dan prioritas APBD.
3. Perlu fleksibel dalam penyusunannya dengan penjabaran yang memberikan peluang pengembangan bagi pelaksanaannya. Penentuan strategi dan prioritas APBD, yang merupakan perumusan kebijakan anggaran disusun berdasarkan arah kebijakan APBD.
4. Di sini harus dilihat apakah visi, misi dan sasaran kebijakan daerah mengurangi ketidakadilan gender.
Alasan Penyusunan Prioritas APBD
1. Agar skala dan kebutuhan yang paling diinginkan masyarakat terakomodir
2. Agar alokasi sumber daya yang dimiliki dapat dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif demi kebutuhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perempuan
3. Tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat termasuk perempuan, khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan publik.

II. TAHAP PELAKSANAAN

Hal penting yang harus dikritisi dalam penganggaran adalah 80% anggaran kembali diperuntukan bagi kepentingan aparat yang disebut dengan Anggaran Rutin seperti belanja aparatur diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan. Dan hanya 20% dari anggaran tersebut yang digunakan untuk belanja pelayanan publik.

Sehingga dengan peran serta atau keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan, adalah untuk memastikan bahwa 80% anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan hanya 20% untuk membiayai dirinya sendiri.

MANAJEMEN ORGANISASI BIROKRASI

MANAJEMEN ORGANISASI BIROKRASI


A. Pendahuluan


Birokrasi pada awalnya tumbuh dan berkembang sebagai suatu tatanan yang merupakan kebutuhan alami yang harus mampu menjamin sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Birokrasi di Indonesia berada pada tingkat pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan sehingga yang menjadi sorotan adalah birokrasi pemerintahan sebagai sebuah sistem,tatanan dan sekaligus tingkatan birokrasi pemerintahan mulai dari yang paling atas hingga paling bawah. Dalam birokrasi, ada banyak faktor yang memengaruhi keberadaannya,yaitu: mental, perilaku, karakteristik, dan kinerjanya. Pelayanan birokrasi kepada publik menjadi keutamaan tugas rutin yang harus terdapat dalam setiap organisasi. Sehingga seringkali orang awam menilai bahwa birokrasi identik dengan pelayanan public yang diterima masyarakat.
Sebagai sebuah konsep yang ideal maka birokrasi dalam Pemerintahan Indonesia menjadi fokus bagi terwujudnya pemerintahan yang baik. Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut, prioritas pembangunan bidang penyelenggaraan negara Indonesia pasca Pemilu 2004 diarahkan pada reformasi birokrasi dengan fokus pada: upaya-upaya peningkatan kinerja birokrasi pemerintah agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan mengurangi secara signifikan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintahan; meningkatkan kualitas pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat serta mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan
Berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI dalam rangka penerapan kepemerintahan yang baik, antara lain:
(1) menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara, yang merupakan salah satu prioritas dalam Prolegnas tahun 2007;
(2) melakukan koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) tingkat nasional secara lebih baik;
(3) melakukan sosialisasi dan koordinasi pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
(4) menyelenggarakan sosialisasi dan penajaman reformasi birokrasi dan percepatan penerapan good public governance (GPG) di berbagai instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah;
(5) penataan kelembagaan, ketatalaksanaan aparatur dan sumber daya manusia aparatur;
(6) pemetaan tentang praktik terbaik (best practices) penerapan GPG, peningkatan pelayanan publik, percepatan pemberantasan korupsi, peningkatan pengawasan dan pemeriksaan, serta saran-saran tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Walaupun perhatian Pemerintah demikian kuatnya atas perbaikan penyelenggaraan birokrasi, namum kinerja birokrasi masih belum sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, antara lain dicerminkan dengan masih banyaknya keluhan masyarakat, baik menyangkut prosedur, kepastian, tanggung jawab, moral petugas, serta masih terjadinya praktek pungli yang memperbesar biaya pelayanan, dan masih kurang profesionalnya aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga seringkali birokrasi masih dianggap sebagai penghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Pada tahun 2007 pembangunan bidang penyelenggaraan negara diprioritaskan untuk melanjutkan reformasi birokrasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan birokrasi yang mampu berperan sebagai fasilitator dan dinamisator penyelenggaraan pembangunan dan turut menciptakan iklim yang mendukung lancarnya proses pemerintahan dan pembangunan serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberantas berbagai jenis penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN.

Pelaksanaan reformasi birokrasi difokuskan kepada upaya-upaya:
(1) Melanjutkan penataan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses desentralisasi melalui upaya pembenahan sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja kebijakan dan program pembangunan;
(2) Melanjutkan pembenahan manajemen SDM aparatur (kepegawaian) mencakup sistem remunerasi, peningkatan kompetensi aparatur, pembinaan karier berdasarkan prestasi kerja, dan penerapan reward dan punishment dalam pembinaan pegawai;
(3) Menyelesaikan Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan dan mulai disusunnya SPM sektoral bidang pendidikan;
(4) Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (e-services) dalam pelayanan publik terutama di bidang administrasi kependudukan melalui upaya penataan nomor induk kependudukan (NIK atau single identity number) dan sistem koneksi (inter-phase) tahap awal NIK dengan sistem informasi di kementerian/lembaga terkait.
Salah satu harapan terhadap reformasi birokrasi adalah menuntun kembali fungsi pemerintah dan aparatnya untuk menjadi public servant. Artinya tugas (pegawai) pemerintah adalah melayani masyarakat, dan bukan sebaliknya masyarakat yang melayani (pegawai) pemerintah. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan publik samakin keras gaungnya. Dan kecenderungan seperti negara maju, dimana para pembayar pajak merasa telah membayar sesuatu dan berhak untuk memperoleh kembalian berupa layanan publik yang berkualitas lambat laun akan menular.

B. Otonomi Daerah dan Pelayanan Birokrasi

Otonomi daerah yang bertumpu pada desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki kinerja layanan publik, karena jenjang hirarki semakin diperpendek. Kontrol dari masyarakat juga terhadap Pemda diharapkan juga semakin kuat
Konsep organisasi birokrasi bukan merupakan konsep yang buruk. Maka organisasi birokrasi banyak dipakai oleh pemerintahan di seluruh dunia, dan selalu berkutat dengan berbagai peraturan. Dalam perjalanan waktu pelaksanaannya menimbulkan keruwetan dan perasaan enggan untuk berurusan dengan birokrasi yang tercermin dari istilah birokratis, yang identik dengan urusan yang berbelit –belit.
Hirarki yang ada dalam struktur organisasi pemerintahan juga sering menyulitkan dalam mengambil keputusan yang tepat untuk melayani konsumennya. Jika dicampur dengan budaya patron, yang disertai dengan ketiadaan inisiatif karena harus menunggu perintah dari atas maka lengkaplah ketidakpekaan dalam melayani para pemakai jasa layanan publik.

C. Tantangan Yang Dihadapi

Tantangan yang dihadapi oleh organisasi birokrasi pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya antara lain:
(1) perlu dibangunnya komitmen moral bersama secara utuh dari segenap unsur aparatur negara untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (good public governance) dalam mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi;
(2) perbaikan manajemen internal di instansi pemerintah yang fokus pada peningkatan kinerja instansi, kinerja unit kerja dan kinerja individu;
(3) peningkatan kesejahteraan PNS;
(4) penyempurnaan sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara secara komprehensif;
(5) perlunya dibangun pemahaman yang sama di antara aparatur negara dalam penerapan nilai-nilai atau prinsip-prinsip good public governance di setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan; dan
(6) pentingnya terjalin sinergitas antara aparatur negara, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya membangun tata kepemerintahan yang baik. Di samping itu, birokrasi juga dihadapkan pada tantangan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat dan ketidakpastian yang terjadi sebagai akibat globalisasi, yang kemudian dapat mempengaruhi sistem dan kinerja birokrasi pemerintahan saat ini.


D. Budaya Organisasi dan Pelayanan Publik Pada Kantor Pemerintah

Budaya organisasi (birokrasi) merupakan kesepakatan bersama tentang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan ( Sondang P.Siagian,1995). Oleh karena itu budaya organisasi birokrasi akan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi; menentukan batas-batas normatif perilaku anggota organisasai; menentukan sifat dan bentuk-bentuk pengendalian dan pengawasan organisasi; menentukan gaya manajerial yang dapat diterima oleh para anggota organisasi; menentukan cara-cara kerja yang tepat, dan sebagainya.

Secara spesifik peran penting yang dimainkan oleh budaya birokrasi adalah:
Membantu menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi;
Menciptakan jati diri para anggota organisasi;
Menciptakan keterikatan emosional antara organisasi dan pekerja yang terlibat didalamnya;
Membantu menciptakan stabilitas organisasi sebagai sistem sosial; dan menemukan pola pedoman perilaku sebagai hasil dari norma-norma kebiasaan yang terbentuk dalam keseharian.

Pelayanan publik sebagai suatu proses kinerja organisasi dan birokrasi pada pemerintahan daerah (termasuk Kecamatan) , memiliki keterikatan dan pengaruh budaya organisasi yang kuat. Dengan kata lain, apapun kegiatan yang dilakukan oleh aparat pelayanan publik haruslah berpedoman pada rambu-rambu aturan normatif yang telah ditentukan oleh organisasi publik sebagai perwujudan dari budaya organisasi publik.

Penyebab kegagalan utama yang sering terjadi dalam melaksanakan orientasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasibirokrasi pemerintahan: Pusat, Daerah dan di tingkat terndah seperti Kecamatan adalah :
Kuatnya komitmen budaya politik yang bernuansa sempit;
Kurangnya tenaga-tenaga kerja yang terlatih dan trampil dalam unit-unit lokal;
Kurangnya sumber-sumber dana untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
Adanya sikap keengganan untuk melakukan delegasi wewenang; dan
Kurangnya infrastruktur teknologi dan infra struktur fisik dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik.

Hal lain yang menyebabkan kegagalan dalam pelayanan public yang dilaksanakan oleh Birokrasi disebabkan karena aparat (birokrasi) tidak menyadari adanya perubahan dan pergeseran yang terjadi dalam budaya masyarakatnya dimana tuntutan masyarakat akan pelayanan prima dari pemerintah menjadi kebutuhan yang utama.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, birokrasi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan publik mencakup berbagai program-program pembangunan,pemberdayaan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi dalam kenyataannya, birokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan tugas- tugas umum pemerintahan dan pembangunan tersebut, seringkali diartikulasikan berbeda oleh masyarakat. Birokrasi di dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan (termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik) diberi kesan adanya proses panjang dan berbelit-belit apabila masyarakat menyelesaikan urusannya berkaitan dengan pelayanan aparatur pemerintahan . Akibatnya, birokrasi selalu mendapatkan citra negatif yang tidak menguntungkan bagi perkembangan birokrasi itu sendiri (khususnya dalam hal pelayanan publik).

Untuk menanggulangi kesan buruk birokrasi bagi masyarakat, maka birokrasi pada Kantor Kecamatan perlu melakukan beberapa perubahan sikap dan perilakunya antara lain :
a. Aparatur Birokrasi Kecamatan harus lebih mengutamakan sifat pendekatan tugas yang diarahkan pada hal pengayoman dan pelayanan masyarakat; dan menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan
b. Aparatur Birokrasi Kecamatan perlu melakukan penyempurnaan organisasi yang bercirikan organisasi modern, ramping, efektif dan efesien yang mampu membedakan antara tugas-tugas yang perlu ditangani dan yang tidak perlu ditangani (termasuk membagi tugas-tugas yang dapat diserahkan kepada masyarakat). Untuk Hal ini memerlukan kebijakan penataan organisasi dan kelembagaan pemerintah daerah.
c. Aparatur Birokrasi Kecamatan harus mampu dan mau melakukan perubahan sistem dan prosedur kerjanya yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern yakni : pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas, efesiensi biaya dan ketepatan waktu. Biasanya memerlukan Standar Pelayanan Minimal(SPM) dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenis pelayanan sesuai dengan tupoksi.
d. Aparatur Birokrasi Kecamatan harus memposisikan diri sebagai fasilitator pelayan publik dari pada sebagai agen pembaharu (change of agent ) pembangunan
e. Aparatur Birokrasi Kecamatan harus mampu dan mau melakukan transformasi diri dari birokrasi yang kinerjanya kaku (rigid) menjadi organisasi birokrasi yang strukturnya lebih desentralistis, inovatif, fleksibel dan responsif.


E. Ukuran Keberhasilan Birokrasi Dalam Pelayanan Publik

Dalam upaya perbaikan sistem dan prosedur pelayanan yang dilakukan aparatur menuju pelayanan prima, Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 81 tahun 1993 tentang Pedoman Pelayanan Umum yang selanjutnya dipertegas dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1995 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat.

Ada 4 (empat) kemungkinan yang terjadi dalam mengukur kepuasan dan kualitas pelayanan publik ini, yaitu :
(1) Bisa jadi pihak aparat birokrasi yang melayani dan pihak masyarakat yang dilayani sama-sama dapat dengan mudah memahami kualitas pelayanan tersebut (mutual knowledge),
(2) Bisa jadi pihak aparat birokrasi yang melayani lebih mudah memahami dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik daripada masyarakat pelanggan yang dilayani (producer knowledge),
(3) Bisa jadi masyarakat pelanggan yang dilayani lebih mudah dan lebih memahami dalam mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat birokrasi pelayanan publik (consumer knowledge), dan
(4) Bisa jadi baik aparat birokrasi pelayanan publik maupun masyarakat yang dilayani sama-sama tidak tahu dan mendapat kesulitan dalam mengevaluasi kualitas pelayanan publik (mutual Ignorance).

12.10.2007

Jalan-jalan Di Malioboro


Disela-sela seminar yang sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran saya menyemoatkan untuk menikmati jajanan 'nasi kucing' di angkringan seputaran jalan malioboro.....21 november 2007

12.08.2007

Seminar UGM


Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia ternyata butuh komitmen dari ketiga pihak utama: Pemerintah, Swasta dan masyarakat. Dan ternyata Perguruan Tinggi juga memegang peranan penting: Bagaimana idealisme mampu menyatu dalam realita yang cukup rumit?

12.04.2007

KEPEMIMPINAN DALAM MANAJEMEN DINAS DAERAH

A. ORIENTASI DALAM MANAJEMEN PEMERINTAHAN DI DAERAH

Mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan modern selalu mengorientasikan tindakan-tindakannya pada pencapaian sesuatu hasil yang nyata (Result Oriented Government), (Rasyid: 197 : 117). Pengertian dimaksud mengandung pengertian bahwa manajemen pemerintahan diarahkan agar terlebih dulu mendefinisikan “Hasil Apa” yang ingin dicapai dengan modal ( uang, peralatan, keahlian dan tenaga kerja) yang dikerahkan. Pelaksanaan manajemen pemerintahan selalu berhubungan dengan target yang ingin dicapai oleh setiap unit (Departemen, Lembaga, Dinas-Dinas, dst.) dalam suatu periode tertentu. Misalnya Bagi Dinas Pasar, berapa Jumlah Pendapatan dari Retribusi Pedagang dalam satu tahun anggaran di suatu Daerah Kabupaten atau Kota tertentu. Atau Berapa target Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) dari suatu Kabupaten yang akan diperoleh pada Satu Tahun Anggaran. Target-target yang sudah ditetapkan, kemudian dibuatkan rencana kebijakan yang kemudian dilaksanakan. Hasil yang telah diperoleh setelah satu periode yang telah ditetapkan akan dievaluasi untuk menentukan apakah target yang ditetapkan tersebut tercapai atau tidak.
Sebagai sebuah Lembaga yang identik dengan organisasi, Dinas-Dinas Daerah sudah harus melaksanakan Sistem Manajemen Modern seperti organisasi swasta lainnya. Manajemen Pemerintahan dalam Dinas Daerah harus menganut prinsip-prinsip : Efektivitas, Efisiensi dan Inovasi dalam proses menghimpun dab menggerakan orang (SDM: yang dimiliki) , memperoleh dan menggunakan uang, mengadakan, mempergunakan, dan memelihara peralatan dan berbagai sumber daya demi tercapainya tujuan organisasi Dinas Daerah.
Berkaitan dengan adanya kebutuhan pelaksanaan Manajemen Modern dalam Manajemen Pemerintahan (Dinas Daerah), maka kepemimpinan adalah merupakan salah satu faktor yang dibutuhkan. Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern, dalam hubungannya ke dalam, kepemimpinan pemerintahan bertanggungjawab dalam mengembangkan kemampuan staf yang serba bisa, membangun hubungan kerja vertikal dan horizontal yang saling mendukung, serta menciptakan suasana kerja yang bergairah, sehingga kreativitas setiap aparat dalam lembaga pemerintahan (Dinas Daerah) dapat dilpacu . Pada gilirannya hal tersebut akan menjamin berlangsungnya inovasi yang terus menerus.
Dalam hubungannya ke luar, terutama bagi Top Leaders (Baik Pusat maupun Daerah) misalnya Bupati, maka kepemimpinan pemerintahan bertanggungjawab terhadap pembinaan kemampuan dan disiplin seluruh aparat pada Dinas-Dinas l yang ada untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi utama pemerintahan melalui pekerjaan yang diemban oleh Dinas masing-masing.


B. UKURAN KEBERHASILAN KEPEMIMPINAN DALAM DINAS DAERAH
Terdapat dua faktor untuk mengukur keberhasilan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah termasuk di dalamnya Dians-Dinas Daerah (Rasyid : 1997: 118), adalah :

Pertama, kemampuan para pemimpin dan pendukungnya mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan peluang yang terbuka bagi pencapaian tujuan. Ini mencakup kualitas dan motivasi dari seluruh sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi.

Kedua, Tingkat efektivitas dan efisiensi yang dapat dicapai dalam gerak organisasi membawakan peranan-peranan yang sudah disepakati. Ini berkenaan dengan cara pengorganisasian, kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan , jaringan sistem yang terbangun (baik dalam artian manajerial maupun operasional) melalui mana perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian berlangsung.

C. BIDANG KEGIATAN PELAKSANAAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN

Beberapa bidang pekerjaan yang dilaksanakan oleh manajemen pemerintahan baik Pusat maupun Daerah (Rasyid : 1997: 119) dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Perencanaan kebijakan dan program, Kegiatan ini didahului oleh penelitian dan analisa atas berbagai bidang permaslahan.

2. Pengorganisasian atas struktur pemerintahan (Pusat, Daerah dan Dinas Daerah), yang mencakup upaya menjaga keserasian dalam hubungan antar Departemen (di Pusat), Antar Dinas (di Daerah), mengalokasikan program dan tanggungjawab secara vertikal dan horizontal, membina hubungan lini dan staf, memelihara hubung antara Pimpinan Dinas dengan Unit-unit lapangan, memperbaiki jaringan komunikasi dan mendorong partisipasi.

3. Pengelolaan Keuangan. Hal ini mencakup beberapa hal antara lain :
· Penyeimbangaaan antara pembelanjaan dan penerimaan dalam proses penyusunan anggaran,
· Pengalokasian uang dari hasil penerimaan ke unit-unit pemerintahan pada setiap tingkatan (termasuk penetapan gaji untuk para pegawai),
· Pengawasan atas pelaksanaan anggaran,
· Penerapan metode evaluasi yang efektif untuk mengukur keberhasilan program daan ketaatan pada aturan (hukum) yang berlaku,
· Pendayagunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemeliharaan stabilitas.

4. Pembinaan dan pengembangan personil (pegawai), mencakup :
· Penyeleksian calon pegawai,
· Pengangkatan Pegawai,
· Penempatan Pegawai,
· Promosi dan penjenjangan karier pegawai,
· Penegakan disiplin,
· Pemberian insentif dan penghargaan,
· Pengembangan pegawai, melalui : Pelatihan untuk pelayanan umum, pelatihan penjenjangan, pelatihan teknis, dan pelatihan-pelatihan yang bersifat penyegaran.
· Penilaian atas prestasi unit kerja dan prestasi individual pegawai.
· Pegawai yang memiliki prestasi tinggi perlu diberikan imbalan penghargaan dan promosi.
· Pegawai yang melakukan kesalahan dan merugikan lembaga perlu diberikan sanksi.

5. Pengambina keputusan / kebijaksanaan Umum organisasi/ lembaga Dinas :
· Penentuan tujuan (misi & misi) Organisasi, serta rencana untuk mencapainya.
· Perumusan kebijakan.
· Penugasan kepada siapa suatu kebijakan dipercayakan pelaksanaannya.
· Penentuan strategi untuk pelaksanaan kebijakan, dan
· Ketelitian dalam mentaati prosedur administrasi dan hubungan hukum.

6. Program pengelolaan lembaga yang mencakup kepemimpinan, pendelegasian wewenang, dan penugasan-penugasan yang lebih spesifik kepada unit-unit dan pejabat-pejabat, serta koordinasi baik vertikal maupun horizontal.

7. Pengawasan politik yang mencakup penegakan hukum, pertanggungjawaban publik, Hubungan dengan lembaga perwakilan, dan kepedulian pada etika pemerintahan yang berlaku.
INSTRUKSI UNTUK MAHASISWA:
Baca dan pelajari materi kuliah manajemen dinas di atas, kemudian anda kerjakan latihan soal berikut:
1. Seberapa pentingkah Kepemimpinan Pemerintahan diperlukan dalam pengelolaan Manajemen Dinas Daerah (SKPD) pada era otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004? Jelaskan analisis anda, akan lebih baik apabila disertakan ilustrasi saudara!
2. Tuntutan konkrit dari masyarakat atas pelayanan pemerintah dalam masa sekarang menjadi agenda penting bagi pemerintahan daerah. Mengapa demikian? Hubungan dengan konsep RESULT ORIENTED di atas!
Selanjutnya analisa anda tersebut ditulis dalam kolom KOMENTAR pada blog ini. Selamat Belajar dan selamat mengerjakan. Dikirim paling telat tanggal 12 Desember 2007.

PENGOLAHAN DATA DAN ANALISIS DATA

A. Pengolahan data
Data yang terkumpul dalam tahap pengumpulan data, perlu diolah dahulu. Tujuannya adalah menyederhanakan seluruh data yang terkumpul, menyajikannya dalam susunan yang baik dan rapi, untuk kemudian dianalisis.
Dalam tahap pengolahan data ini, ada tiga kegiatan yang dilakukan, Yaitu : Penyuntingan, (editing), Pengkodean (Coding), dan tabulasi (tabulating). Ketiga kegiatan ini diuraikan dengan singkat dalam bab ini.

Penyuntingan.
Kegiatan yang dilakukan dalam kegitan ini adalah memeriksa seluruh daftar pertanyaan yang dikembalikan responden. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan ini, yaitu :
1) Kesesuaian jawaban responden dengan pertanyaan yang diajukan.
2) Kelengkapan pengisian daftar pertanyaan, dan
3) Keajegan (consistency) jawaban responden.
Dalam menyunting, Penyunting (peneliti) tidak diperbolehkan mengganti atau menafsirkan jawaban responden. Dengan demikian, kebenaran jawaban dapat terjaga.

Pengkodean
Setelah penyuntingan diselesailkan, kegiatan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pemberian kode (pengkodean). Pengkodean dilakukan dengan memberi tanda (simbol) yang berupa angka pada jawaban responden yang diterima. Tujuan pengkodean ini adalah untuk menyederhankan jawaban responden.

Dalam pengkodean harus diperhatikan pemberian kode pada jenis pertanyaan yang diajukan (pertanyaan terbuka atau pertanyaan tertutup). Untuk pertanyaan tertutup, ditentukan dengan mudah, misalnya : 1 untuk jawaban ya/ setuju dan kode 0 untuk tidak/tidak setuju ; atau ditambah kode 99 untuk jawaban yang kosong (responden tidak memberi jawaban).

Sedangkan pemberian kode untuk pertanyaan terbuka dilakukan dengan tahapan tertentu. Pertama, jawaban responden diperiksa untuk dibuat kategari jawaban tertentu. Apabila jawaban perlu dikategorikan, dilihat kategori jawaban yang sesuai. Setelah itu, kategori diberi kode.

Seluruh kode yang ditentukan untuk tiap jawaban, disusun dalam buku kode. Buku kode ini selain diperlukan dalam pengkodean juga sebagai pedoman untuk analisis data dan penulisan laporan.

Tabulasi
Kegiatan yang dilakukan dalam tabulasi adalah menyusun dan menghitung data hasil pengkodean, untuk kemudian disajikan dalam bentuk tabel. Tabel ini dapat berupa tabel frekuensi, tabel korelasi, tabel silang.

B. Analisa Data
Proses selanjutnya setelah pengolahan data adalah analisa data . Tujuan analisa data ini adalah untuk menyederhanakan, sehingga mudah ditafsirkan. Ada dua cara yang dipergunakan dalam analisa data, yaitu: analisa nonstatistik dan analisa statistik.

Analisa nonstatistik sesuai untuk data kualitatif. Analisa ini tidak dilakukan perhitungan statistik. Kegiatan analisa data dengan cara ini dilakukan dengan membaca data.

Analisa statistik sesuai untuk data kuantitatif. Dalam analisa statistik ini dipergunakan perhitungan statistik untuk membaca data yang telah diolah. Sesuai dengan pembagian statistik, analisa statistik dibagi menjadi dua, yaitu: analisa statistik deskriptif dan analisa statistik inferensial. Analisis statistik deskriptif memberikan fakta mengenai objek penelitian tanpa memberi penilaian. Jadi, analisa deskriptif ini hanya bersifat memaparkan saja. Sebaliknya, analisa statistik inferensial memberikan penilaian terhadap objek yang diteliti.

C. Penafsiran hasil Analisis
Setelah data seselsai dianalisis, kegiatan yang harus dilakukan adalah menafsirkan hasil analisis tersebut. Penafsiran hasil analisis ini bertujuan untuk menarik kesimpulan penelitian yang telah dilaksanakan. Penarikan kesimpulan ini dilakukan dengan cara membandingkan hipotesis yang telah dirumuskan dengan hasil analisis yang didapat. Dengan demikian, peneliti akhirnya memperoleh kesimpulan pokok, yaitu menerima atau menolak hipotesis yang telah dirumuskan.

Dalam melaksanakan penafsiran ini, peneliti juga perlu memeriksa kembali langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam penelitian. Langkah ini berguna untuk melihat kesahihan hasil penafsiran. Apabila semua langkah penelitian telah dilakukan dengan tepat, kesahihan hasil penafsiran dapat dijamin dan hasil penelitian dapat digunakan untuk keperluan pemecahan masalah praktis yang berhubungan dengan penelitian tersebut. Sebaliknya, jika ternyata langkah penelitian tidak dilakukan dengan tepat, hasil penelitian tidak dijamin kesahihannya. Dalam hal ini, peneliti harus bersikap terbuka dengan menjelaskan semua langkah yang telah dilakukan sehubungan dengan hasil penelitian yang diperoleh.
INSTRUKSI UNTUK MAHASISWA:
Setelah saudara mempelajari materi perkuliahan di atas, selanjutnya saudara mengerjakan latihan soal berikut:
1. Jika pada saat pengolahan data diketahui ada kuestioner yang tidak lengkap atau tidak sesuai jawaban dari responde, apa yang mesti dilakukan oleh si peneliti?
2. Menurut pendapat saudara seberapa pentingnya pengkodean data perlu dilakukan bagi sebuah penelitian?
3. Dalam hal data sudah diolah, kemudian si peneliti melakukan analisis data. Sebetulnya untuk apa data tersebut dianalisis?
Semua jawaban saudara ditulis pada kolom KOMENTAR dalam blog ini. Jangan lupa menuliskan nama dan nomor induk mahasiswa. Jawaban sudah dikirim paling telat tanggal 12 Desember 2007. Selamat Belajar!

LEMBAGA PERWAKILAN POLITIK DI INDONESIA

A. Pendahuluan

  • Secara Kelembagaan dalam Sistem Politik Indonesia, maka yang dimaksud dengan Lembaga Perwakilan Politik adalah: MPR, DPR, DPD dan DPRD.
  • MPR terdiri atas Anggota DPR da Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum
  • DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan Umum.
  • DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • DPRD Propinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

B. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

1. Susunan dan Keanggotaan

  • Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden
  • Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
  • Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan keterwakilan Fraksi
  • MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

2. MPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memutuskan Usul DPR Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya;
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kodek etik MPR.

3. Hak dan Kewajiban MPR

Hak MPR dalam rangka melaksanakan Tugas:

  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler; dan
  • Keuangan dan Administrasi

Kewajiban Anggota MPR:

  • Mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan UUD dan PP
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kerukunan Nasional;
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

C. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1. Susunan dan Keanggotaan

  • DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • Anggota DPR berjumlah 550 orang
  • Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden
  • Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia
  • Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah

2. Pimpinan DPR

  • Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR
  • Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR
  • Pimpinan Sementara DPR terdiri atas seorang Ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
  • Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR
  • Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji.
  • Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR

3. Tugas Pimpinan DPR

  • Memimpin Sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
  • Menjadi juru bicara DPR;
  • Melaksanakan dan memasyarakatan putusan DPR;
  • Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPR;
  • Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;
  • Melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR

4. Kedudukan dan Fungsi DPR serta Tugas dan Wewenang DPR

  • DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara;
  • DPR mempunyai fungsi: Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
  • DPR mempunyai tugas dan wewenang:
  • Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU;
  • Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaiatan dengan pajak, pendidikan dan agama;
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangana negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memberikan Persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi yudisial;
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan UU.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan melaksanakan tugas wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU.

5. Hak dan Kewajiban DPR

  • DPR mempunyai hak: Interpelasi, angket dan menyatakan pendapat;
  • Anggota DPR mempunyai hak: Mengajukan UU; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administrative.
  • Anggota DPR mempunyai kewajiban :mengamalkan Pancasila; Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi , kelompok dan golongan; Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada para pemilih dan daerah pemilihannya; Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

D. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1. Susunan Dan Keanggotaan DPD

  • DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
  • Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
  • Anggota DPD Berdomisili di Daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.
  • Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

2. Pimpinan DPD

  • Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD.
  • Ketua dan Wakil Ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.

  • Tugas pimpinan DPD antara lain:Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan ; Menyusun Rencana Kerja dan Mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; Menjadi juru bicara DPD; Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD; Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPD; Mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan; Melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggaran DPD; Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPD.

3. Kedudukan dan Fungsi DPD

  • DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
  • DPD mempunyai fungsi : a) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; b) pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.

4. Tugas dan Wewenang DPD

  • DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, da penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • DPD mengusulkan RUU kepada DPR , dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
  • Pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan Pemerintah.
  • DPD iut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  • DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.
  • Pembicaraan Tingkat I dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas RUU, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
  • Pandangan, pendapat dan tanggapan dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah.
  • DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  • DPD memberikan Pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Pengawasan yang dilakukan oleh DPD merupakan pengawasan atas pelaksanaan UU.
  • Hasil pengawasan DPD disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

5. Hak dan Kewajiban DPD

  • DPD mempunyai hak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU.
  • Anggota DPD mempunyai hak: menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protololer dan keuangan dan administrative.

  • Anggota DPD mempunya kewajiban : Mengamalkan Pancasila; Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Instruksi untuk Mahasiswa:

Materi di atas supaya dipelajari dan diperdalam dengan dampingan literatur lain yang membahas tentang MPR, DPR dan DPD. Selanjutnya kepada mahasiswa dipersilakan memberikan analisis berupa:

1. Bandingkan antara ketiga lembaga tersebut (MPR,DPR dan DPD) kemudian apa persamaan dan perbedaan yang nampak dari ketiganya dikaitkan dengan Sistem Politik Indonesia.

2. Jawaban Saudara ditulis dalam komentar pada blog ini. Jangan lupa tuliskan nama dan npm anda dibawah komentar(analisis) anda.

3. Analisis ditulis secara detail dan komprehensif.

4. Analisis paling telat saya terima pada tanggal 11 Desember 2007 pukul 20.00 WIB.